Topiksumut.id, BINJAI – Dugaan kebocoran pendapat asli daerah (PAD) Kota Binjai, Sumatera Utara, dari sektor retribusi parkir sejak tahun 2022, 2023 dan 2024 kian mendapat sorotan tajam dari beberapa pihak.
Teranyar badan koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) menuding mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Binjai harus bertanggungjawab atas dugaan kebocoran tersebut.
Tak hanya itu, kepada wali kota, Badko HMI Sumut meminta jangan tutup mata atas persoalan tersebut. Sebab, Kota Binjai yang hanya lima kecamatan sejatinya dapat mengumpulkan retribusi parkir sesuai target dengan kondisi banyaknya juru parkir di lapangan.
“Mantan Kadishub Binjai harus bertanggung jawab atas dugaan kebocoran retribusi parkir. Jangan dibiarkan begitu saja, sebab masyarakat Kota Binjai sudah resah dengan jukir-jukir yang ada setiap lima meter,” kata Ketua Badko HMI Sumut, Yusril Mahendra saat diminta tanggapannya, Selasa (10/2/2026).
Lanjut Yusril, dugaan kebocoran retribusi parkir yang dikelola Dinas Perhubungan Kota Binjai terjadi pada tahun anggaran 2022, 2023 dan 2024 dengan target Rp 2 miliar. Namun yang terealisasi tak sampai Rp 1 miliar.
Saat itu, Kadishub Binjai dijabat oleh Chairin Simanjuntak, yang kini sudah duduk pada posisi strategis, Sekretaris Daerah (Sekda).
Hubungan Chairin dengan wali kota bukan sekadar pimpinan dan bawahan. Mereka terhubung melalui tali keluarga dengan istri wali kota yakni, ipar-sepupu.
Disoal hubungan itu, Yusril menilai, hal tersebut harus dikesampingkan lebih dulu. Baginya, momentum ini sebagai pembenahan internal dalam rangka jelang setahun kepemimpinan wali kota dan wakil wali kota yang dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025 lalu.
“Jika terjadi pembiaran, artinya wali kota mengetahui dan menutup mata atas dugaan kebocoran retribusi parkir tersebut,” ucap Yusril.
“Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara harus turun mendalami dan periksa dugaan kebocoran retribusi parkir ini, jika dibiarkan oleh pemerintah kota melalui aparat pengawasan intern pemerintah (APIP). Masyarakat dikorbankan, diminta uang parkir namun diduga tidak masuk kas daerah,” sambungnya.
Kepada DPRD Binjai, Yusril juga meminta untuk jangan hanya mengendepankan perjalanan dinas saja. Dugaan kebocoran pendapatan parkir dan keresahan masyarakat atas jukir ini, wajib direspon.
“DPRD Binjai yang menetapkan bersama target retribusi parkir sebesar Rp 2 miliar dan realisasi tak sampai 50 persen, harus bergerak. Buka rapat dengar pendapat, cecar Dishub dan jajarannya, kalau tidak mau menggelar itu, menimbulkan tanda tanya, DPRD itu juga pengawas pemerintah,” kata Yusril.
Terpisah, Chairin Simanjuntak yang kini sudah jabat Sekda Binjai saat dikonfirmasi tidak memberi jawaban.
Lain halnya Kadishub Binjai saat ini, Harimin Tarigan yang diduga tidak mau pusing atas dugaan kebocoran retribusi parkir tersebut.
Harimin yang disoal temuan wartawan atas wawancara dengan sumber yang bekerja di lingkungan jukir malah menyebut, pihaknya tidak memiliki data valid.
“Dishub Kota Binjai tidak memiliki data valid terkait kebenaran informasi/temuan tersebut,” ujar Harimin.
“Sebagai kadis baru saya melakukan langkah-langkah perbaikan tata kelola parkir secara bertahap dan terukur berdasarkan peraturan yang berlaku, di antaranya memperkuat landasan hukum tata cara pemungutan retribusi parkir, pendataan potensi retribusi parkir, tata cara pemungutan dan penyetoran serta penertiban tata cara parkir,” tambahnya.
Sementara itu hasil penelusuran wartawan mengungkap, dua ruas jalan utama yaitu Jalan Sudirman dan Jalan Ahmad Yani menjadi sumber terbesar retribusi parkir di Kota Binjai.
Seorang sumber yang bekerja di lingkungan juru parkir (jukir) membeberkan fakta mengejutkan terkait besaran setoran harian.
Menurutnya, setoran jukir di Jalan Sudirman mencapai lebih dari Rp 2 juta per hari pada hari Senin hingga Kamis. Sementara pada Jumat dan Sabtu, setoran sedikit menurun, namun tetap berada di kisaran signifikan.
“Awalnya setoran di bawah Rp 2 juta. Tapi kemudian ada tekanan dari Dinas Perhubungan agar setoran dinaikkan, dengan ancaman pencabutan bet resmi sebagai legalitas jukir,” ujar sumber.
Sementara itu, jukir di ruas Jalan Ahmad Yani diwajibkan menyetor di atas Rp 1 juta setiap hari.
Jika digabungkan, estimasi setoran dari dua ruas jalan itu saja mencapai hampir Rp 4 juta per hari.
Ironisnya, angka tersebut baru berasal dari dua titik utama. Padahal, masih banyak lokasi parkir lain di Kota Binjai yang belum terungkap secara rinci.
Namun berbanding terbalik dengan potensi lapangan tersebut, realisasi retribusi parkir yang masuk ke kas daerah melalui Dishub Binjai justru jauh dari harapan.
Kondisi ini memperkuat dugaan adanya kebocoran sistemik dalam pengelolaan retribusi parkir.
Berdasarkan data Dishub Binjai, tercatat terdapat 160 juru parkir yang berada di bawah koordinasi 13 koordinator, dengan rincian 11 orang sipil dan dua orang berasal dari unsur Dishub.
Persoalan ini sebelumnya juga disoroti Wakil Wali Kota Binjai, Hasanul Jihadi. Ia menegaskan bahwa praktik perparkiran yang berjalan tanpa karcis retribusi resmi merupakan persoalan serius yang berpotensi merugikan daerah.
Sorotan tajam juga datang dari Koordinator Lingkar Wajah Kemanusiaan (Lawan) Institute Sumatera Utara, Abdul Rahim Daulay. Ia mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun tangan.
“Dua tahun berturut-turut retribusi parkir gagal mencapai target. Ini bukan sekadar persoalan teknis, tapi indikasi kuat adanya kebocoran yang harus diseriusi,” ujar Rahim.
APH perlu melakukan penyelidikan menyeluruh, setidaknya melalui audit investigatif, guna memastikan uang rakyat tidak terus menguap tanpa kejelasan.
Jika dibiarkan, kebocoran ini akan terus menjadi luka lama dalam pengelolaan PAD Binjai. (Red)








