Topiksumut.id, LANGKAT – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, angkat bicara soal putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat terkait gugatan Tata Usaha Negara (TUN) yang diajukan ratusan guru honorer atas kecurangan dan tindak pidana korupsi pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.
Plt Kepala BKD Langkat, Syafriansyah Nasution menjelaskan, sejauh ini pihaknya belum dapat memberikan tanggapan apapun soal putusan MA yang menolak kasasi Pemkab Langkat.
“Segala proses hukum ada pada bagian hukum sekretariat daerah. Dan BKD masih menunggu upaya hukum lain yang mungkin ditempuh oleh Pemkab Langkat. Apapun itu sampai dengan berkekuatan hukum tetap atau inkrah yang kami terima,” ujar Syafriansyah, Rabu (4/2/2026).
Lanjut Syafriansyah, sampai saat ini pihaknya belum ada menerima hasil apapun terkait dari putusan MA yang menolak kasasi Pemkab Langkat.
“Jadi belum bisa kami inventarisir masalahnya sehingga langkah apa yang mesti kami lakukan,” kata Syafriansyah.
“Karena putusan kasasi MA itu masuk ke dalam aplikasi e-court. Aplikasi itu nanti di unduh oleh pada bagian hukum,” sambungnya.
Pada perinsipnya, Syafriansyah menjelaskan BKD sifatnya menunggu putusan kasasi yang diterima Pemkab Langkat yang disampaikan bagian hukum.
Dan setelah itu dari bagian hukum nantinya menyampaikan amar putusan kepada BKD.
Apakah masih ada upaya hukum lain atau Peninjauan Kembali (PK) atau menerima putusan itu.
“Kita masih menunggu, apakah juga nanti kabag hukum menyampaikan ke Pak Bupati mengambil langkah PK, namun saat ini masih berproses dibagian hukum belum sampai ke BKD,” ujar Syafriansyah.
Dikabarkan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) menolak kasasi pemerintah Kabupaten Langkat terkait gugatan Tata Usaha Negara yang diajukan 103 guru honorer Kabupaten Langkat atas kecurangan dan tindak pidana korupsi dalam proses seleksi perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.
Penolakan ini sebagaimana sesuai dengan putusan kasasi nomor: 345 K/TUN/2025 tertanggal 22 Januari 2026. (Red)







