Topiksumut.id, LANGKAT – Satpol PP Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, tak mau ambil risiko untuk merobohkan Diskotek Blue Sky yang berada dikawasan Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok.
Meski sudah terbukti sebagai tempat hiburan malam yang melakukan penyalahgunaan narkoba hingga disegel Polda Sumut dan berdiri tanpa izin alias ilegal, Diskotek Blue Sky masih tetap aman.
Artinya, bangunan ilegal itu tidak dirobohkan dan masih tetap berdiri tegak.
Kepala Satpol PP Langkat, Dameka Singarimbun membeberkan, untuk merobohkan bangunan itu, dapat dilakukan oleh tim terpadu. Artinya bukan hanya Satpol PP Langkat saja.
“Untuk penertiban bangunan dan izin usaha diskotek, dilaksanakan oleh tim terpadu, sebagaimana yang kita lakukan sebelumnya kepada diskotek lain,” ujar Dameka, Selasa (10/6/2025).
Namun begitu Dameka mengakui, tempat disko itu ilegal atau tidak mengantongi izin yang tentunya merugikan pendapatan asli daerah Kabupaten Langkat.
“Keberadaan diskotek tersebut berada di atas tanah PTPN, yang mana tim terpadu khususnya Dinas PU, menyurati terlebih dahulu PTPN menyangkut PBG (persetujuan bangunan gedung) untuk menjadi bahan rapat tim terpadu (dan) langkah-langkah yang diambil kedepannya,” ucap Dameka.
“Begitu juga dengan izin usaha hiburan diskotek, melibatkan tim provinsi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko. Kewenangan dan pengawasan ada di tingkat provinsi,” sambungnya.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut sudah melakukan penindakan dan menyegel Diskotek Blue Sky.
Itu dilakukan buntut penindakan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Sumut ke tempat hiburan malam yang diduga milik oknum ketua organisasi kemasyarakatan tersebut.
Dalam penindakan ini, polisi memboyong 9 orang dari Diskotek Blue Sky. Salah satu di antaranya pemilik tempat hiburan malam ilegal alias tak mengantongi izin berinisial HG.
Bahkan, barang bukti yang disita disebut-sebut ada happy five atau H5 sebanyak 5 papan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak membenarkan adanya penggerebekan dimaksud ketika dikonfirmasi.
Namun, mantan Kasubdit Reserse Narkoba Polda Metro Jaya ini enggan berkomentar panjang.
“Ya betul, sedang dalam proses pengembangan,” jelas jebolan akademi kepolisian (Akpol) 1999 ini.
Penggerebekan yang dilakukan Polda Sumut mendapat apresiasi dari masyarakat Bukit Lawang, Bahorok, Langkat.
Masyarakat juga mengucapkan terima kasih atas penggerebekan yang mampu memboyong HG ke Mapolda Sumut.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Polda Sumut yang sudah menggerebek Diskotek Blue Sky. Kami sudah resah kali dengan keberadaan diskotek itu,” ujar masyarakat yang enggan menyebutkan jati dirinya di media.
“Kami juga mendesak Pemkab Langkat menutup permanen Diskotek Blue Sky,” sambungnya.
Dugaan peredaran narkotika jenis pil ekstasi di Diskotek Blue Sky bukan sekadar isapan jempol belaka. Buktinya, Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat melakukan pengungkapan pada Januari 2025 kemarin.
Namun, penggerebekan dan pengungkapan yang dilakukan polisi tidak membuat jera. Justru sebaliknya, Diskotek Blue Sky kian bebas mengedarkan inex.
Diskotek Blue Sky diduga selalu dipenuhi pengunjung. Itu terjadi diduga karena pengunjung mudah mendapat pil ekstasi.
Dalam pengungkapan Polres Langkat di Diskotek Blue Sky, diamankan seorang karyawan berinisial AS (26) beserta barang bukti 8 butir pil ekstasi. Keberadaan Blue Sky sudah menjadi momok di tengah masyarakat.
Kekhawatiran mereka akan terhadap anak-anak sebagai generasi penerus terjerumus di dalam. Menyikapi kekhawatiran ini, forkopimca di Bahorok sudah melakukan pemanggilan.
Disebut-sebut bangunan tempat disko itu milik IG yang kemudian dikontrak oleh SG. Pasca pengungkapan Polres Langkat, Diskotek Blue Sky kian eksis beroperasi, tanpa ada hambatan. (Red)