Topiksumut.id, BINJAI – Ratusan proyek di RSUD Djoelham Binjai diduga dimonopoli hanya dua perusahaan saja.
Dari total ratusan paket proyek yang tersedia di tahun 2025, hanya CV berinisial YP dan GM.
Kedua perusahaan itu diduga memborong hampir seluruh paket pekerjaan di RSUD Djoelham Binjai.
Hasilnya praktik ini tentu memicu spekulasi tentang adanya persaingan usaha yang tidak sehat di RSUD Djoelham.
Saat dikonfirmasi, Plt Direktur RSUD Djoelham Binjai, dr Romy tak merespon saat dikonfirmasi wartawan.
Romy tak pernah merespon konfirmasi wartawan sejak peristiwa tewasnya seorang pasien cuci darah beberapa waktu lalu, ketika mesin Hemodialisa (HD) mengeluarkan alarm no water.
Salah seorang Praktisi Hukum, Ferdinand Sembiring menjelaskan perusahaan yang menguasai proyek secara terus menerus merupakan alarm bahaya bagi tata kelola pemerintahan yang bersih.
Ferdinand menegaskan bahwa situasi ini sangat bertentangan dengan prinsip pengadaan barang dan jasa yang harus transparan.
“Praktik monopoli perusahaan di satu dinas merupakan indikasi kuat adanya persaingan usaha tidak sehat. Ini sering kali menjadi modus klasik KKN. Situasi ini jelas menabrak prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah yang seharusnya transparan, adil, dan kompetitif,” ucap Ferdinand.
Melihat bungkamnya pihak manajemen rumah sakit, Ferdinand meminta aparat penegak hukum tidak tinggal diam.
Ia mendesak APH untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aliran dana dan proses tender di RSUD tersebut.
“Saya meminta dan mendesak pihak Kejaksaan serta KPK untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif. Jangan tunggu sampai kerugian negara semakin membengkak. Audit ini penting untuk membongkar apakah ada keterlibatan ‘panitia bayangan’ atau pengaturan spesifikasi teknis yang sengaja dirancang untuk memenangkan vendor tertentu,” kata Ferdinand.
Secara hukum, Ferdinand memperingatkan bahwa praktik ini diduga melanggar UU nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli.
Pasal 17 dan Pasal 19 dalam aturan tersebut secara tegas melarang penguasaan pasar yang diskriminatif.
“Jika terbukti, sanksinya sangat berat, mulai dari denda ratusan miliar hingga penjara. Tanpa audit dari Kejaksaan dan KPK, praktik seperti ini akan terus berulang dan merugikan rakyat Binjai karena kualitas yang dihasilkan biasanya asal-asalan,” tutup Ferdinand. (Red)







