Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut

Rencanakan Bunuh Istri, Serma Tengku Dian Dituntut Pidana Mati di Pengadilan Militer 1-02 Medan

Redaksi by Redaksi
12/01/2026
in Kriminal
0
Rencanakan Bunuh Istri, Serma Tengku Dian Dituntut Pidana Mati di Pengadilan Militer 1-02 Medan

Pengadilan Militer I-02 Medan menggelar sidang tuntutan terhadap Serma Tengku Dian Anugerah yang didakwa membunuh istrinya pada Senin (12/1/2026).(KOMPAS.com)

Share on FacebookShare on Whatsapp

Topiksumut.id, MEDAN – Terbukti Rencanakan Pembunuhan Istri di Medan, Serma Tengku Dian Anugerah Dituntut Hukuman Mati

Tengku Dian Anugerah dituntut mati oleh Oditur Pengadilan Militer (PM) 1-02 Medan.

Baca Juga

GILA BENAR Gegara tak Mau Tidur, Ayah di Langkat Aniaya Anak Tiri Hingga Alami Luka

GILA BENAR Gegara tak Mau Tidur, Ayah di Langkat Aniaya Anak Tiri Hingga Alami Luka

09/05/2026
Nekat Curi Pagar Rumah Warga, Pria di Kota Binjai Diringkus Polisi

Nekat Curi Pagar Rumah Warga, Pria di Kota Binjai Diringkus Polisi

09/05/2026

Ia dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap istrinya Astri Gustina Yolanda, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 459 juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor Satu Tahun 2003 tentang KUHP.

Oditur Letkol Sugito dalam tuntutannya meminta agar hakim Pengadilan Militer Medan menjatuhkan hukuman mati atas tindakan terdakwa.

“Dengan mengingat ketentuan pasal tersebut, kami mohon agar terdakwa atas nama Sersan Mayor Tengku Dian jabatan di Mako Kostrad 1 Bukit Barisan, dijatuhi hukuman pidana pokok, pidana mati,” kata Letkol Sugito membacakan tuntutan dalam persidangan yang berlangsung di PM Medan, dikutip dari Tribun Medan, Senin (12/1/2026).

Oditur menilai, Serma Dian sudah niat melakukan pembunuhan terhadap istrinya.

Sehingga Oditur menilai unsur perencanaan dan perampasan nyata dilakukan sesuai dakwaan primer menjadi Pasal 340 KUHP junto Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, junto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

ADVERTISEMENT

“Dengan unsur-unsur delik sebagai berikut: Unsur kesatu, setiap orang. Unsur kedua, dengan rencana terlebih dahulu. Unsur ketiga, merampas nyawa orang lain,” kata Oditur.

“Kami mengutarakan hal lain yang langsung maupun tidak langsung ada pengaruhnya terhadap dakwaan kami. Bahwa terdakwa termotivasi melakukan tindak pidana karena tidak mampu menahan emosi terhadap istrinya,” lanjut Oditur.

Usai membacakan tuntutan, terlihat Serma Diam hanya menunduk.

Sementara, ketua majelis hakim Letkol Ahmad Efendi kemudian menutup persidangan. Sidang mendengar nota pembelaan akan dilanjut pada Senin depan.

Kasus pembunuhan yang dilakukan Serma Tengku Dian Anugerah terhadap istrinya, Astri Gustina Yolanda (34), terjadi pada Rabu (23/7/2025) sekira pukul 06.30 WIB.

Serma Dian menikam istrinya menggunakan sangkur hingga tewas seketika. Usai melakukan aksinya, Dian sempat berusaha kabur sebelum akhirnya dirangkap Polisi Militer di Bandara Kualanamu.

Ada pun motifnya karena Serma Dian kerap berlaku kasar terhadap istrinya. Hal itu membuat Astri meninggalkan rumah dan tinggal dengan kedua orang tuanya.

Sudah dua bulan pisah ranjang, Astri hari itu ingin menjemput anaknya yang tinggal dengan Serma Dian. Namun, keduanya terlibat keributan yang berujung penikaman. (Red)

Tags: BunuhDituntutIndonesiaKota MedanKriminalNasionalPengadilan MiliterPidana MatiSerma Tengku DianSumatera UtaraSumutTNI
Previous Post

Ada Tawaran Uang Rp 900 Juta dan Keterlibatan Oknum Polisi Lain di Sidang 1 Kg Sabu di PN Binjai

Next Post

Tolak Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD, PDIP Sumut : Kepentingan Elit Bukan Rakyat

Menarik Lainnya

GILA BENAR Gegara tak Mau Tidur, Ayah di Langkat Aniaya Anak Tiri Hingga Alami Luka

GILA BENAR Gegara tak Mau Tidur, Ayah di Langkat Aniaya Anak Tiri Hingga Alami Luka

09/05/2026
Nekat Curi Pagar Rumah Warga, Pria di Kota Binjai Diringkus Polisi

Nekat Curi Pagar Rumah Warga, Pria di Kota Binjai Diringkus Polisi

09/05/2026
2 Pria di Binjai Diringkus Polisi Usai Bongkar Gudang dan Bawa Kabur Mesin Pemotong Aluminium

2 Pria di Binjai Diringkus Polisi Usai Bongkar Gudang dan Bawa Kabur Mesin Pemotong Aluminium

06/05/2026
Polisi Bakar Gubuk Disekitar Titi Cp Amal Langkat, Usai Disinyalir Jadi Tempat Peredaran Narkoba

Polisi Bakar Gubuk Disekitar Titi Cp Amal Langkat, Usai Disinyalir Jadi Tempat Peredaran Narkoba

05/05/2026
Next Post
Tolak Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD, PDIP Sumut : Kepentingan Elit Bukan Rakyat

Tolak Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD, PDIP Sumut : Kepentingan Elit Bukan Rakyat

Populer

  • Viral Video “Bandar Membara” di Medsos, Direkam saat Sepasang Kekasih di Dalam Hotel

    Viral Video “Bandar Membara” di Medsos, Direkam saat Sepasang Kekasih di Dalam Hotel

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Bus Rombongan Anak Sekolah Minggu di Toba Masuk Jurang Sedalam 15 Meter

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Wali Kota Lantik 76 Pejabat Baru, Khairul Azmi Kadis PUTR Langkat Pindah ke Medan

    65 shares
    Share 26 Tweet 16
  • Hakim PN Stabat Vonis Bebas Oknum Ketua OKP di Langkat Kasus Dugaan Penganiayaan

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • 4 Kapolsek Diganti usai Kapolres Langkat Sertijab Pejabatnya

    45 shares
    Share 18 Tweet 11

Rekomendasi

6 Medali Disabet Murid MTs Muhammadiyah 19 Tanjung Pura di Ajang Olimpiade Tingkat Nasional

6 Medali Disabet Murid MTs Muhammadiyah 19 Tanjung Pura di Ajang Olimpiade Tingkat Nasional

30/10/2025
TKI di Malaysia Sebut Warga Tanjung Balai Rakus, Polisi Didesak Tangkap Arlinda

TKI di Malaysia Sebut Warga Tanjung Balai Rakus, Polisi Didesak Tangkap Arlinda

31/07/2025
Topik Sumut

Portal berita online terpercaya yang menyajikan informasi terkini seputar Sumatera Utara dan Nasional.

E-mail: topiksumut2025@gmail.com

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net