Topiksumut.id, BINJAI – Seorang penjual durian di Kota Binjai diringkus Sat Reskrim Polres Binjai, usai diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual.
Tersangka diketahui berinisial MF (54). Ia diduga melakuan pelecehan seksual terhadap dua orang wanita di lokasi yang berbeda.
MF berdomisili di Binjai Kota, Kota Binjai, Sumatera Utara. Statusnya merupakan seorang suami dan memiliki anak.
Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hizkia Siagian menjelaskan, korban pertama mendapat perlakuan tak pantas dari MF di Binjai Timur, pada Kamis (4/12/2025).
Mulanya, korban dipanggil oleh MF untuk pesan makan. Saat pesan makanan, MF menggoda korban seraya berujar, ingin mencium bibirnya.
Bahkan, daerah wajah korban turut dipegang oleh MF usai menggodanya.
“Lalu tiba-tiba, MF memegang daerah sensitif korban dengan tangannya. Korban pun kaget lalu pergi meninggalkan tempat tersebut,” ujar Hizkia, Rabu (17/12/2025).
Tidak hanya itu, MF juga diduga melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap seorang anak pada Kamis (11/12/2025) sore.
Mulanya korban diminta untuk ambil air. Gelagat MF dicurigai korban dan menolak permintaan tersebut. Namun demikian, MF merayu korban dengan menjanjikan uang.
“Korban sudah menolak dan juga bilang sakit. Namun, MF malah mendekati korban dan membujuk untuk mau dipijat,” kata Hizkia.
Korban yang sudah menolak, terus-menerus didekati MF. Bahkan tanpa canggung, MF langsung melakukan pijat ke daerah tangan dan kaki korban hingga paha.
“Dengan tangan kirinya, MF juga pegang daerah sensitif korban dan kemudian dihempaskan sambil marah,” ujar Hizkia.
Keseharian MF berjualan buah durian. Meski sudah ditolak, kata Hizkia, MF kembali menggoda korban tersebut.
Tak terima perbuatan MF, korban menceritakan hal tersebut kepada keluarganya. Singkat cerita, MF kemudian dicari.
Upaya yang dilakukan korban membuahkan hasil dan MF langsung diamankan ke Polres Binjai pada, Senin (15/12/2025).
“Kedua korban juga turut membuat laporan polisi dan terhadap MF dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tutup Hizkia. (Red)








