Topiksumut.id, LANGKAT – Kepala Desa Serapuh Asli, NH ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Langkat, Sumatera Utara.
Penetapan ini berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Langkat nomor: PRINT-01/L.2.25.4/Fd.1/04/2025, setelah melalui rangkaian proses penyidikan perkara dugaan penyimpangan pengelolaan dana Desa Serapuh Asli Tahun anggaran 2022-2024.
“Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti, serta telah dilakukan pemeriksaan lapangan, penyitaan barang bukti, dan perhitungan kerugian keuangan negara,” ujar Kasi Intel Kejari Langkat, Ika Lius Nardo, Kamis (11/12/2025).
Lanjut Nardo, setelah dilakukan ekspose oleh penyidik, diperoleh kesimpulan bahwa penyidikan dimaksud telah memenuhi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.
“Peran tersangka dalam perkara ini adalah menggunakan jabatannya sebagai Kepala Desa untuk melakukan mark-up anggaran, pekerjaan fiktif, memalsukan laporan pertanggungjawaban, menggelapkan honor kader posyandu dan beberapa perbuatan lainnya dalam Pengelolaan Dana Desa Serapuh Asli Tahun Anggaran 2022-2024,” kata Nardo.
Perbuatan tersangka NH telah mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Langkat sebesar Rp 387.012.800.
“Pasal yang disangkakan terhadap tersangka NH adalah primair Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dalam undang-undang Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar Nardo.
“Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam undang-undang Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” sambungnya.
Sementara itu, penyidik Kejaksaan Negeri Langkat melakukan penahanan terhadap tersangka NH berdasarkan surat perintah penahanan nomor: PRINT-03/L.2.25.4/Fd.1/12/2025 tanggal 10 Desember 2025 sampai dengan 29 Desember 2025 di Rutan Negara Kelas I Tanjung Gusta Medan.
Dikabarkan sebelumnya, NH telah dinonaktifkan dari jabatan selaku kepala desa oleh Bupati Langkat, sebelum ditetapkan tersangka dan ditahan jaksa.
Penonaktifan ini dilakukan atas desakan masyarakat Desa Serapuh Asli. Pasalnya NH diduga berselingkuh dengan istri orang lain.
Dugaan perselingkuhan ini mencuat saat video mes sang kades dan istri orang lain itu, beredar viral di media sosial.
Akibatnya Kantor Desa Serapuh Asli, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, sempat berubah menjadi tempat kubangan sampah.
Tak hanya itu, kantor desa itu pun terlihat kumuh. Amatan wartawan, terlihat sampah yang terdiri dari plastik, batang pohon pisang, dan daun kelapa, tertumpuk di halaman dan pintu masuk kantor desa.
Neon box kantor desa juga roboh dan hancur. Bahkan puluhan bra dan celana dalam wanita bergantungan di depan Kantor Desa Serapuh Asli. (Red)







