Topiksumut.id, SIDIKALANG – Tersangka kasus pembakaran dan perusakan portal di PT Gruti kembali bertambah. Kali ini, Polres Dairi kembali mengamankan 4 tersangka.
PS Kasi Humas Polres Dairi, Bripka Junaidi mengatakan, tersangka yang diamankan dalam pembakaran basecamp PT Gruti yakni Pantas Silaban dan Rosni Situmorang. Sementara 2 tersangka yang bertambah usai melakukan perusakan portal yakni Martogi Sagala dan Juninto Sinaga.
“Keempat tersangka itu diamankan usai menyerahkan diri ke Polres Dairi, ” ujar Junaidi, Kamis (20/11/2025).
Alhasil, total tersangka yang sudah diamankan dalam konflik dengan PT Gruti yakni sebanyak 19 orang.
“Saat ini sudah 19 orang sudah mendekam di sel tahanan Polres Dairi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Diberitakan sebelumnya, Sat Reskrim Polres Dairi menetapkan 14 orang sebagai tersangka atas peristiwa yang terjadi di Desa Parbuluan VI dan Mapolres Dairi.
Kasi Humas Polres Dairi, Ipda Rinkon Manik mengatakan, sebanyak 8 orang ditetapkan sebagai tersangka usai melakukan tindakan anarkis, dan 6 orang lainnya terkait kasus perusakan di PT Gruti, dan perusakan rumah kepala desa.
Alhasil, dari 33 orang yang sempat diamankan pasca pelemparan ke Mapolres Dairi, 19 orang akhirnya dibebaskan karena terbukti tidak terlibat dalam kejadian itu.
“Sebelumnya, Polres Dairi mengamankan 33 orang yang terlibat dalam pelemparan batu, botol, hingga Air cabai. Namun berdasarkan hasil penyidikan oleh Sat Reskrim, 8 orang ini yang akhirnya ditetapkan sebagai Pelaku Pelemparan Polres Dairi, sementara 2 Pelaku Pembakaran basecamp PT. Gruti, 2 Pelaku Pengerusakan Portal, 2 Pelaku pengerusakan Rumah Kades Parbuluan VI, 19 orang lainnya sudah kami pulangkan ke rumah masing – masing, ” ujar Rinkon, Selasa (18/11/2025).
Adapu para tersangka pelemparan Mapolres Dairi yakni HM (57), PS (18), EES (49), HN (21), AS (20), RS (60), SN (33), dan RS (58).
Dikatakannya, para tersangka telah terbukti melakukan pelemparan mengunakan Batu hingga penyiraman air cabai ke arah petugas, dan membuat 10 personil mengalami luka – luka.
“Ada 10 personil Polres Dairi yang mengalami luka akibat kejadian itu, dimana 3 diantaranya merupakan perwira. Bahkan ada yang sampai mendapat jahitan karena mengalami robek pada bagian kepala dan Telingga,” jelasnya.
Sementara itu, tersangka yang melakukan pembakaran basecamp PT Gruti yakni (AR) dan (LTP), Sementara tersangka yang melakukan perusakan portal milik PT Gruti yakni (MJS) dan, (DN).
“Sementara untuk tersangka yang melakukan perusakan rumah kepala desa adalah (AL) dan (JB), ” jelasnya.
Disisi lain, Pangihutan Sijabat yang disebut sebagai ketua dari kelompok massa dititipkan di rumah tahanan Polda Sumut.
Saat ini para tersangka sudah mendekam di sel tahanan Polres Dairi guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. (Alv)








