Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut

Kades Sei Tualang Langkat Terpidana Penguasaan Lahan Dieksekusi Jaksa

Redaksi by Redaksi
11/11/2025
in Daerah
0
Kades Sei Tualang Langkat Terpidana Penguasaan Lahan Dieksekusi Jaksa

Kejari Langkat eksekusi Kades Sei Tualang kasus penguasaan lahan ilegal.

Share on FacebookShare on Whatsapp

Topiksumut.id, LANGKAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat mengeksekusi terpidana kasus penguasaan lahan secara ilegal, Syamsul Bahri, yang juga merupakan Kepala Desa Sei Tualang Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat, Senin (10/11/2025).

Syamsul dieksekusi usai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Baca Juga

Viral Karena Gak Ada Uang, Ricky Anthony Bantu Biaya Pengobatan Warga di Langkat

Viral Karena Gak Ada Uang, Ricky Anthony Bantu Biaya Pengobatan Warga di Langkat

19/03/2026
Jurnalis Konstruksi dan GAPEKSINDO Sumut Perkuat Silaturahmi Lewat Buka Puasa Bersama

Jurnalis Konstruksi dan GAPEKSINDO Sumut Perkuat Silaturahmi Lewat Buka Puasa Bersama

19/03/2026

Syamsul secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penguasaan lahan secara ilegal sebagaimana amar putusan Mahkamah Agung RI dengan hukuman dua tahun penjara.

Kepala seksi (Kasi) inteligen Kejari Langkat, Ika Lius Nardo Sitepu membenarkan eksekusi tersebut.

“Benar telah dieksekusi dan terpidana diserahkan ke Rutan Tanjung Pura untuk menjalani hukuman dua tahun penjara,” ujar Nardo, Selasa (11/11/2025).

Syamsul datang ke kantor Kejari Langkat pada Senin siang dengan memakai seragam lengkap dinas kepala desa. Ia didampingi istrinya dan 30-an warga desanya yang menunggu di pintu masuk Kejari Langkat.

Saat dieksekusi Kejari pada Senin Sore, Syamsul tampak memakai rompi orange dengan tangan diborgol dan tetap mengenakan pakaian dinas kepala desa.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Stabat menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap Kepala Desa Sei Tualang, Syamsul Bahri, dalam kasus penguasaan lahan perkebunan milik PT Sri Timur secara ilegal. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin, (10/3/2025) lalu.

Dalam putusannya, hakim PN Stabat menyatakan Syamsul Bahri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 107 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Pasca putusan PN Stabat tersebut Syamsul telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi hingga Kasasi ke Mahkamah Agung. (Red)

Tags: EksekusiIndonesiaJaksaKadesKejari LangkatLangkatNasionalSei LepanSei TualangStabatSumatera UtaraSumutTerpidana
Previous Post

Kapolres Tapteng Motivasi Siswa SMAN 2 Tukka : Tunjukkan Hebatmu dengan Prestasi !

Next Post

Oknum Kades di Kecamatan Lae Parira Dilaporkan ke Polres Dairi Dugaan Pemalsuan SK PTSL

Menarik Lainnya

Viral Karena Gak Ada Uang, Ricky Anthony Bantu Biaya Pengobatan Warga di Langkat

Viral Karena Gak Ada Uang, Ricky Anthony Bantu Biaya Pengobatan Warga di Langkat

19/03/2026
Jurnalis Konstruksi dan GAPEKSINDO Sumut Perkuat Silaturahmi Lewat Buka Puasa Bersama

Jurnalis Konstruksi dan GAPEKSINDO Sumut Perkuat Silaturahmi Lewat Buka Puasa Bersama

19/03/2026
Karyawan XLSMART Bersama PFI MEDAN Berbagi Kebahagiaan Kepada Penyandang Disabilitas Netra di Pertuni

Karyawan XLSMART Bersama PFI MEDAN Berbagi Kebahagiaan Kepada Penyandang Disabilitas Netra di Pertuni

19/03/2026
SIAGA LEBARAN

Pelindo Multi Terminal Siaga Lebaran, Pastikan Arus Logistik & Penumpang Lancar

19/03/2026
Next Post
Polisi Tangkap Pengunjung Usai Bawa Ekstasi dari Tempat Hiburan Malam di Dairi

Oknum Kades di Kecamatan Lae Parira Dilaporkan ke Polres Dairi Dugaan Pemalsuan SK PTSL

Populer

  • Agar tak Hanya Sebatas Seremonial, Ronggur Simorangkir Kawal Perobohan Diskotek Marcopolo

    Penetapan Tersangka Eks Kepala Dinas Pertanian Penuh Tanda Tanya, Ronggur : Agak Aneh

    168 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Nasib THR Bagi Ribuan PPPK Paruh Waktu, Ini Kata Pemko Binjai

    146 shares
    Share 58 Tweet 37
  • Ternyata Wanita Sexy yang Tabrak Warung di Pasar Kaget Kota Binjai Positif Narkoba

    113 shares
    Share 45 Tweet 28
  • Warga Tanah Seribu Tewas Dibunuh, Pelaku Utama Seret Nama Oknum Ketua OKP di Binjai

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Berikut Daftar 20 SPGG di Langkat dan di Kota Binjai yang Dihentikan Operasionalnya Oleh BGN

    90 shares
    Share 36 Tweet 23

Rekomendasi

Dokter Spesialis di RSUD Djoelham Binjai tak Masuk Setahun, Wakil Wali Kota : Kita Harus Tegas

Dokter Spesialis di RSUD Djoelham Binjai tak Masuk Setahun, Wakil Wali Kota : Kita Harus Tegas

08/01/2026
Selesaikan S3 Hukum, AKBP Wahyudi Rahman : Bisa Bermanfaat Bagi Agama, Bangsa dan Negara

Selesaikan S3 Hukum, AKBP Wahyudi Rahman : Bisa Bermanfaat Bagi Agama, Bangsa dan Negara

07/03/2026
Topik Sumut

Portal berita online terpercaya yang menyajikan informasi terkini seputar Sumatera Utara dan Nasional.

E-mail: topiksumut2025@gmail.com

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net