Topiksumut.id, BINJAI – Tersangka penggelapan satu unit sepeda motor diringkus di Kota Binjai, Sumatera Utara. Tersangka yang diketahui bernisial MAW alias Dwi Utama (44).
Awal kejadian, pada Kamis (28/8/2025) sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka menjumpai korban atasnama Suria Andreansyah (32) di Jalan Gunung Karang, Kelurahan Binjai Estate, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.
Setelah bertemu, tersangka meminjam sepeda motor korban BK 4113 IP dengan alasan untuk berangkat kerja.
“Sebagai seorang teman, korban merasa kasihan sehingga memberikan sepeda motornya dipinjam oleh pelaku karena dengan alasannya untuk berangkat kerja,” ujar Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi, Kamis (16/10/2025).
“Kemudian setelah sepeda motor tersebut diberikan oleh korban namun pelaku tidak pernah kembali serta tidak bisa dihubungi,” sambungnya.
Merasa sudah ditipu dan dirugikan oleh tersangka, korban mendatangi Polsek Binjai Selatan untuk membuat laporan polisi, LP/ B /88/X/2025/SPKT /Polsek Binjai Selatan/Polres Binjai/Polda Sumatera Utara.
Menerima laporan tersebut, Kapolsek Binjai Selatan, Kompol Putra Jani Purba, bersama personelnya langsung melakukan olah TKP.
“Dan tepatnya pada, Senin (13/10/2025), personel mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka sedang berada di rumah keluarganya di Kecamatan Kuala, kabupaten Langkat,” ucap Junaidi.
Personel pun langsung gerak cepat untuk menuju lokasi sehingga berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di Jalan Binjai-Kuala, Kelurahan Bela Rakyat, Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat.
“Terhadap tersangka saat ini sudah diamankan di sel tahanan Polsek Binjai Selatan serta dipersangkakan melanggar pasal 372 KUHPidana,” tutup Junaidi. (Red)