Topiksumut.id, MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memeriksa Ketua DPRD Medan, Wong Chun Sen, pada Senin (22/9/2025).
Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha biliar yang melibatkan anggota DPRD Medan.
Pelaksana Tugas Kepala Penerangan dan Hukum Kejati Sumut, M. Husairi, membenarkan bahwa tim penyelidik telah meminta keterangan dari Wong Chun Sen.
Meskipun awalnya dijadwalkan pagi hari, pemeriksaan baru dapat dilakukan pada sore hari hingga pukul 20.00 WIB.
“Benar, tim penyelidik lagi melakukan permintaan keterangan,” kata Husairi.
“Yang dijadwalkan tadi pagi, akan tetapi yang bersangkutan hadir sore hari, terkait dugaan pemerasan Komisi III DPRD Medan.,” dilansir dari Tribun Medan.
Sebelumnya, Kejati Sumut juga telah meminta keterangan dan klarifikasi dari empat anggota Komisi III DPRD Medan. Mereka adalah Salomo T.R. Pardede (Ketua Komisi III), Eko Aprianta, David Roni Sinaga, dan Golfried Lubis.
Pemeriksaan ini dilakukan setelah adanya laporan dari seorang pengusaha yang mengaku diperas oleh anggota dewan tersebut. (Red)