Topiksumut.id, BINJAI – Pelaku pencurian rel kereta api bekas yang disimpan di emplasemen Stasiun Binjai ditangkap oleh petugas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara.
Adapun pelaku berjumlah tiga orang, dua ditangkap satu melarikan diri pada, Senin (22/9/2025) sekitar pukul 00.00 WIB.
“Yang dicuri besi rel bekas yang merupakan bagian dari aset negara yang wajib dijaga. Tindakan ini adalah tindak pidana, dan kami akan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku,” ucap Manager Humas KAI Divre I Sumut, M As’ad Habibuddin.
Adapun kronologi kejadian tersebut, mulanya petugas pengamanan KAI yang sedang berpatroli melihat 3 orang sedang mengangkat rel bekas.
Tim pengamanan segera melakukan pengejaran, dua orang berhasil diamankan dan satu orang lainnya melarikan diri.
Petugas kemudian berkoordinasi dengan Balai Teknik Perkeretaapian Medan serta Polsek Binjai Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku berinisial AR (19) dan OR (15) diserahkan bersama barang bukti berupa dua batang rel bekas dengan ukuran panjang dua meter.
KAI Divre I Sumut menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan aset perkeretaapian dan memastikan keselamatan operasional perjalanan kereta api.
Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan sekitar jalur kereta.
“Kami mengimbau masyarakat untuk turut serta menjaga keamanan aset kereta api demi keselamatan dan kenyamanan bersama. Kerja sama masyarakat sangat penting untuk mendukung perjalanan kereta api yang andal dan selamat,” tutup As’ad. (Red)