Topiksumut.id, BINJAI – Masyarakat yang bertempat tinggal di Jalan Bakti ABRI, Deda Sei Limbat, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, kian resah.
Pasalnya satu unit rumah kerap dijadikan tempat transaksi jual beli narkoba jenis sabu.
Hasilnya masyarakat setempat melaporkan peristiwa itu ke Polres Binjai. Tak membutuhkan waktu lama, personel Sat Res Narkoba Polres Binjai pun melakukan penyelidikan.
Seorang pengedar sabu berinisial BD alias Putra (41) sekaligus pemilik rumah tersebut, ditangkap personel pada, Rabu (3/9/2025) sekitar pukul 02.00 WIB dinihari.
“Awal terjadinya penangkapan, pada hari Selasa (2/9/2025), personel Sat Res Narkoba Polres Binjai terlebih dahulu mendapatkan informasi dari seorang masyarakat. Serta mengabarkan tentang adanya sebuah rumah yang dijadikan sebagai tempat peredaran narkoba,” ujar Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi, Senin (8/9/2025).
Lanjut Junaidi, menindaklanjuti informasi tersebut, dibawah komando Kanit I, Iptu Alex Parasibu, beserta anggotanya melakukan penyelidikan di TKP.
Hasil penyelidikan di TKP, pada, Rabu (3/9/2025) sekitar pukul 02.00 WIB dinihari, personel menemukan seorang pria yang akan memasuki sebuah rumah.
Di mana rumah tersebut merupakan yang sudah diinformasikan oleh masyarakat sebagai tempat peredaran atau transaksi narkoba.
“Pada saat tersangka membuka pintu rumahnya, personel langsung melakukan penangkapan serta melakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka,” kata Junaidi.
“Ditemukan 18 plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,88 gram, serta uang hasil penjualan narkoba Rp 130 ribu,” sambungnya.
Saat ini terhadap BD alias Putra beserta barang bukti sudah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Binjai.
“Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat Tahun dan paling lama 20 tahun,” tutup Junaidi. (Red)