Topiksumut.id, BINJAI – Seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu, diringkus Sat Res Narkoba Polres Binjai di Jalan Wahidin, Kelurahan Sumber Mulyo Rejo, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Sumatera Utara.
Adapun identitas tersangka berinisial ES (35) warga Jalan Wahidin, Kecamatan Binjai Timur.
Penangkapan ini dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi.
“Penangkapan ini bermula pada, Sabtu (23/8/2025) sekitar pukul 23.00 WIB, adanya informasi dari masyarakat, yang mengatakan di Jalan Wahidin kerap terjadi transaksi narkoba,” ujar Junaidi, Sabtu (30/8/2025).
Lanjut Junaidi, di bawah pimpinan Kanit II, Ipda Eddy Supratman bersama personelnya, ia menemukan tersangka yang sedang duduk di atas sepeda motor sambil memegang bungkusan plastik.
Namun saat akan didekati oleh personel, tersangka berusaha melarikan diri dengan menghidupkan sepeda motornya
Sialnya sepeda motor tersangka tak bisa hidup. Sehingga personel langsung melakukan penangkapan.
Saat diamankan, personel menemukan barang bukti satu bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 15,74 gram, dan satu unit handphone merek Realme warna hitam.
Sementara itu satu unit sepeda motor Honda Vario BK 5579 RBO yang dipakai tersangka, turut disita.
“Tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama seumur hidup atau mati,” kata Junaidi. (Red)