Topiksumut.id, DELISERDANG – Polrestra Deli Serdang mengungkap motif anggota Ormas yang melakukan penembakan di sekitar area Rumah Sakit Grand Med Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang.
Penembakan itu dilatarbelakangi karena masalah wilayah atau lahan SPSI.
Tiga anggota Ormas yang berhasil ditangkap. Adapun ketiga pelaku itu yakni Wahyu Deni (47), Agustiawan (41) dan Supiandi alias Andi Sirup (49).
Informasi yang dihimpun dalam kasus ini yang menjadi korban sekaligus pelapor adalah Jerry Nanda Syahputra (28) dan Dicky Irawan (35) yang juga merupakan anggota salah satu Ormas yang berlainan.
Korban mengalami luka dibagian perut dan kaki setelah terkena tembakan. Kasus penembakan sendiri terjadi pada 11 Agustus lalu di awali dari kawasan Kecamatan Tanjung Morawa.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana mengungmap pada saat kejadian pnembakan pertama terjadi sekitar pukul 23.10 WIB.
Saat itu pelapor bersama rekan-rekannya bernama Agus Mawardi Batu bara dan Roni Kristian Sembiring sedang memasang spanduk Pemuda Pancasila (PP) untuk memperingati HUT RI ke 80 di Jalan Irian Tanjung Morawa.
Tidak lama kemudian setelah selesai memasang spanduk dan ingin mengambil dokumentasi tiba-tiba datang sekitar 10 orang menaiki mobil dan tiga motor membawa senjata senapan angin dan langsung menembaki semua yang ada di lokasi tersebut.
“Kemudian salah satu peluru senapan angin mengenai kaki kanan pelapor. Ada juga korban lain si Dicky Irawan yang pelurunya mengenai bagian uluh hatinya dan harus dirawat di Rumah Sakit Grand Med. Harus operasi dikarenakan pelurunya masuk ke dalam perut.? Motifnya masalah wilayah atau lahan SPSI,” kata Hendria Lesmana, dikutip dari Tribun Medan, Rabu (20/8/2025).
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Risqi Akbar menambahkan penembakan di area rumah sakit Grand Med baru terjadi, Selasa (12/8/2025) sekitar pukul 02.30 dini hari.
Para pelaku kemudian melakukan penyerangan dan mendatangi Rumah Sakit Grand Med. Saat itu para korban sedang berada di ruang IGD rumah sakit untuk dilakukan tindakan medis.
“Mereka menembaki hanya di area halaman tidak sampai masuk ke ruang IGD. Pada saat itu juga ada personil Satreskrim di lokasi tersebut dan kemudian langsung diamankan. Korbannya itu harus jalani operasi karena pelurunya masuk ke perut,” kata Risqi.
Dua senapan angin yang digunakan untuk menembaki para korban dan digunakan di area rumah sakit sempat ditunjukkan kepada awak media.
Terlihat kalau senapan angin tersebut berukuran besar dan sudah mempunyai tabung. Peluru yang belum digunakan juga turut dihadirkan.
Pada saat itu ketiga pelaku hanya bisa tertunduk lesu ketika kasusnya dipaparkan.
Karena perbuatannya ini polisi menjerat ketiga tersangka dengan pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara selama 7 tahun. Pihak kepolisian menyebut ketiga pelaku belum pernah dihukum sebelumnya. (Red)