Topiksumut.id, TANJUNG BALAI – Setelah dilaporkan istrinya ke Propam Polres Tanjungbalai, Brigadir Ismoyo Ramadiansyah (30) juga dilapor dalam kasus dugaan tindak pidana perzinahan.
Laporan tersebut dibuat langsung oleh istri sah Brigadir Ismoyo, Fazdilla Rebika Nasution setelah menggerebek dan menangkap tangan Brigadir Ismoyo Ramadiansyah sedang tidur dirumah seorang wanita yang bukan istrinya.
Kasi Humas Polres Tanjungbalai, Ipda Muhammad Ruslan membenarkan peristiwa tersebut. Menurutnya, istri dari Brigadir Ismoyo telah resmi membuat laporan di Mapolres Tanjungbalai.
“Benar, adapun personel kami berinisial IR didapati di gang aman bersama seorang wanita yang bukan istrinya. Selanjutnya, pelapor yang merupakan istrinya membuat laporan ke Polres Tanjungbalai,” ujar IPDA Muhammad Ruslan, dilansir dari Tribun Medan, Jumat (25/7/2025).
@topik_sumut Brigadir IR digerebek oleh istri sahnya saat sedang bermalam dirumah seorang wanita lain di Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara. Dari rumah tersebut, Brigadir IR langsung digiring oleh personel Propam untuk ditahan di sel tahanan Propam Polres Tanjungbalai. Fazdilla Rebika Nasution, melalui kuasa hukumnya, Ade Bustami, menjelaskan kejadian tersebut terjadi pada Rabu (22/7/2025) dini hari. Dijelaskannya, bermula saat Brigadir IR mengaku kepada korban Fazdilla sedang piket di kantor. Namun, korban mendapatkan kabar bahwa suaminya sedang menginap disalah satu rumah wanita lain berinisial I. “Saat dilakukan penggerebekan tersebut, klien kami ini mendapat Ismoyo bersembunyi dibelakang pintu di tutupi selimut disalah satu kamar di rumah perempuan tersebut,” kata Ade Bustami, Rabu (23/7/2025). Katanya, disaksikan langsung oleh kepala lingkungan serta personel Propam, Brigadir IR langsung digiring ke Polres Tanjungbalai untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Perselingkuhan ini sebenarnya sudah lama diketahui oleh klien kami. Bahkan, ada ditemui ada foto-foto tidak wajar yang didapat klien kami Ismoyo dengan selingkuhannya,” ungkapnya. Katanya, kasus ini kini sudah dilapor ke propam dan reserse kriminal Polres Tanjungbalai dalam dugaan tindak pidana perzinahan. “Karena klien kilami ini merupakan istri sah dari Brigadir Ismoyo. Terlebih, Ismoyo ini sering tidak bertanggungjawab dengan istrinya,” ujarnya. Selain itu, ungkapnya, Kliennya pernah melihat sebuah video bahwa Brigadir Ismoyo sedang dugem di temani oleh banyak wanita. “Sempat dilihat oleh istrinya di ponsel si Ismoyo ada video dugem, jadi dikirim ke Ponsel istrinya melalui pesan WhatsApp. Namun, pesan tersebut sudah ditarik dan video tersebut terhapus di ponsel klien kami,” ungkapnya. Selengkapnya di Topiksumut.id #topiksumut #viral #kriminal #selingkuh #polisi #polisiindonesia #polrestanjungbalai
Lanjutnya, setelah resmi dilaporkan, oknum Brigadir Ismoyo Ramadiansyah langsung diboyong ke sel tahanan Propam Polres Tanjungbalai untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Katanya, sementara ini, proses dugaan perzinahan yang atas terlapor Ismoyo Ramadiansyah saat ini masih dalam penyelidikan Satreskrim Polres Tanjungbalai.
“Saat ini masih tahap pemeriksaan,” ungkapnya.
Sementara, Ismoyo disangkakan dengan Pasal 284 KUHPidana dengan ancaman pidana sembilan bulan penjara.
Sebelumnya, Fazdilla Rebika Nasution (30) istri Brigadir Ismoyo Ramadiansyah (30) diperiksa Propam Polres Tanjungbalai usai melaporkan suaminya yang ketangkap basah sedang tidur dirumah wanita lain di Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai, Selasa (22/7/2025) dini hari.
Didampingi oleh penasihat hukum dan abang kandungnya, Dilla memenuhi panggilan Propam Polres Tanjungbalai untuk memberikan keterangan.
Pemeriksaan dilakukan kurang lebih selama tujuh jam mulai pukul 14.00 wib hingga 21.00 wib diruang Paminal Propam Polres Tanjungbalai.
Penasihat hukum korban, Ade Bustami mengaku setidaknya ada 23 pertanyaan yang dilontarkan oleh penyidik Propam Polres Tanjungbalai kepada kliennya.
“Kami datang kemari untuk memenuhi panggilan dari Paminal terkait perselingkuhan yang dilakukan oleh Brigadir Ismoyo dan menjelaskan bagaimana kronologinya. Ada sekitar 23 pertanyaan yang dilayangkan penyidik,” ungkap Ade Bustami, Penasihat Hukum Korban, Jumat (25/7/2025).
Katanya, pertanyaan yang dilayangkan oleh penyidik Propam Polres Tanjungbalai tersebut mengenai berkas-berkas yang membuktikan bahwa korban adalah istri sah dari Brigadir Ismoyo.
“Selanjutnya, terkait poin-poin penting proses penggerebekan dan perselingkuhan yang dilakukan oleh Brigadir Ismoyo,” katanya.
Katanya, dari keterangan korban, Brigadir Ismoyo Ramadiansyah sebenarnya sudah berselingkuh dua atau tiga tahun belakangan.
“Namun, yang memuncaknya pada Oktober 2024 lalu. Klien kami mendapati pesan dari seorang wanita, kemudian terungkap pada Januari 2025,” kata Ade Bustami.
Ia berharap, Kapolres Tanjungbalai dapat memberikan sanksi tegas kepada Brigadir Ismoyo agar memberikan kode etik PDTH. (Red)








