Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut

Pembunuh Jurnalis Juwita Divonis Penjara Seumur Hidup, Dipecat Sebagai Anggota TNI AL

Redaksi by Redaksi
16/06/2025
in Nasional
0
Pembunuh Jurnalis Juwita Divonis Penjara Seumur Hidup, Dipecat Sebagai Anggota TNI AL

Kelasi I Jumran, oknum anggoata TNI AL divonis hukuman seumur hidup oleh hakim pengadilan militer atas kasus pembunuhan berencana terhadap jurnalis Juwita, Senin (16/6/2025).(KOMPAS.com/ANDI MUHAMMAD HASWAR)

Share on FacebookShare on Whatsapp

Topiksumut.id, KALSEL – Kelasi I Jumran, oknum anggota TNI AL pelaku pembunuhan jurnalis Juwita divonis penjara seumur hidup dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, pada Senin (16/6/2025).

Sidang yang diketuai Letkol Arie Fitriansyah tersebut menyatakan Jumran bersalah telah dengan sengaja menghilangkan nyawa Juwita.

Baca Juga

Ini Kata PT HK Soal Jalan Tol Binjai-Langsa Bergelombang Seperti Melintasi Polisi Tidur

Ini Kata PT HK Soal Jalan Tol Binjai-Langsa Bergelombang Seperti Melintasi Polisi Tidur

14/06/2025
Ayah Penyanyi Cilik Lagu Ojo Dibandingke Ditangkap Polisi Kasus Judol

Ayah Penyanyi Cilik Lagu Ojo Dibandingke Ditangkap Polisi Kasus Judol

12/06/2025

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana pokok seumur hidup,” ujar Arie saat membacakan vonis, dilansir dari Kompas.com.

Vonis seumur hidup terhadap Jumran sesuai dengan tuntutan jaksa dari Oditurat Militer III-15 Banjarmasin. Selain penjara seumur hidup, Jumran juga dipecat sebagai anggota TNI AL.

“Juga menjatuhkan pidana tambahan yakni, dipecat dari dinas kemiliteran TNI Angkatan Laut,” sambung Arie.

Hakim menilai, vonis terhadap Jumran sudah sesuai dengan dakwaan primer dari jaksa oditurat yakni, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Sebagaimana didakwakan oleh Oditur dalam dakwaan primer telah terpenuhi seluruh unsurnya sehingga telah jelas dan terang tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa,” tegas Arie.

Usai membacakan vonis, hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa Jumran selama 7 hari untuk melakukan banding ataukah menerima vonis yang dijatuhkan terhadapnya. (Red)

Tags: BanjarmasinDivonisIndonesiaJurnalisJuwitaKalimantan SelatanKelasi I JumranNasionalPembunuhPengadilan MiliterPenjaraSeumur HidupTNI AL

Menarik Lainnya

Ini Kata PT HK Soal Jalan Tol Binjai-Langsa Bergelombang Seperti Melintasi Polisi Tidur

Ini Kata PT HK Soal Jalan Tol Binjai-Langsa Bergelombang Seperti Melintasi Polisi Tidur

14/06/2025
Ayah Penyanyi Cilik Lagu Ojo Dibandingke Ditangkap Polisi Kasus Judol

Ayah Penyanyi Cilik Lagu Ojo Dibandingke Ditangkap Polisi Kasus Judol

12/06/2025
Meninggal Dunia Jelang Pernikahan dan Terlanjur Hamil, Wanita di NTB Nikahi Jenazah Pria

Meninggal Dunia Jelang Pernikahan dan Terlanjur Hamil, Wanita di NTB Nikahi Jenazah Pria

11/06/2025
Kasek Balitbang DPP Golkar Apresiasi Menteri ESDM Usai Hentikan Operasional Tambang Nikel

Kasek Balitbang DPP Golkar Apresiasi Menteri ESDM Usai Hentikan Operasional Tambang Nikel

10/06/2025
Next Post
Kader Posyandu Belum Terima Honor Selama 6 Bulan, Terungkap saat Reses Anggota DPRD Binjai

Kader Posyandu Belum Terima Honor Selama 6 Bulan, Terungkap saat Reses Anggota DPRD Binjai

Recommended

Saat Menunggu Bantuan, 6 Warga Palestina Tewas Usai Serangan Israel

Saat Menunggu Bantuan, 6 Warga Palestina Tewas Usai Serangan Israel

15/06/2025
Pemilik Diskotek Blue Sky Ditangkap Usai Digerebek Polda Sumut, Ekstasi dan H5 Disita

Diskotek Blue Sky di Bahorok Langkat Bisa Dirobohkan ? Ini Kata Kasatpol PP

10/06/2025

Populer

  • Bupati Langkat, XLSMART Bersama PFI Medan Berkurban di Kampung Kasih Sayang Langkat

    Bupati Langkat, XLSMART Bersama PFI Medan Berkurban di Kampung Kasih Sayang Langkat

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Kepergok Berhubungan Intim di Mobil dengan Rekan Kerja, Pria Ini Ancam Bunuh Istrinya

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • HMI Desak Mabes Evaluasi Kapolres Langkat Usai 30 Kg Sabu dan Diskotek Ditindak Polda Sumut

    37 shares
    Share 15 Tweet 9
  • Ayah Penyanyi Cilik Lagu Ojo Dibandingke Ditangkap Polisi Kasus Judol

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kenapa Harus Ijeck Kembali Memimpin Partai Golkar Sumut ?

    35 shares
    Share 14 Tweet 9
Topik Sumut

Portal berita online terpercaya yang menyajikan informasi terkini seputar Sumatera Utara dan Nasional.

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net