Topiksumut.id, MEDAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendatangi Provinsi Sumatera Utara, pada Selasa (1/7/2025).
kedatangan KPK ialah, menggeledah kantor PUPR Provinsi Sumatera Utara yang berada di Jalan Sakti Lubis, Kota Medan.
Penggeledahan ini dilakukan pasca ditangkapnya Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting beberapa hari lalu, pada kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) proyek pembangunan jalan di Mandailing Natal (Madina).
Amatan wartawan, sejumlah personel kepolisian tampak menjaga ketat pintu masuk Kantor Dinas PUPR Sumut.
Selain menggunakan seragam yang lengkap, personel kepolisian dilengkapi dengan senjata laras panjang selama berjaga di depan pintu masuk.
Belum ada keterangan resmi dari pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara, atas penggeledahan yang dilakukan KPK.
Diketahui Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu mengungkap total nilai proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut) dari hasil dua operasi tangkap tangan (OTT) senilai Rp 231,8 miliar.
Asep menjelaskan, dua kasus dugaan korupsi proyek jalan itu terungkap setelah penyidik menggelar OTT pertama pada Kamis (26/6/2025).
“Setelah melaui proses pemantauan, kami cari data juga bahwa ada proyek pembangunan jalan, ada di dua tempat. Pertama, proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).
Asep kemudian merinci proyek-proyek jalan yang ada di Dinas PUPR Pemprov Sumut tersebut.
Proyek pertama, yakni Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – SP. Pal XI Tahun 2023, dengan nilai proyek Rp 56,5 miliar.
Kemudian, Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI tahun 2024, dengan nilai proyek Rp 17,5 miliar.
Lalu, Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025.
Terakhir, proyek Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI tahun 2025.
“Kegiatan tangkap tangan kedua, terkait dengan proyek-proyek pembangunan jalan di satuan kerja pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumatera Utara,” ujar Asep kemudian.
Rinciannya, proyek pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel dengan nilai proyek Rp 96 miliar.
Lalu, proyek pembangunan jalan Hutaimbaru-Sipiongot dengan nilai proyek Rp 61,8 miliar.
“Sehingga total nilai proyek setidaknya sejumlah Rp 231,8 miliar,” tutur Asep.
Adapun kelima tersangka adalah:
1. Topan Obaja Putra Ginting (TOP) selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut.
2. Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
3. Heliyanto (HEL) selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut.
4. M Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG).
5. M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT RN. Rayhan juga merupakan anak dari Akhirun. (Red)