Topiksumut.id, LOMBOK – Viral video yang memperlihatkan seorang bule atau warga negara asing (WNA) perempuan mengamuk di Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat.
Insiden tersebut terjadi pada malam pertama Ramadan saat warga setempat menggelar tadarusan. Dalam rekaman yang beredar, bule itu tampak berteriak di depan salah satu musala ketika warga tengah mengaji menggunakan pengeras suara.
Aksinya memicu perhatian publik dan menuai beragam tanggapan dari masyarakat. Menanggapi peristiwa tersebut, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri serta mengedepankan sikap saling menghormati, terlebih di bulan suci Ramadan .
“Semua pihak harus menahan diri (imsak) terutama orang yang sedang puasa. Dampaknya juga kepada lingkungan sebaiknya menahan diri jangan emosi atau mengamuk, karena bisa disampaikan dengan cara arif dan bijaksana,” kata Amirsyah dalam keterangannya, Minggu (22/2/2026).
Ia menegaskan pentingnya menjaga suasana Ramadan agar tetap kondusif dan penuh kedamaian. Menurutnya, masyarakat yang menjalankan tadarus juga perlu memperhatikan kekhusyukan serta ketertiban agar tercipta rasa aman dan suasana persahabatan.
“Suara yang indah, merdu dan syahdu perlu untuk syiar di bulan Ramadan yang penuh rahmat dan ampunan serta berkah dari Allah SWT,” ujarnya.
Buya Amirsyah turut mengingatkan pentingnya toleransi dalam kehidupan bermasyarakat, khususnya di daerah tujuan wisata yang kerap dikunjungi wisatawan mancanegara.
Ia berharap para WNA yang sedang berlibur dapat memahami adat dan kearifan lokal setempat.
“Jadi saling toleransi (tasamuh). Jadi orang asing sebagai tamu harus memahami adat atau kearifan lokal,” pungkasnya.
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ikut merespons hal tersebut. Ketua PBNU Bidang Keagamaan Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur menyampaikan bahwa tadarus dengan pengeras suara pada dasarnya merupakan sarana syiar Islam yang baik.
Meski demikian, ia mengingatkan agar pelaksanaannya tetap memperhatikan adab dan etika, terutama terkait kenyamanan masyarakat sekitar.
“Tidak boleh menimbulkan gangguan (mudarat) bagi masyarakat di sekitar masjid. Terutama saat larut malam, pengeras suara luar sebaiknya digunakan terbatas, setelah jam 22.00 dianjurkan menggunakan speaker dalam masjid saja agar tidak mengganggu aktivitas tidur masyarakat,” kata Gus Fahrur dalam keterangannya, Minggu (22/2/2026).
Gus Fahrur menegaskan bahwa prinsip utama dalam menjalankan ibadah adalah tidak merugikan orang lain. Ia menekankan bahwa meskipun bertadarus merupakan amalan yang sangat mulia, pelaksanaannya tetap harus mempertimbangkan situasi dan kondisi lingkungan sekitar.
“Membaca Al-Qur’an (tadarus) adalah ibadah yang sangat mulia. Namun jika dilakukan dengan cara yang mengganggu ketenangan masyarakat, hukumnya bisa berubah menjadi makruh atau bahkan haram,” tuturnya.
Ia pun mengimbau agar seluruh pihak bijak menyikapi persoalan tersebut dan menjaga keharmonisan sosial, khususnya di kawasan yang juga menjadi destinasi wisata internasional.
“Hendaknya diperhatikan kondisi dan situasi sekitar, agar suasana tetap terjaga kondusif dan harmonis,” pungkasnya. (red)








