Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut

Berikut Cara Mengaktifkan Kembali STNK yang Diblokir

Redaksi by Redaksi
11/01/2026
in Lainnya
0
Berikut Cara Mengaktifkan Kembali STNK yang Diblokir

Ilustrasi STNK. Samsat Keliling Solo Januari 2026 beroperasi setiap hari, dari pagi hingga malam. Cek jadwal lengkap lokasi dan jam layanan perpanjang pajak kendaraan.(tribratanews.lampung.polri.go.id)

Share on FacebookShare on Whatsapp

Topiksumut.id, – Pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa dialami pemilik kendaraan, terutama setelah proses jual beli kendaraan bekas, pelanggaran lalu lintas yang belum diselesaikan, atau adanya tunggakan administrasi tertentu.

Kondisi STNK diblokir tentu menimbulkan kebingungan dan masalah, karena kendaraan tidak dapat digunakan secara legal di jalan raya dan berisiko terkena sanksi tilang.

Baca Juga

Selebgram Tiara Kartika Diduga Terlibat VCS, Rekaman Dikabarkan Bocor ke Publik

Selebgram Tiara Kartika Diduga Terlibat VCS, Rekaman Dikabarkan Bocor ke Publik

20/02/2026
Teh Pucuk Viral 17 Menit Hebohkan Warganet, Ini Alasannya

Teh Pucuk Viral 17 Menit Hebohkan Warganet, Ini Alasannya

18/02/2026

Untuk menghindari masalah tersebut, pemilik kendaraan perlu segera mengurus pengaktifan kembali STNK sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Lalu, apa saja syarat, bagaimana cara mengaktifkan STNK yang diblokir, serta berapa biaya atau tarif yang harus dikeluarkan untuk proses tersebut?

Dikutip dari Kompas.com, berikut syarat aktifkan STNK yang diblokir:

  • STNK asli
  • Fotokopi STNK
  • Bukti pembayaran e-tilang jika melakukan pelanggaran lalu lintas
  • Kuitansi atau surat keterangan jual-beli kendaraan bermotor dilengkapi materai bila membeli kendaraan bekas
  • Bukti pelunasan tagihan pinjaman khusus pengendara yang membeli kendaraan bekas dan STNK diblokir oleh pemilik lama
  • Fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
  • KTP pemilik asli
  • Fotokopi KTP pemilik asli

Jika dokumen persyaratan sudah lengkap, ikuti cara aktifkan STNK yang diblokir berikut ini:

  • Datang ke Samsat sesuai wilayah kendaraan tercatat pada hari dan jam kerja
  • Lakukan cek fisik kendaraan di lokasi Samsat
  • Tunggu beberapa saat sampai hasil cek fisik kendaraan dilegalisir oleh petugas sebagai bukti keterangan kendaraan
  • Jika sudah, Anda akan diminta ke loket layanan buka blokir
  • Isi formulir pendaftaran balik nama dan serahkan seluruh dokumen persyaratan
  • Petugas akan memverifikasi dokumen
  • Tunggu sampai petugas menyetujui permohonan buka blokir STNK Bayar Biaya meliputi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ), penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB
  • Jika sudah, Anda akan menerima STNK baru atas nama sendiri
  • STNK sudah legal dan bisa digunakan kembali.

Sementara itu, untuk biaya yang harus dikeluarkan untuk mengaktifkan STNK yang diblokir, yaitu:

ADVERTISEMENT

– Biaya registrasi BBN II tergantung ketentuan Samsat di daerah masing-masing

– Biaya penerbitan STNK baru

  • Sepeda motor: Rp 100.000
  • Mobil: Rp 200.000

– Biaya penerbitan BPKB baru

  • Sepeda motor: Rp 225.000
  • Mobil: Rp 375.000

– Biaya penerbitan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor/plat nomor)

  • Sepeda motor: Rp 60.000
  • Mobil: Rp 100.000

– Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

  • 1 persen dari harga beli kendaraan

– Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ)

  • Sepeda motor dan mobil : Rp 35.000 – Rp 143.000

Sebagai catatan, seluruh biaya di atas belum termasuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang besarnya disesuaikan dengan nilai jual dan wilayah kendaraan terdaftar. (Red)

Tags: BlokirIndonesiaNasionalSamsatSTNK
Previous Post

Bripda FE yang Curi Motor Juniornya di Mess Polresta Deliserdang Terancam Dipecat

Next Post

AKBP Agustiawan, Mantan Kapolsek Percut Sei Tuan Kini Jabat Kapolres Pakpak Bharat

Menarik Lainnya

Selebgram Tiara Kartika Diduga Terlibat VCS, Rekaman Dikabarkan Bocor ke Publik

Selebgram Tiara Kartika Diduga Terlibat VCS, Rekaman Dikabarkan Bocor ke Publik

20/02/2026
Teh Pucuk Viral 17 Menit Hebohkan Warganet, Ini Alasannya

Teh Pucuk Viral 17 Menit Hebohkan Warganet, Ini Alasannya

18/02/2026
Netizen Ramai Cari Link Video Asli Winda Can yang Viral di Medsos

Netizen Ramai Cari Link Video Asli Winda Can yang Viral di Medsos

10/02/2026
Hati-hati Link Winda Can Viral dan Ramai Diburu Warganet, Kenapa ?

Hati-hati Link Winda Can Viral dan Ramai Diburu Warganet, Kenapa ?

09/02/2026
Next Post
AKBP Agustiawan, Mantan Kapolsek Percut Sei Tuan Kini Jabat Kapolres Pakpak Bharat

AKBP Agustiawan, Mantan Kapolsek Percut Sei Tuan Kini Jabat Kapolres Pakpak Bharat

Populer

  • Agar tak Hanya Sebatas Seremonial, Ronggur Simorangkir Kawal Perobohan Diskotek Marcopolo

    Penetapan Tersangka Eks Kepala Dinas Pertanian Penuh Tanda Tanya, Ronggur : Agak Aneh

    168 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Nasib THR Bagi Ribuan PPPK Paruh Waktu, Ini Kata Pemko Binjai

    146 shares
    Share 58 Tweet 37
  • Ternyata Wanita Sexy yang Tabrak Warung di Pasar Kaget Kota Binjai Positif Narkoba

    112 shares
    Share 45 Tweet 28
  • Berikut Daftar 20 SPGG di Langkat dan di Kota Binjai yang Dihentikan Operasionalnya Oleh BGN

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Warga Tanah Seribu Tewas Dibunuh, Pelaku Utama Seret Nama Oknum Ketua OKP di Binjai

    87 shares
    Share 35 Tweet 22

Rekomendasi

Ribuan Masyarakat Hadiri Tahlilan Malam Ketiga Ngogesa Sitepu, Ada Gubsu Bobby Nasution

Ribuan Masyarakat Hadiri Tahlilan Malam Ketiga Ngogesa Sitepu, Ada Gubsu Bobby Nasution

30/09/2025
Diduga Sebarkan Hoax Konflik Internal Yayasan, Universitas Tjut Nyak Dhien Polisikan Akun Medsos @obrolan_medan

Diduga Sebarkan Hoax Konflik Internal Yayasan, Universitas Tjut Nyak Dhien Polisikan Akun Medsos @obrolan_medan

09/09/2025
Topik Sumut

Portal berita online terpercaya yang menyajikan informasi terkini seputar Sumatera Utara dan Nasional.

E-mail: topiksumut2025@gmail.com

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net