Topiksumut.id, – Pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa dialami pemilik kendaraan, terutama setelah proses jual beli kendaraan bekas, pelanggaran lalu lintas yang belum diselesaikan, atau adanya tunggakan administrasi tertentu.
Kondisi STNK diblokir tentu menimbulkan kebingungan dan masalah, karena kendaraan tidak dapat digunakan secara legal di jalan raya dan berisiko terkena sanksi tilang.
Untuk menghindari masalah tersebut, pemilik kendaraan perlu segera mengurus pengaktifan kembali STNK sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Lalu, apa saja syarat, bagaimana cara mengaktifkan STNK yang diblokir, serta berapa biaya atau tarif yang harus dikeluarkan untuk proses tersebut?
Dikutip dari Kompas.com, berikut syarat aktifkan STNK yang diblokir:
- STNK asli
- Fotokopi STNK
- Bukti pembayaran e-tilang jika melakukan pelanggaran lalu lintas
- Kuitansi atau surat keterangan jual-beli kendaraan bermotor dilengkapi materai bila membeli kendaraan bekas
- Bukti pelunasan tagihan pinjaman khusus pengendara yang membeli kendaraan bekas dan STNK diblokir oleh pemilik lama
- Fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
- KTP pemilik asli
- Fotokopi KTP pemilik asli
Jika dokumen persyaratan sudah lengkap, ikuti cara aktifkan STNK yang diblokir berikut ini:
- Datang ke Samsat sesuai wilayah kendaraan tercatat pada hari dan jam kerja
- Lakukan cek fisik kendaraan di lokasi Samsat
- Tunggu beberapa saat sampai hasil cek fisik kendaraan dilegalisir oleh petugas sebagai bukti keterangan kendaraan
- Jika sudah, Anda akan diminta ke loket layanan buka blokir
- Isi formulir pendaftaran balik nama dan serahkan seluruh dokumen persyaratan
- Petugas akan memverifikasi dokumen
- Tunggu sampai petugas menyetujui permohonan buka blokir STNK Bayar Biaya meliputi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ), penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB
- Jika sudah, Anda akan menerima STNK baru atas nama sendiri
- STNK sudah legal dan bisa digunakan kembali.
Sementara itu, untuk biaya yang harus dikeluarkan untuk mengaktifkan STNK yang diblokir, yaitu:
– Biaya registrasi BBN II tergantung ketentuan Samsat di daerah masing-masing
– Biaya penerbitan STNK baru
- Sepeda motor: Rp 100.000
- Mobil: Rp 200.000
– Biaya penerbitan BPKB baru
- Sepeda motor: Rp 225.000
- Mobil: Rp 375.000
– Biaya penerbitan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor/plat nomor)
- Sepeda motor: Rp 60.000
- Mobil: Rp 100.000
– Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
- 1 persen dari harga beli kendaraan
– Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ)
- Sepeda motor dan mobil : Rp 35.000 – Rp 143.000
Sebagai catatan, seluruh biaya di atas belum termasuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang besarnya disesuaikan dengan nilai jual dan wilayah kendaraan terdaftar. (Red)








