Topiksumut.id, BINJAI – Seorang bandar judi jenis togel di Jalan Gunung Kerang, Dusun Pasar Melintang, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, tak bisa berbuat apa-apa alias pasrah saat diamankan Sat Reskrim Polres Binjai.
Adapun identitas tersangka berinisial DI (30) warga Desa Tandem Hilir II, Kecamatan Hamparan Perak. Tersngka saat ini belum bekerja alias pengangguran.
“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Tersangka diamankan pada, Jumat (23/1/2025) sekitar pukul 22.00 WIB,” kata Kapolres Binjai, AKBP Mirzal Maulana, Senin (26/1/2026).
Lanjut Mirzal, mendapat laporan tersebut anggotanya langsung melakukan penyelidikan.
“Kanit Reskrim beserta Tim Cobra Reskrim bergerak ke TKP untuk memastikan informasi. Sekira pukul 22.00 WIB, mereka mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana perjudian,” kata Mirzal.
Hasilnya polisi berhasil menangkap tersangka. Dari tangan tersangka menyita beberapa barang bukti.
“Barang bukti yang diamankan berupa satu buah handphone merek Vivo Y91 warna ungu, satu buah dompet warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp 122 ribu,” ujar Mirzal.
Uang tersebut terdiri dari berbagai pecahan rupiah.
Tersangka dan barang bukti dibawa saat ini sudah ditahan di Polsek Binjai untuk penyidikan lebihlanjut.
Kapolres Binjai ini menegaskan bahwa tindakan hukum akan diterapkan secara tegas.
“Tersangka akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, dalam hal ini UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 426,” ucap Mirzal.
Sementara itu, kasus ini masih dalam penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. (Red)








