Topiksumut.id, LANGKAT – Dua orang pelaku pengutipan liar di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Medan-Aceh, tepatnya di Dusun III Halaban Keude, Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, ditangkap polisi saat sedang beraksi.
Kedua pelaku berinisial U (27) dan R (31). Mereka ditangkap pada, Selasa (14/10/2025) sekitar pukul 20.45 WIB.
Kapolsek Besitang, AKP Sugiono menjelaskan pelaku ditangkap saat sedang melakukan aksinya.
“Pelaku U dan R terlihat berdiri di tengah jalan dan memaksa pengendara yang melintas untuk memberikan uang,” ujar Sugiono, Rabu (15/10/2025).
Lanjut Sugiono, dari tangan kedua pelaku, personel menyita sejumlah uang tunai yang diduga hasil pungli.
Terdiri dari tiga lembar Rp 2 ribu, dua lembar Rp 5 ribu, dan satu lembar Rp1.000.
“Uang tersebut rencananya akan digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi,” ucap Sugiono.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari warga.
Berdasarkan laporan tersebut, personel Polsek Besitang segera bergerak ke lokasi kejadian untuk mengamankan pelaku dan mengumpulkan barang bukti.
Saat ini kedua pelaku sudah ditahan di Polsek Besitang untuk proses lebih lanjut.
Kapolsek Besitang ini pun mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor jika menemukan praktik pungli atau premanisme di wilayahnya.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk premanisme demi terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif,” tutup Sugiono. (Red)