Topiksumut,id, LANGKAT – Seorang tersangka pencurian dengan ancaman kekerasan diringkus polisi di Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, disalahsatu toko bernama Adil yang berada di Jalan Sudirman, Kelurahan Pekan Tanjung Pura.
Adapun identitas tersangka berinisial MN alias A (39). Tersangka nekat melakukan pencurian uang dengan mengancam korban dengan senjata tajam jenis pisau cutter.
“Dalam kejadian tersebut, tersangka memaksa masuk ke dalam toko dengan mendorong etalase. Kemudian mengancam karyawan dengan kata-kata bernada kekerasan sambil menodongkan pisau cutter,” ujar Kapolsek Tanjung Pura, Iptu Mimpin Ginting, Senin (16/2/2026).
Lanjut Mimpin, karena merasa terancam, korban pun menunjukkan laci penyimpanan uang.
Tersangka pun langsung mengambil uang kurang lebih Rp 500 ribu. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materil dan trauma.
Korban pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanjung Pura.
“Berdasarkan laporan polisi, Unit Reskrim Polsek Tanjung Pura melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada, Senin (16/2/2026) sekitar pukul 03.45 WIB, tersangka berhasil diamankan di Jalan Sudirman, Tanjung Pura,” ucap Mimpin.
Saat penangkapan, personel turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau cutter, satu helai jaket hoodie warna hitam, serta rekaman CCTV.
“Saat ini tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Mimpin.
Sementara itu penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, berkoordinasi dengan penuntut umum, serta melakukan penahanan terhadap diduga pelaku hingga proses hukum berjalan secara tuntas. (red)






