Topiksumut.id, BINJAI – Masyarakat yang berada di Desa Emplasemen Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, mendadak heboh.
Pasalnya personel Sat Res Narkoba Polres Binjai menggerebek sarang narkoba yang berada di wilayah tersebut pada, Selasa (2/8/2025).
“Penggerebekan langsung dipimpin Kasat Narkoba, AKP Syamsul Bahri, terhadap barak-barak narkoba yang berlokasi di Desa Emplasemen Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat,” kata Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi, Rabu (3/9/2025).
@topik_sumut Masyarakat yang berada di Desa Emplasemen Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, mendadak heboh. Pasalnya personel Sat Res Narkoba Polres Binjai menggerebek sarang narkob4 yang berada diwilayah tersebut pada, Selasa (2/8/2025). “Penggerebekan langsung dipimpin Kasat Narkoba, AKP Syamsul Bahri, terhadap barak-barak narkoba yang berlokasi di Desa Emplasemen Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat,” kata Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi, Rabu (3/9/2025). Lanjut Junaidi, dari lokasi barak tersebut, personel berhasil mengamankan dua orang laki-laki berinisial A (45) warga Jalan Gajah Mada, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, dan N (55) warga Jalan Cut Nyak Dien l, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Binjai Timur. Dari kedua orang pria tersebut ditemukan sejumlah barang bukti berupa n4rkoba jenis s4bu. Selengkapnya di Topiksumut.id #topiksumut #viral #gerebek #barak #kriminal
Lanjut Junaidi, dari lokasi barak tersebut, personel berhasil mengamankan dua orang laki-laki berinisial A (45) warga Jalan Gajah Mada, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, dan N (55) warga Jalan Cut Nyak Dien l, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Binjai Timur.
Dari kedua orang pria tersebut ditemukan sejumlah barang bukti berupa.
Barang bukti itu ialah, tiga plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,42 gram, satu unit timbangan digital, satu dompet hitam, uang hasil penjualan sabu Rp70 ribu, dan satu bungkus plastik klip transparan.
“Kemudian personel Sat Res Narkoba melakukan pembongkaran terhadap barak narkoba tersebut, dan dimusnahkan dengan cara dibakar,” kata Junaidi.
Terhadap kedua laki-laki berinisial A dan N beserta barang buktinya, sudah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Binjai.
Keduanya pun dikenakan melanggar pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun. (Red)