Topiksumut.id, BINJAI – Dua pengedar narkoba jenis ekstasi diringkus polisi di Jalan Cinta Dapat, Dusun Kenanga, Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Adapun kedua pengedar narkoba itu berinisial TS (35) dan HB (32).
Kedua pengedar narkoba ini sudah sangat meresahkan masyarakat Desa Padang Brahrang. Sehingga personel Satres Narkoba Polres Binjai langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
“Personel melakukan penyelidikan di TKP. Dan tepatnya pada pukul 20.00 WIB, personel menemukan dua tersangka yang sedang nongkrong di persimpangan dengan posisi mesin sepeda motornya dalam keadaan hidup,” kata Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi, Jumat (23/1/2026).
Lanjut Junaidi, merasa ada yang tak beres personel kemudian menghampiri kedua tersangka.
Namun saat didekati terlihat di tangan kanan terduga TS bungkusan plastik warna putih transparan dan menimbulkan cahaya hijau akibat tersorot lampu kendaraan.
“Saat itu juga personel langsung gerak cepat untuk mengamankan kedua tersangka dan ditemukan barang bukti,” ucap Junaidi.
Adapun barang bukti yang diamakan yaitu, satu plastik klip transparan berisikan narkotika jenis extasi sebanyak 10 butir warna hijau dengan berat netto 4,30 gram, satu unit sepeda motor Vario BK 2714 MAW serta uang tunai Rp50 ribu.
“Ketika dilakukan interogasi terhadap kedua tersangka yang bertempat tinggal di Dusun Kenanga, Desa Padang Brahrang, mengakui bahwa narkoba jenis ekstasi tersebut adalah miliknya yang rencananya akan dijual kembali,” kata Junaidi.
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Satres Narkoba Polres Binjai.
“Kedua tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan/atau Pasal 609 ayat 1 huruf a UU RI nomor 1 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU RI nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun,” tutup Junaidi. (Red)








