Topiksumut.id, BINJAI – Pengacara Darman Sagala heran dengan pemberitaan yang saat ini beredar di beberapa media massa terkait persoalan hukum yang sedang dihadapi kliennya, seorang perempuan berinisial J (53), warga Medan Amplas, Kota Medan.
Pasalnya, wanita paruh baya itu dilaporkan oleh keponakannya sendiri berinisial RI (28), seorang pria berdomisili di Perbaungan, Kabupaten Serdangbedagai.
J dilaporkan ke Polresta Deliserdang atas tuduhan pembunuhan Ripin alias Achien (23), yang merupakan adik RI.
Sagala yakin, Ripin adalah korban tabrak lari, yang meninggal akibat kecelakaan lalu-lintas di Desa Emplasmen Kualanamu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang, pada Minggu (27/4/2025) dini hari lalu.
“Kasus ini sendiri sudah dalam penanganan Polresta Deliserdang, sesuai laporan polisi nomor: LP/A/9/IV/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA DELISERDANG/POLDA SUMUT, tertanggal 30 April 2025,” kata Darman Sagala, dalam keterangannya kepada wartawan di Kota Binjai, Jumat (6/6/2025).
Dia menjelaskan, kasus ini bermula saat korban Ripin, bersama bibinya, J, dan saudara sepupunya, K, mengendarai mobil Mitsubishi Expander, melintasi areal perkebunan kelapa sawit di Desa Emplasmen Kualanamu.
Mereka melintas kawasan itu dengan maksud mengantarkan Ripin pulang dari Medan menuju Perbaungan.
Di tengah jalan, K yang mengemudikan mobil, memutuskan menghentikan laju kendaraannya. Itu atas permintaan Ripin lantaran yang bersangkutan mau buang air kecil.
Naas bagi Ripin. Saat keluar dari mobil untuk buang air kecil, dia justru ditabrak mobil Mitsubishi L300.
Setelahnya, mobil yang menabrak Ripin langsung melarikan diri. “Menurut klien saya, kecelakaan yang dialami korban terjadi pada Minggu dini hari, sekira pukul 03.00 WIB,” kata Sagala.
Setelah kejadian tabrak lari itu, sambungnya, Ripin sebenarnya masih dalam kondisi hidup tapi kritis. Sementara klien Sagala berinisial J, pun sempat menelpon beberapa kenalan dan keluarganya untuk minta tolong agar dikirimkan ambulans.
Namun karena kondisi jalanan yang sepi dan lamanya pertolongan datang, mengakibatkan nyawa korban tidak terselamatkan. Buntutnya, Ripin meninggal dunia di lokasi kejadian.
“Jenazah korban sendiri baru dievakuasi dari lokasi kejadian oleh Pihak TDS yang baru tiba di lokasi kejadian sekira pukul 05.00 WIB, sesuai laporan polisi yang masuk ke Satlantas Polresta Deliserdang,” ujarnya.
Menariknya, lanjut Darman Sagala, kakak korban RI justru lanjut melayangkan laporan polisi ke SKPT Polresta Deliserdang pada 30 April 2025. RI mencurigai adiknya merupakan korban pembunuhan yang diduga dilakukan oleh sang bibi, J.
Penyidik Satreskrim Polresta Deliserdang sendiri telah melakukan penggeledahan, serta penyitaan mobil milik terlapor dan barang bukti lainnya pada 20 Mei 2025.
“Dalam laporannya itu, pelapor menuding klien kami (J) membunuh keponakannya sendiri, karena berambisi mendapatkan klaim asuransi korban,” terang Sagala.
Padahal berdasarkan dokumen polis asuransi milik korban, diketahui bahwa J, sang bibi, sama sekali bukan sebagai pihak tertanggung. Justru sebaliknya, RI yang tidak lain adalah kakak kandung korban.
“Atas fakta yang ada, kami justru balik curiga kepada si pelapor, kalau motivasinya dalam kasus ini berkaitan dengan pencairan klaim asuransi korban,” tegas Sagala.
Apalagi, menurutnya, berdasarkan informasi yang didapatkan dari keluarga korban, pelapor diketahui sempat membayarkan polis asuransi adiknya itu setelah kematiannya yakni pada pertengahan Mei 2025, agar status polis asuransi korban tetap aktif.
“Bahkan kami juga mendapati RI sudah mengajukan klaim terhadap asuransi korban untuk dua perusahaan asuransi yang berbeda yang nilainya hampir Rp5 miliar,” bebernya.
Terpisah, wartawan coba melakukan konfirmasi terkait kasus yang tengah bergulir. Sayang, pesan WhatsApp yang dilayangkan kepada Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol Risqi Akbar belum mendapat jawaban. (Red)