Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut

Pemilik 30 Kg Sabu Dituntut Pidana Mati Oleh Jaksa di Pengadilan Negeri Stabat

Redaksi by Redaksi
17/12/2025
in Kriminal
0
Pemilik 30 Kg Sabu Dituntut Pidana Mati Oleh Jaksa di Pengadilan Negeri Stabat

Ilustrasi pidana mati.

Share on FacebookShare on Whatsapp

Topiksumut.id, LANGKAT – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat menuntut dua terdakwa pemilik 30 kilogram sabu dengan pidana mati.

Pembacaan tuntutan itu dilakukan jaksa di Pengadilan Negeri Langkat belum lama ini.

Baca Juga

Polsek Tigalingga Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba Melalui Program “Tigalingga Bersinar”

Polsek Tigalingga Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba Melalui Program “Tigalingga Bersinar”

26/03/2026
Betmen di Langkat yang Sempat Ditangkap Kasus Penganiayaan Kini Bebas, Ini Alasannya

Betmen di Langkat yang Sempat Ditangkap Kasus Penganiayaan Kini Bebas, Ini Alasannya

25/03/2026

Diketahui kedua terdakwa sebelumnya diamankan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.

Adapun kedua terdakwa masing-masing Rustam Nawi alias Utam alias Zombie, dan Ilham alias Am.

Keduanya telah mendengar tuntutan yang dibacakan oleh JPU Kejaksaan Negeri Langkat.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat, Ika Lius Nardo menjelaskan, kedua terdakwa sudah mendengar tuntutan dari Tim JPU.

“Ya sudah, tuntutannya pidana mati,” ungkap Nardo, Selasa (16/12/2025).

ADVERTISEMENT

Dalam amar tuntutan jaksa, kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu sebanyak dua goni yang di dalamnya terdapat 20.000 gram dan satu goni terdapat didalamnya delapan bungkus plastik teg dengan berat 8.000 gram dan dua bungkus dengan berat 2.000 gram.

Artinya, barang bukti sabu secara keseluruhan seberat 30.000 gram atau 30 kg.

“Kedua terdakwa melanggar pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan primair,” kata Nardo.

Keseluruhan barang bukti dalam amar tuntutan jaksa dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan.

Sebelumnya, kedua terdakwa ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumut di Gerbang Tol Pangkalanbrandan, Desa Tangkahandurian, Kecamatan Brandanbarat, akhir Mei 2025 lalu.

Dalam dakwaan jaksa, seorang yang menjadi daftar pencairan orang berinisial B.

Kedua terdakwa juga didakwa dengan dakwaan subsidair pasal 112 ayat (2) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Tuntutan pidana mati terhadap kedua terdakwa merupakan komitmen Kejari Langkat dalam pemberantasan narkotika dan membuat efek jera atas perbuatannya. (Red)

Tags: DituntutIndonesiaJaksaJPUKriminalLangkatNarkobaNasionalPengadilan Negeri StabatPidana MatiStabatSumatera UtaraSumur
Previous Post

Dit Tipidter Bareskrim Polri Cek Lapangan, Warga: Mustahil Kayu PT TBS Melompat ke Sungai Garoga

Next Post

Lelang Jabatan Sekda, Chairin Simanjuntak Unggul Telak Penilaian Makalah dan Wawancara

Menarik Lainnya

Polsek Tigalingga Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba Melalui Program “Tigalingga Bersinar”

Polsek Tigalingga Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba Melalui Program “Tigalingga Bersinar”

26/03/2026
Betmen di Langkat yang Sempat Ditangkap Kasus Penganiayaan Kini Bebas, Ini Alasannya

Betmen di Langkat yang Sempat Ditangkap Kasus Penganiayaan Kini Bebas, Ini Alasannya

25/03/2026
Pria Tewas di Dalam Mobil di OG Hospital Kota Binjai, Ini Kronologinya dan Identitas Korban

Warga Tanah Seribu Tewas Dibunuh, Pelaku Utama Seret Nama Oknum Ketua OKP di Binjai

19/03/2026
Pria Tewas di Dalam Mobil di OG Hospital Kota Binjai, Ini Kronologinya dan Identitas Korban

Pria Tewas di Dalam Mobil di OG Hospital Kota Binjai, Ini Kronologinya dan Identitas Korban

18/03/2026
Next Post
Dinilai Sudah Matang dan Punya Jejaring, Chairin Simanjuntak Tepat Jadi Plh Sekda Kota Binjai

Lelang Jabatan Sekda, Chairin Simanjuntak Unggul Telak Penilaian Makalah dan Wawancara

Populer

  • Lelang Eselon II yang Diikuti Pejabat dari Luar Kota Binjai Timbulkan Pro dan Kontra

    Nasib THR Bagi Ribuan PPPK Paruh Waktu, Ini Kata Pemko Binjai

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Ternyata Wanita Sexy yang Tabrak Warung di Pasar Kaget Kota Binjai Positif Narkoba

    116 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Warga Tanah Seribu Tewas Dibunuh, Pelaku Utama Seret Nama Oknum Ketua OKP di Binjai

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Berikut Daftar 20 SPGG di Langkat dan di Kota Binjai yang Dihentikan Operasionalnya Oleh BGN

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Pria Tewas di Dalam Mobil di OG Hospital Kota Binjai, Ini Kronologinya dan Identitas Korban

    84 shares
    Share 34 Tweet 21

Rekomendasi

Hanya Butuh Waktu 2 Jam, Polres Pakpak Bharat Ringkus Tersangka Penganiayaan Pasutri

Hanya Butuh Waktu 2 Jam, Polres Pakpak Bharat Ringkus Tersangka Penganiayaan Pasutri

16/03/2026
Pelindo Perkuat Layanan Curah Cair, Bentuk Dukung Pergerakan Industri

Pelindo Perkuat Layanan Curah Cair, Bentuk Dukung Pergerakan Industri

09/11/2025
Topik Sumut

Portal berita online terpercaya yang menyajikan informasi terkini seputar Sumatera Utara dan Nasional.

E-mail: topiksumut2025@gmail.com

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net