Topiksumut.id, LANGKAT – Polsek Pangkalan Susu, menangkap seorang pria bernama Irnansyah Alias Wira (39), usai menjadi pelaku penganiayaan atas meninggalnya pelaku pencurian 2 Kg udang bernama M April (21).
Namun, penangkapan ini disesalkan oleh keluarga besar termasuk Syafrina istri Wira, yang menuding polisi diduga terlalu terburu-buru menetapkan tersangka.
Syafrina (33) pun menceritakan kronologi awal bagaimana suaminya bisa ditangkap Polsek Pangkalan Susu.
“Suami saya saat ini ditahan di Polsek Pangkalan Susu. Awal ceritanya pada tanggal Rabu (25/7/2025), suami saya pulang kerja mengutip kepiting sangkak. Tak lama datang Pak Adek. Pak Adek yang memberikan kepiting sangkak ke suami saya,” ujar Syafrina saat diwawancarai di Lingkungan 9, Kelurahan Beras Basah, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabulaten Langkat, Kamis (10/7/2025).
Lanjut Syafrina, sewaktu itu dirinya sedang memasak di dapur, namun ia mendengar percakapan Pak Adek dan suaminya.
“Pak adek itu bilang kalau ada pencuri udang seberat 2 Kg yang menjual hasil curiannya ke rumah Pak Adek. Jadi kata suami saya, mau diapain Pak Adek. Pak Adek itu mengajak suami saya ke gudang Bayu,” ucap Syafrina.
Sampai mereka digudang, korban sekaligus pelaku bernama April, sudah duduk di interogasi sama pemilik gudang bernama Bayu.
Setelah di interogasi, pengakuan istri Wira, jika istri Bayu sedang menelepon seseorang bernama Ompi.
“Ompi diminta untuk menelepon polisi. Dan suami saya pun mendatangi Ompi. dibilang sama suami saya, kalau perkara ini jangan sampai ke polisi. Karena Pak Adek itu dituduh sabagai penadah,” ujar Syafrina.
“Namun saya akui, suami saya sempat mukul pelaku pencuri udang ini. Yang dipukul suami saya pada bagian tangan, perut, dan korban sempat menghalangi pukulan suami saya dengan kedua tangannya,” sambungnya.
Kemudian, Syafrina menambahkan, akhirnya dibuat surat pernyataan bahwa kasus pencurian udang sudah selesai.
“Suami saya pun pulang ke rumah. Sempat saya tanya ada apa, dibilang suami tidak ada apa-apa. Tak lama kemudian datang RT Pak Amir namanya, mengajak suami saya untuk membuat surat perdamaian yang di mana suami saya dijadikan saksi. Pergi lah mereka ke rumah Pak Adek untuk membuat surat perdamaian,” ujar Syafrina.
Kemudian setelah empat hari berselang, datang ayah pelaku pencuri udang ini ke rumah Wira.
“Menanyai suami saya, Wira apain anak bapak, di jawab suami saya tidak tidak diapa-apain pak. Jadi kenapa kepala anak saya sakit, kata ayah korban ini,” ujar Syafrina menirukan ucapakan bapak M April.
“Bahkan keluarga korban bernama Ali yang datang bersama ayah korban menjumpai suami saya mengatakan, seandainya kalau saya ada di situ, anak bapak pasti saya pukul karena malu bolak-balik mencuri,” sambungnya.
Kemudian Wira pun sempat menjelaskan kenapa dia menganiaya April.
“Ditanyak bapaknya (April) kenapa suami saya pukul anaknya, dijelasin suami saya karena mencuri. Mungkin malu, pulang lah bapak pelaku ini. Dan suami saya juga mengakatan, maunya bapak korban ini apa, kalau mau diobati, biar dibawa berobat anaknya,” kata Syafrina.
Selanjutnya pada, Minggu (29/6/2025) pagi, Syafrina mendapat kabar saat berbelanja di pasar, bahwa M April meninggal dunia.
“Saya banguni suami saya, melayat lah kami ke rumah duka. Sebelum kami pergi melayat, datang satu kampung menyeret suami saya ke luar rumah, untuk pergi ke gudang Bayu melihat CCTV. Dan saat di cek CCTV, tidak ada gambar dan hanya suara saja. Karena posisi arah CCTVnya ke tempat udang itu diletakkan, bukan ke posisi saat korban di interogasi,” kata Syafrina.
“Terakhir kami datang ke rumah keluarga besar untuk berembuk. Jadi sebelum malam ketiga, kami ada etikat memberi uang santunan Rp 5 juta, bukan uang perdamaian. Karena kami tau, keluarga pelaku pencuri udang bukan orang yang mampu. Tapi ditolak karena mereka mengira uang perdamaian. Akhirnya Senin (30/6/2025) malam, suami saya dijemput polisi dan diperiksa,” tambahnya.
Sedangkan itu, Jefri (31) warga Lingkungan III, Kelurahan Beras Basah, mengaku sering berjumpa dengan M April sebelum meninggal dunia.
“Saya sering ketemu dengan korban. Kalau kesehariannya, sering jalan sana-sini tak memakai baju mencari uang masuk mungkin, untuk biaya uang rokoknya,” kata Jefri.
Jefri pun mengatakan jika M April pengguna narkoba.
“Kalau bilang ada gangguan jiwa, kurang tau. Bisa jadi pengaruh obat-obatan atau yang lain tak tau juga kita. Dan setau saya dia pengguna narkoba,” kata Jefri.
Selain mencuri udang, Jefri mengaku pernah mendengar juga M April pernah mencuri.
Sementara itu, M Eriansyah (43) abang kandung Wira tak menampik jika adiknya bersalah.
“Kita sampaikan adik saya ini bersalah, apakah meninggal dunianya korban karena pemukulan, atau ada penyakit lain. Karena kita mendengat selentingan, ya sebenar aib orang yang sudah meninggal ya, tapi setelah dia makai (Narkoba) sering buka baju, kadang hanya pakai kolor, bahasanya ketinggian,” ujar Eriansyah.
Eriansyah menduga M April meninggal dunia bukan disebabkan karena penganiayaan. Dan Eriansyah menjelaskan, kalau benar dianiaya, minimal ada bekasnya. Dan sewaktu kejadian, korban sudah mengalami sakit pada kepalanya.
“Ini kan enggak, sebelum meninggal masih berkeliaran sana-sini korban. Dan yang menjadi catatan, sebelum adik kami ini datang, korban sekaligus pelaku sudah di interogasi si pemilik udang. Kita gak tau, jangan-jangan sudah dianiaya duluan. Orang taunya adik kita saja, dan kita akui adik kita salah, main hakim sendiri,” tegas Eriansyah.
Keluarga besar Wira pun menganggap penangkapan yang dilakukan Polsek Pangkalan Susu, sudah diskenariokan.
“Mau dijadikan ajang, karena orang menganggap kami ini orang berada, tapi mereka tidak tau kondisi adik saya ini. Kami berharap persoalan ini diselesaikan secara kekeluargaan. Dan kalau bisa jangan ada opini liar, kita satu kampung dengan korban sekaligus pelaku ini. Dan jadikan pelajaran ini untuk masyarakat lain,” kata Eriansyah.
Informasi yang diperoleh, pada Rabu (9/7/2025) pagi, Polda Sumut sudah melakukan ekshumasi untuk mengetahui penyebab kematian, dan melengkapi proses penyidikan.
Kapolsek Pangkalan Susu, AKP Reynold Saut Pangihutan Naibaho mengatakan penetapan tersangka atasnama Irnansyah Alias Wira sudah menemukan bukti yang cukup.
“Untuk penetapan tersangka ditemukan bukti, sebagai pelaku aniaya,” ujar Reynold.
Disinggung soal barang bukti, Reynold mengaku ada saksi yang melihat langsung di lokasi kejadian.
“Saksi yang melihat langsung ada di TKP pada saat peristiwa aniaya terjadi,” tutup Reynold. (Red)