Topiksumut.id, BINJAI – Seorang wanita warga Aceh Tamiang diringkus Satres Narkoba Polres Langkat di Gang orang Utan, Desa Perkebunan Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Pasalnya wanita itu nekat mengantongi sabu dan pil ekstasi.
Adapun identitas tersangka berinisial NA (24). Tersangka ditangkap pada, Selasa (11/10/2025) sekitar pukul 02.00 WIB dinihari.
Penangkapan inipun dibenarkan oleh Kapolsek Bahorok, AKP Tunggul Situmeang. Ia mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktifitas transaksi narkoba di Gang Orang Utan, Desa Perkebunan Bukit Lawang.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim, Ipda Harlen C Siahaan dan anggota langsung melakukan penyelidikan serta penggeledahan dilokasi,” ujar Tunggul.
Lanjut Tunggul, sekitar pukul 02.00 WIB, personel Polsek Bahorok tiba lokasi yang dimaksud.
“Personel melakukan pengintaian. Kemudian personel melihat tersangka sesuai yang diinformasikan sedang berdiri di Gang Orang Utan,” ucap Tunggul.
Personel langsung menangkap tersangka. Namun ketika ditangkap tersangka mencoba melarikan diri.
Tapi personel dengan sigap berhasil mengamankan tersangka berinisial NA.
“Selanjutnya personel melakukan penggeledahan. Dan dilokasi penangkapan ditemukan, satu plastik transparan yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,14 gram, dan dua setengah butir narkotika jenis ekstasi warna orange yang berada di dalam pelasik bening dan di bungkus tisu dengan berat brutto 1,72 gram,” kata Tunggul.
“Saat diintrogasi tersangka mengakui bahwa narkotika jenis saby dan pil ekstasi tersebut adalah miliknya,” tambahnya.
Sementara itu, tersangka sudah diamankan di Satres Narkoba Polres Langkat untuk proses hukum lebih lanjut. (Red)








