Topiksumut.id, PAKPAK BHARAT – Sat Reskrim Polres Pakpak Bharat berhasil meringkus seorang tersangka berinisial DP (28) atas kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Mungkur Kecamatan Siempat Rube Kabupaten Pakpak Bharat berhasil di ringkus Sat Reskrim Polres Pakpak Bharat.
Kapolres Pakpak Bharat, AKBP Agustiawan mengatakan, tersangka berhasil diringkus dalam waktu 2 jam usai melakukan aksinya tersebut.
“Ya tersangka saat ini sudah diamankan oleh tim Sat Reskrim dalam waktu 2 jam usai peristiwa itu terjadi, ” ujarnya, Senin (16/3/2026).
DP diringkus usai melakukan penganiayaan dengan cara menebas sebuah parang kepada korban, Hotmaida Tumannger dan Manahan Padang, yang tak lain adalah pasangan suami istri.
Awalnya, Hotmaida sempat berselisih paham dengan orangtua DP di sebuah ladang, tak jauh dari rumahnya. Selisih paham itu membuat DP tersulut emosi, dan langsung melayangkan sebilah parang ke arah korban.
“Korban ada memukul Ibu kandung terduga pelaku dengan sebuah potongan bambu. Melihat hal itu terduga pelaku tersulut emosinya dan berlari ke arah korban dengan memegang sebilah parang dan mengayunkan parangnya ke arah Korban sebanyak 4 kali ke arah kepala dan ke lengan kiri sekali yang menyebabkan luka serius,” jelasnya.
Melihat hal itu, uami korban, Manahan Padang mencoba membantu istrinya, namun ikut terkena tebasan parang pelaku yang mengenai bagian Kepala dan rusuk kirinya.
Karena mengalami hal tersebut Manahan Padang kemudian melarikan diri guna memberitahukan kepada pihak keluarganya untuk membawa Korban ke RSUD Salak.
Tanpa membuang waktu, pihak Reskrim langsung memerintahkan Kanit Pidum Aiptu Horas Pardede dan anggota Sat Reskrim bersama Pamapta untuk meringkus pelaku.
2 jam berselang terduga pelaku berhasil di ringkus tim tanpa melakukan perlawanan di rumah orangtuanya dan bersama barang buktinya di boyong ke Mapolres Pakpak Bharat guna di proses hukum.
” Untuk kedua korban penganiayaan yang merupakan pasangan suami istri saat ini sedang berada di RSUD Salak untuk di lakukan penanganan medis, dan kepada pelaku sendiri kami terapkan pasal Penganiayaan Berat, dan dijerat pasal 468 Subsider Pasal 446 ayat 2 UU Nomor 1 tahun 2023 KUHPidana,” tutup Kapolres. (Alv)








