Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut

Hakim PN Lubuk Pakam Vonis Mati Tiga Kurir Narkoba 5 Kg Sabu dan 60 Ribu Ekstasi

Redaksi by Redaksi
in Kriminal
0
Kurir 10 Kg Sabu Asal Tanjung Balai Ditangkap Polres Asahan

ilustrasi sabu. Hendak Edarkan Narkoba saat Malam Tahun Baru di Puncak, Kurir Sabu Ditangkap

Share on FacebookShare on Whatsapp

Topiksumut.id, DELISERDANG – PN Lubuk Pakam Vonis Mati Tiga Kurir Narkoba 5 Kilogram Sabu dan 60 Ribu Ekstasi

Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam memvonis mati Slamet Sugiarto alias Arto, seorang terdakwa kasus kepemilikan narkotika 5 kilogram sabu dan 60 ribu butir narkotika.

Baca Juga

3 Akun TikTok dan Facebook Agung Permana Dilaporkan ke Polda Sumut, Fitnah Pengusaha di Langkat

Oknum Perwira Unit Perintahkan Pecatan Polisi Jual Sabu 1 Kg, Polda Sumut : Masih Dicek

03/02/2026
Ternyata Pecatan Polisi Diperintahkan Oknum Perwira Unit Polda Sumut Jualkan 1 Kg Sabu

Ternyata Pecatan Polisi Diperintahkan Oknum Perwira Unit Polda Sumut Jualkan 1 Kg Sabu

02/02/2026

Sebelumnya kedua terdakwa lainnya Muhammad Yogi Dhea Rizky Miskani alias Yogi dan Nurhamdani alias Dani juga divonis hukuman serupa.

Dalam perkara No. 292/Pid.Sus/2025/PN Lbp putusan dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Erwinson Nababan, memutus mati pelaku tindak pidana narkotika Slamet Sugiarto yang dibacakan pada Kamis 11 Juli 2025 lalu.

“Vonis mati dijatuhkan setelah ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan jumlah yang sangat besar. Barang bukti yang disita dari para terdakwa mencakup 5.000 gram narkotika jenis sabu dalam kemasan teh cina, 10.000 butir narkotika jenis ekstasi (3.586 gram), 60.000 butir narkotika jenis ekstasi warna biru (21.516 gram), 1.072 gram narkotika jenis sabu dalam 9 bungkus plastik, serta berbagai alat bantu pengemasan seperti timbangan elektrik,” ujar hakim dalam putusannya seperti yang terlihat dalam website PN Lubuk Pakam, dikutip dari Tribun Medan, Minggu (15/6/2025).

Vonis mati dijatuhkan setelah ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan jumlah yang sangat besar.

Para terdakwa diketahui tergabung dalam jaringan peredaran narkotika yang melibatkan pihak-pihak lain yang masih dalam pengejaran, termasuk bandar utama.

ADVERTISEMENT

Salah satu alasan Majelis Hakim menjatuhkan hukuman mati adalah karena perkara ini merupakan bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika, sehingga peredarannya harus diputus sampai ke akar

Kasus ini terungkap berkat penyelidikan intensif oleh tim Polrestabes Medan pada Oktober 2024.

Slamet Sugiarto bertindak sebagai penghubung antara bandar dan pengedar lapangan, sementara Muhammad Yogi dan Nurhamdani berperan menerima dan mengedarkan barang.

Narkotika ditemukan tidak hanya dalam penguasaan langsung mereka, tetapi juga di rumah pribadi yang difungsikan sebagai lokasi penyimpanan narkotika dalam jumlah besar.

Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Bapak Indrawan, menegaskan bahwa vonis ini merupakan wujud nyata keberanian negara dalam menghadapi kejahatan luar biasa.

“Kita perang terhadap narkotika, karena sudah sangat membahayakan dan mengkhawatirkan. Jumlah narkotika yang berhasil diamankan dalam perkara ini tergolong luar biasa besar dan secara nyata mengancam masa depan generasi penerus bangsa,” ujarnya.

Putusan pidana mati ini juga menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika.

Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi kejahatan narkotika, dan penegakan hukum akan dijalankan secara tegas demi keselamatan bangsa dan negara.

“Vonis ini sekaligus menunjukkan komitmen Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dalam menjaga ketertiban masyarakat dan menegakkan hukum secara berkeadilan, transparan, dan berwibawa,” tuturnya. (Red)

Tags: EkstasiIndonesiaKriminalNarkobaNasionalPengadilanPN Lubuk PakamSabuSumatera UtaraSumutVonis
Previous Post

Atlet MMA Asal Siantar Ronald Siahaan Blakblakan Tak Didukung Wali Kota, Ini Kata Ketua KONI

Next Post

Usai Kalah Telak Atas Norwegia 0-3, Gennaro Gattuso Ditunjuk Jadi Pelatih Italia, Tidak Salah ?

Menarik Lainnya

3 Akun TikTok dan Facebook Agung Permana Dilaporkan ke Polda Sumut, Fitnah Pengusaha di Langkat

Oknum Perwira Unit Perintahkan Pecatan Polisi Jual Sabu 1 Kg, Polda Sumut : Masih Dicek

03/02/2026
Ternyata Pecatan Polisi Diperintahkan Oknum Perwira Unit Polda Sumut Jualkan 1 Kg Sabu

Ternyata Pecatan Polisi Diperintahkan Oknum Perwira Unit Polda Sumut Jualkan 1 Kg Sabu

02/02/2026
Diduga Ada Oknum Polisi Main Mata dengan Mafia Jadinya Penindakan Galian C di Bahorok tak Optimal

Diduga Ada Oknum Polisi Main Mata dengan Mafia Jadinya Penindakan Galian C di Bahorok tak Optimal

02/02/2026
Polisi Sita Sabu, Ekstasi dan Ganja Usai Tangkap 3 Pria yang Resahkan Masyarakat Kota Binjai

Polisi Sita Sabu, Ekstasi dan Ganja Usai Tangkap 3 Pria yang Resahkan Masyarakat Kota Binjai

30/01/2026
Next Post
Usai Kalah Telak Atas Norwegia 0-3, Gennaro Gattuso Ditunjuk Jadi Pelatih Italia, Tidak Salah ?

Usai Kalah Telak Atas Norwegia 0-3, Gennaro Gattuso Ditunjuk Jadi Pelatih Italia, Tidak Salah ?

Populer

  • Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat Akan Ada Jalan Baru, Ini Rutenya

    Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat Akan Ada Jalan Baru, Ini Rutenya

    162 shares
    Share 65 Tweet 41
  • Betmen Tersangka Penganiayaan Pakai Parang Diringkus Polisi di Langkat, 4 Orang Masih DPO

    122 shares
    Share 49 Tweet 31
  • Ternyata Ini Alasan Musa Rajekshah tak Bisa Maju Jadi Calon Ketua DPD Golkar Sumut

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Puluhan Mobil Dinas Pemko Binjai Produksi di Bawah Tahun 2020 Akan Dilelang

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Isap dan Jual Sabu di Dalam Gubuk, Pria di Langkat Diringkus Polisi

    66 shares
    Share 26 Tweet 17

Rekomendasi

Rudal Iran Tembus Iron Dome Israel, Belasan Warga Luka-Luka

Rudal Iran Tembus Iron Dome Israel, Belasan Warga Luka-Luka

14/06/2025
Anggota DPR RI Ungkap Tambang Ilegal Papua Banyak Dibekingi Aparat, Ini Kata Kapuspen TNI

Anggota DPR RI Ungkap Tambang Ilegal Papua Banyak Dibekingi Aparat, Ini Kata Kapuspen TNI

08/06/2025
Topik Sumut

Portal berita online terpercaya yang menyajikan informasi terkini seputar Sumatera Utara dan Nasional.

E-mail: topiksumut2025@gmail.com

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net