Topiksumut.id, DELISERDANG – PN Lubuk Pakam Vonis Mati Tiga Kurir Narkoba 5 Kilogram Sabu dan 60 Ribu Ekstasi
Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam memvonis mati Slamet Sugiarto alias Arto, seorang terdakwa kasus kepemilikan narkotika 5 kilogram sabu dan 60 ribu butir narkotika.
Sebelumnya kedua terdakwa lainnya Muhammad Yogi Dhea Rizky Miskani alias Yogi dan Nurhamdani alias Dani juga divonis hukuman serupa.
Dalam perkara No. 292/Pid.Sus/2025/PN Lbp putusan dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Erwinson Nababan, memutus mati pelaku tindak pidana narkotika Slamet Sugiarto yang dibacakan pada Kamis 11 Juli 2025 lalu.
“Vonis mati dijatuhkan setelah ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan jumlah yang sangat besar. Barang bukti yang disita dari para terdakwa mencakup 5.000 gram narkotika jenis sabu dalam kemasan teh cina, 10.000 butir narkotika jenis ekstasi (3.586 gram), 60.000 butir narkotika jenis ekstasi warna biru (21.516 gram), 1.072 gram narkotika jenis sabu dalam 9 bungkus plastik, serta berbagai alat bantu pengemasan seperti timbangan elektrik,” ujar hakim dalam putusannya seperti yang terlihat dalam website PN Lubuk Pakam, dikutip dari Tribun Medan, Minggu (15/6/2025).
Vonis mati dijatuhkan setelah ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan jumlah yang sangat besar.
Para terdakwa diketahui tergabung dalam jaringan peredaran narkotika yang melibatkan pihak-pihak lain yang masih dalam pengejaran, termasuk bandar utama.
Salah satu alasan Majelis Hakim menjatuhkan hukuman mati adalah karena perkara ini merupakan bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika, sehingga peredarannya harus diputus sampai ke akar
Kasus ini terungkap berkat penyelidikan intensif oleh tim Polrestabes Medan pada Oktober 2024.
Slamet Sugiarto bertindak sebagai penghubung antara bandar dan pengedar lapangan, sementara Muhammad Yogi dan Nurhamdani berperan menerima dan mengedarkan barang.
Narkotika ditemukan tidak hanya dalam penguasaan langsung mereka, tetapi juga di rumah pribadi yang difungsikan sebagai lokasi penyimpanan narkotika dalam jumlah besar.
Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Bapak Indrawan, menegaskan bahwa vonis ini merupakan wujud nyata keberanian negara dalam menghadapi kejahatan luar biasa.
“Kita perang terhadap narkotika, karena sudah sangat membahayakan dan mengkhawatirkan. Jumlah narkotika yang berhasil diamankan dalam perkara ini tergolong luar biasa besar dan secara nyata mengancam masa depan generasi penerus bangsa,” ujarnya.
Putusan pidana mati ini juga menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika.
Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi kejahatan narkotika, dan penegakan hukum akan dijalankan secara tegas demi keselamatan bangsa dan negara.
“Vonis ini sekaligus menunjukkan komitmen Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dalam menjaga ketertiban masyarakat dan menegakkan hukum secara berkeadilan, transparan, dan berwibawa,” tuturnya. (Red)