Topiksumut.id, LANGKAT – Penegakan hukum lingkungan di Kabupaten Langkat, merupakan salahsatu yang terburuk di Sumatera Utara.
Hal ini disampaikan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Provinsi Sumatera Utara (Walhi Sumut).
Walhi memberi catatan buruk kepada Polres Langkat dalam penindakan Galian C. Hal tersebut disampaikan Walhi Sumut dalam menanggapi konfirmasi wartawan terkait penindakan Satreskrim Polres Langkat terhadap lokasi penambangan pasir dan batu yang tidak maksimal di Dusun Seleles, Desa Sematar, Kecamatan Bahorok, belum lama ini.
“Penegakan hukum lingkungan di Kabupaten Langkat merupakan salah satu yang terburuk di Sumatera Utara. Walhi pernah mengawal kasus lingkungan sektor kehutanan di Langkat. Dalam pengawalan ini, Walhi Sumut berhadapan dengan oknum TNI yang diduga menjadi pelindung praktik perusakan lingkungan hingga mengintimidasi masyarakat,” ujar Manajer Advokasi dan Kampanye Walhi Sumut, Jaka Kelana Damanik dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/2/2026).
“Walhi Sumut juga beberapa kali mendampingi masyarakat membuat laporan polisi terkait kasus lingkungan ke Polres Langkat dan Polda Sumut. Namun, tak satupun laporan tersebut yang ditindaklanjuti sampai tuntas,” sambungnya.
Karenanya, Walhi Sumut menilai, Polda Sumut khususnya Polres Langkat, tidak sanggup menegakkan hukum lingkungan di bumi bertuah.
“Atau memang tidak mau melakukan penegakan hukum lingkungan. Kasus Galian C juga menjadi permasalahan penegakan hukum yang tidak pernah sungguh-sungguh dituntaskan oleh aparatur penegak hukum setempat. Tidak mungkin dalam rentang waktu yang panjang, pihak kepolisian setempat tidak mengetahui masuknya alat berat (beko) dan truk-truk pengangkut di lokasi galian C,” ujar Jaka.
Menurut Jaka, polisi sudah dapat menindak aktivitas Galian C yang diduga ilegal tersebut.
“Tanpa protes warga, pihak kepolisian sudah sepatutnya menindak aktivitas tambang, apalagi jika memang Galian C tersebut merupakan aktivitas ilegal,” ucap Jaka.
Menanggapi adanya dugaan ‘main mata’ dalam penindakan Galian C oleh Polres Langkat yang diduga lebih dulu sudah digalang Polsek Bahorok, menurut Jaka, Walhi Sumut sudah pernah mendesak kepada kementerian terkait untuk usut tuntas oknum nakal di tubuh kepolisian.
“Sebelumnya, Walhi Sumut telah mendesak kepada pemerintah atau stakeholder terkait untuk mengusut tuntas oknum-oknum di tubuh Polda Sumut yang terafiliasi dengan mafia-mafia lingkungan termasuk di Polres Langkat sampai tingkat Polsek. Walhi Sumut menilai tidak akan mungkin Galian C khususnya yang ilegal terus berlangsung apabila tidak ada oknum-oknum tertentu yang menjadi beking (pelindung) usaha tersebut,” kata Jaka.
Bahkan Walhi Sumut juga memberi ultimatum kepada Kapolri dan jajaran. Jika tidak mampu menindak penambangan ilegal, lebih baik mundur dan jadi petani saja.
“Apabila suatu aktivitas illegal seperti galian C terus berlangsung dalam waktu yang lama walaupun telah diprotes warga, maka kemungkinan besar ada oknum-oknum tertentu yang menjadi beking. Dalam hal ini, Walhi Sumut kembali mendesak kepada Presiden Republik Indonesia, Kapolri, dan Kapolda Sumut, untuk melakukan reformasi total dan usut mafia lingkungan di tubuh Polda Sumut termasuk Polres Langkat sampai ke tingkat Polsek,” ucap Jaka.
“Apabila pihak kepolisian tidak sanggup melakukan penegakan hukum terhadap galian c tersebut, lebih baik mundur dari institusi kepolisian dan menjadi petani saja,” tambahnya.
Terpisah, Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo tidak menjawab konfirmasi wartawan terkait keterangan Walhi Sumut tersebut. Konfirmasi yang tidak direspon David, bukan kali ini saja.
Sejak Senin (2/2/2026) dikonfirmasi kepada David terkait dugaan ada keterlibatan oknum ‘main mata’ dalam penindakan, pun tidak direspon orang nomor satu di Polres Langkat tersebut. Padahal, konfirmasi yang dilakukan wartawan untuk keberimbangan dalam pemberitaan.
Sebelumnya, penindakan yang dilakukan Polres Langkat tidak membuahkan hasil maksimal.
Mencuat dugaan, adanya oknum pada level polsek yang ‘main mata’ dalam penindakan tersebut.
Dugaan itu diperkuat dengan diterimanya sebuah video yang menampilkan adanya anggota Polsek Bahorok hadir di lokasi galian c. Setelah itu, Polres Langkat turun ke lokasi yang diketahui kegiatan penambangan tidak lagi ditemukan.
Aktivitas ilegal ini meresahkan masyarakat. Sebab, kegiatan penambangan ini berdampak kepada lahan masyarakat yang hancur akibat abrasi. (Red)








