Topiksumut.id, LANGKAT – Usai berulang kali membuang limbahnya secara terang-terangan, dan sembarangan, pekerja di PT Kasmo Pramono Utama juga disebut-sebut bekerja tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).
Sesuai video yang diperoleh wartawan, tampak sejumlah pekerja bekerja tanpa menggunakan APD apapun.
Bahkan ada pekerja yang bertelanjang dada saat bekerja.
Dalam video itu, para pekerja telihat sedang memotong kayu berukuran besar dengan satu unit mesin pemotong.
@topik_sumut Usai berulang kali membuang limbahnya secara terang-terangan, dan sembarangan, pekerja di PT Kasmo Pramono Utama juga disebut-sebut bekerja tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Sesuai video yang diperoleh wartawan, tampak sejumlah pekerja bekerja tanpa menggunakan APD apapun. Bahkan ada pekerja yang bertelanjang dada saat bekerja. Dalam video itu, para pekerja telihat sedang memotong kayu berukuran besar dengan satu unit mesin pemotong. Tentu apa yang dilakukan para pekerja di PT Kasmo Pramono Utama ini sangat memiliki risiko yang tinggi. Informasi yang diperoleh wartawan, di pabrik yang bergerak dibidang industri kayu itu, sudah memakan korban. Ada pekerja yang diduga meninggal dunia, hingga tangannya putus. Humas PT Kasmo Pramono Utama, Darmansyah saat dikonfirmasi malah menyalahkan pekerjanya. “APD sudah kami sediakan. Hanya saya pekerja ini yang tidak mau memakainya, alasan mereka panas,” ujar Darmansyah, Selasa (8/7/2025). Lanjut Darmansyah, APD pekerja sudah ditempatkan disalahsatu ruangan yang ada di dalam pabrik. “Meski begitu sudah kami ingatkan kepada para pekerja untuk tetap mamakai APDnya,” ucap Darmansyah. Soal pekerja yang diduga meninggal dunia atau mengalami kecelakaan kerja, semuanya sudah disantuni. “Sudah diberikan santunan. Perusahaan tetap memberikan haknya kepada pekerja yang meninggal dunia dan yang mengalami kecelakaan kerja,” kata Darmansyah. “Soal limbah, sudah kita cek dan samplenya sudah dibawa ke lab di Kota Medan. Hasilnya yang katanya limbah itu, tidak berbahaya. Dokumennya kita ada semua,” sambungnya. Selengkapnya di Topiksumut.id #topiksumut #viral #limbah #pabrik #langkat #sumut #sumaterautara #nasional #indonesia #besitang #halaban #fyp
Tentu apa yang dilakukan para pekerja di PT Kasmo Pramono Utama ini sangat memiliki risiko yang tinggi.
Informasi yang diperoleh wartawan, di pabrik yang bergerak dibidang industri kayu itu, sudah memakan korban. Ada pekerja yang diduga meninggal dunia, hingga tangannya putus.
Humas PT Kasmo Pramono Utama, Darmansyah saat dikonfirmasi malah menyalahkan pekerjanya.
“APD sudah kami sediakan. Hanya saya pekerja ini yang tidak mau memakainya, alasan mereka panas,” ujar Darmansyah, Selasa (8/7/2025).
Lanjut Darmansyah, APD pekerja sudah ditempatkan disalahsatu ruangan yang ada di dalam pabrik.
“Meski begitu sudah kami ingatkan kepada para pekerja untuk tetap mamakai APDnya,” ucap Darmansyah.
Soal pekerja yang diduga meninggal dunia atau mengalami kecelakaan kerja, semuanya sudah disantuni.
“Sudah diberikan santunan. Perusahaan tetap memberikan haknya kepada pekerja yang meninggal dunia dan yang mengalami kecelakaan kerja,” kata Darmansyah.
“Soal limbah, sudah kita cek dan samplenya sudah dibawa ke lab di Kota Medan. Hasilnya yang katanya limbah itu, tidak berbahaya. Dokumennya kita ada semua,” sambungnya.
Dikabarkan sebelumnya, PT Kasmo Pramono Utama yang berada di Dusun I B Suka Mulia, Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, diduga kebal hukum.
Pasalnya sudah berulang kali pabrik tersebut membuang limbahnya secara terang-terangan dan sembarangan.
Parahnya lagi, pabrik yang begerak dibidang industri kayu ini, diduga dibekengi aparat penegak hukum (APH) dan oknum anggota DPRD Langkat.
“Ia bang, nampaknya keras deking mereka. Kemarin rapat RDP, malah pabrik lain yang banyak dicecar pertanyaan. Padahal PT Kasmo yang paling banyak melanggar aturan. Bahkan PT Kasmo diduga dibekingi oknum anggota DPRD,” ujar Rabial warga sekitar, dilansir dari Tribun Medan, Senin (30/6/2025).
Menurut Rabial, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Langkat, sebelumnya sudah mendatangi PT Kasmo Pramono Utama.
Namun diduga pabrik tersebut tidak memperdulikan sama sekali dan diduga tak takut dengan undang-undang yang berlaku.
Sehingga pihak pabrik terus menerus membuang limbahnya ke parit yang aliran airnya melintasi rumah warga.
“Ini terjadi sudah sebulan belakangan ini. Terakhir tanggal 28 Juni 2025 kemarin pabrik buang limbahnya lagi. Ada kami video kan,” ujar Rabial.
@topik_sumut MIRIS, Pabrik PT Kasmo Promono Utama yang berada di Dusun I B Suka Mulia, Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, diduga kebal hukum. Pasalnya sudah berulang kali pabrik tersebut membuang limbahnya sembarangan. Parahnya lagi, pabrik yang begerak dibidang industri kayu ini, dibekengi aparat penegak hukum (APH) dan oknum anggota DPRD Langkat, berinisial DS. “Ia bang, nampaknya keras deking mereka. Kemarin rapat RDP, malah pabrik lain yang banyak dicecar pertanyaan. Padahal PT Kasmo yang paling banyak melanggar aturan. Bahkan PT Kasmo diduga dibekengi oknum anggota DPRD berinisial DS,” ujar warga sekitar saat diwawancarai wartawan. (*) @humaspolreslangkat @poldasumaterautara @divisihumaspolri @diskominfo_langkat @kemenlingdup #topiksumut #viral #limbah #dinaslingkunganhidup #polri #polreslangkat #poldasumut #dprdlangkat #dprd #sumut #sumaterautara #nasional #indonesia #fyp
Tak hanya itu, oknum anggota DPRD Langkat juga sudah menyidak pabrik PT Kasmo Pramono Utama.
Namun kedatangan mereka diduga hanya sebagai formalitas saja. Disebut-sebut oknum anggota dewan itu, mencari pundi-pundi dari pabrik yang bermasalah tersebut.
“Pihak pabrik melalui humasnya juga sombong dan angkuh. Masa katanya saat kita konfirmasi, dia enggak sempat melayani kami,” ujar Rabial.
Diketahui pada, Selasa (10/6/2025) yang lalu, warga Dusun I, Desa Halaban, telah menggruduk PT Kasmo Pramono Utama.
Warga menolak pabrik PT Kasmo Pramono Utama membuang limbah dan asap pabrik dipemukiman warga.
Sesuai dengan undang-undang yang mengatur tentang pengelolaan limbah pabrik di Indonesia meliputi undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, peraturan pemerintah nomor 101 tahun 2014, dan peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2021 tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun.
Serta peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pembuangan limbah pabrik yang tidak sesuai dengan regulasi dapat mengakibatkan sanksi termasuk denda san penutupan sementara atau permanen.
“Adapun tuntutan warga, pabrik tidak boleh membuang limbah di alur masyarakat. Kedua perusahaan harus menormalisasi alur sungai yang selama ini pabrik membuang limbah dari hulu ke hilir. Ketiga pabrik harus bertanggungjawab atas matinya ekosistem kerambah masyarakat dan alur sungai,” ujar Rabial.
“Keempat perusahaan harus mengurangi asap yang dikeluarkan dari cerobong boiler pabrik. Dan kelima pabrik harus mengganti humas yang arogan selama ini,” sambungnya.
Sedangkan itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Harmain saat dikonfirmasi hanya memberikan jawaban yang normatif.
“Mohon izin, Ini saya cek ke bidang yang menangani,” kata Harmain.
Sementara itu, oknum anggota DPRD Langkat yang diduga membekingi pabrik PT Kasmo Pramono Utama yang kerap membuang limbah ke pemukiman warga di Dusun I B Suka Mulia, Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, angkat bicara.
Oknum anggota DPRD Langkat itu ternyata bernama Donny Setha.
“Kalau nama saya disebut-sebut membekingi, saya sudah minta tolong ke Ketua Komisi A, untuk segera memanggil pihak-pihak terkait yang menyebut nama saya sebagai pembeking,” ujar Donny saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (1/7/2025).
“Dan menjelaskan tuduh-tuduhan tersebut bersama instansi kepolisian. Apakah tujuan tersebut ada dasarnya? Tidak bisa membuat orang diduga, diduga ada dasarnya. Dilihatnya kah saya membekingi kesitu, atau sering kesitu,” sambungnya.
Donny menambahkan tidak sembarangan orang bisa menyampaikan hal-hal yang belum diketahui kebenarannya.
“Memfitnah terhadap orang, karena fitnah lebih kejam dari pembunuhan,” kata Donny.
Sedangkan itu, Donny mengaku jika dirinya sempat melakukan sidak ke pabrik PT KPU.
“Mulanya Aga dari Fraksi NasDem yang juga anggota Komisi A, mengajukan permintaan ke komisi untuk melakukan sidak,” ujar sekretaris Komisi A DPRD Langkat.
“Sudah dilakukan RDP kemarin atas persetujuan ketua komisi dan akan dilanjutkan dengan memanggil semua pihak,” tambahnya. (Red)