Topiksumut.id, BINJAI – Sidang pecatan polisi bernama Erina Sitapura yang diduga diperintahkan oknum perwira di Polda Sumatera Utara untuk menjualkan satu kilogram sabu, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Binjai pada, Senin (9/2/2026).
Adapun agenda sidang yaitu pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Binjai.
Namun JPU Paulus Meliala belum dapat membacakan tuntutan pidana terhadap Terdakwa Erina Sitapura dan kawan-kawan.
Ketidaksiapan JPU pun mendapat peringatan Hakim Ketua, Fadel Pardamean.
Hakim meminta kepada jaksa untuk segera merampungkan tuntutan pidana dalam kasus narkotika jenis sabu seberat satu kilogram yang sudah menjadi perhatian masyarakat.
“Belum selesai tuntutannya,” ungkap Paulus dalam sidang.
“Jangan terlalu lama, ini (kasus) jadi perhatian masyarakat,” jawab Fadel menanggapi ucapan Paulus.
Jaksa mulanya mengajukan tuntutan pidana terhadap Terdakwa Erina dan kawan-kawan pada pekan depan.
Namun karena libur cuti bersama, jaksa akan membacakan tuntutan pidana pada Rabu (18/2/2026) mendatang.
Sedangkan itu, Markas Besar (Mabes) Polri bergeming atas pemberitaan yang meminta untuk turun mendalami keterangan Erina dalam dugaan perintah oknum perwira Polda Sumut untuk jualkan sabu yang diduga berasal dari barang bukti tangkapan tersebut.
Tim dari Mabes Polri yang diisi oleh perwira berpangkat tiga melati emas di pundaknya pun mengambil keterangan Erina langsung di Lapas Binjai, Kamis (5/2/2026).
Erina mengakui adanya Tim Mabes Polri turun mengambil keterangan. Kepada Tim Mabes Polri, Erina mengungkapkan dengan seterang-terangnya.
“Ya ada (Tim Mabes Polri turun). Apa yang saya sampaikan dalam persidangan, itu juga yang saya sampaikan dalam BAP,” kata Erina dari balik jeruji besi PN Binjai saat dikonfirmasi.
Menurutnya, pemeriksaan yang dilakukan Mabes Polri atas seputaran kasus yang menimpanya. Juga termasuk dugaan perintah dari oknum perwira itu ditanyakan oleh Tim Mabes Polri.
“Saya merasa dikorbankan, karena perwira lain tidak turut dijadikan tersangka. Saya sudah sampaikan hal ini kepada Tim Mabes Polri dan juga saya ungkapkan dalam sidang,” ujar Erina.
“Tapi kenapa saya sendiri saja yang dikorbankan. Saya mohon yang seadil-adilnya,” sambungnya.
Terdakwa Ngatimin pun mengakui, Tim Mabes Polri ada mengambil keterangan di Lapas Binjai.
“Saya pun diambil keterangan, memang benar ada perintah itu dari JN. Dan saya sama si JN kenal karena satu leting tamtama (golongan),” ucap Ngatimin.
Dugaan perintah dari oknum perwira untuk jualkan sabu itu diungkap terdakwa Aipda Erina Sitapura (yang kini sudah dipecat) di Pengadilan Negeri Binjai.
Dalam agenda pemeriksaan terdakwa, Aipda Erina mengaku dengan kondisi tertekan, diperintahkan oleh perwira unit pada Subdit I Reserse Narkoba Polda Sumut, Ipda JN untuk jualkan sabu 1 kilogram diduga hasil dari barang bukti tangkapan.
Skema penjualannya, Ipda JN perintahkan jualkan sabu itu seharga Rp 260 juta. Oleh Erina memberi perintah kepada Terdakwa Ngatimin untuk jualkan sabu itu sebesar Rp 320 juta.
Keuntungan Rp 60 juta dibagi rata, masing-masing menerima Rp 15 juta yakni, Brigadir AH, Ipda JN, terdakwa Erina dan kurir yang mencari pembeli.
Brigadir AH yang diduga masih dinas pada kesatuan sama turut menerima bagian lantaran sabu itu diduga diserahkannya kepada Erina.
Karenanya, Brigadir AH yang merupakan satu tim dengan Erina diduga turut mengetahui adanya perintah Ipda JN.
Erina, Ipda JN dan Brigadir AH diketahui satu tim di bawah komando kepala subdirektorat, Kompol DP.
Adapun satu tim lengkapnya adalah, Brigadir AH, Erina, Aiptu RF, Aipda MS, Ipda ES (Panit), Ipda JN (Panit) dan AKP RS (Kanit).
Kasus ini menjerat empat terdakwa yang duduk di kursi pesakitan PN Binjai, yakni Gilang Pratama, Abdur Rahim, Ngatimin (pecatan polisi), dan Erina Sitapura (polisi aktif saat kejadian).
Keempatnya ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Binjai di Jalan dr Wahidin, Kelurahan Sumber Mulyorejo, Binjai Timur pada Sabtu dinihari (4/10/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.
Sebelum penangkapan, terdakwa Erina, Ngatimin, dan Abdur Rahim diketahui tengah bersantai sambil menikmati musik bersama dua wanita berinisial EA dan FIT.
Saat transaksi berlangsung, EA dan FIT turut berada di dalam mobil Honda Mobilio, yang kini menjadi barang bukti, bersama Ngatimin.
Barang bukti sabu diterima Erina dua hari sebelum penangkapan dan disimpan di sebuah ruangan dekat lokasi berkumpul mereka di Jalan Bromo.
Erina baru enam bulan bertugas sebagai polisi umum di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, sebelumnya bertugas di Korps Brimob Medan.
Dalam dakwaan jaksa, keempat terdakwa dikenai Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika jenis sabu. (Red)







