Topiksumut.id, SIDIKALANG – Pemerintah Kabupaten Dairi akan melakukan berbagai upaya dalam peningkatan pendapatan daerah (PAD) ditahun 2026.
Berbagai langkah strategis disiapkan, mulai dari penertiban pajak kendaraan bermotor hingga percepatan digitalisasi sistem pembayaran guna meminimalkan kebocoran pendapatan daerah.
Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Dairi, Robot Simanullang, MAB, mengatakan, optimalisasi PAD ini merupakan kunci dalam kemandirian daerah.
“Optimalisasi PAD ini menjadi kunci dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah,” ujar Robot, Rabu (14/1/2025).
Adapun langkah yang akan dilakukan adalah salah satunya penertiban balik nama kendaraan bermotor melalui kebijakan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Pemkab Dairi akan memberi perhatian khusus terhadap kendaraan berpelat luar daerah yang beroperasi dan menetap di wilayah Kabupaten Dairi.
“Kendaraan yang menggunakan fasilitas jalan di daerah ini harus memberikan kontribusi pajak kepada daerah,” ungkapnya.
Selain itu, Robot juga menegaskan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Dairi diminta menjadi teladan dengan segera melakukan balik nama kendaraan apabila masih menggunakan pelat luar daeraimbauan
“$elain imbauan, tentu kami selalu pemerintah daerah juga akan menggelar razia rutin sebagai upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak, ” jelasnya.
Selain itu, di sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pemkab Dairi menemukan adanya ketidaksesuaian antara data administrasi dan kondisi riil di lapangan.
Sejumlah objek pajak tercatat menunggak, namun pemiliknya tidak lagi diketahui atau nilai pajaknya tidak sesuai dengan harga pasar terkini.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemkab menerapkan sistem karantina data dengan melibatkan camat, lurah, dan kepala desa.
Sehingga, data objek pajak dipilah antara yang siap ditagih dan data bermasalah yang memerlukan pembenahan.
“Dengan langkah ini, kami menargetkan basis data pajak yang lebih akurat dan kredibel,” ujarnya.
Menjawab keluhan masyarakat terkait rumitnya prosedur pembayaran pajak, Pemkab Dairi mendorong penuh penerapan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).
Digitalisasi ini meliputi reaktivasi aplikasi pembayaran elektronik, penghapusan biaya administrasi perbankan yang memberatkan masyarakat kecil, serta integrasi data transaksi agar tercatat secara jelas dan transparan.
Selain pajak, sektor retribusi daerah seperti parkir, restoran, dan kebersihan sampah juga menjadi perhatian serius karena realisasinya masih rendah.
Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup diminta melakukan penertiban lapangan dan penindakan tegas guna mengoptimalkan potensi retribusi.
Robot Simanullang menegaskan, seluruh pendapatan yang terkumpul akan dikembalikan kepada masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pembiayaan sektor prioritas, serta percepatan pembangunan infrastruktur.
“Dari pajak kendaraan yang dibayarkan masyarakat, sebesar 66 persen masuk ke kas daerah dan sisanya ke kas provinsi,” jelasnya.
Masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan di Kantor SAMSAT (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap), sementara pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan dapat dilakukan melalui aplikasi Sipandai.
Kedepan, mantan Kadis Pertanian ini menyebut aplikasi tersebut akan dikembangkan untuk melayani pembayaran jenis pajak daerah lainnya.
“Semua ini kami lakukan demi mewujudkan pengelolaan pendapatan daerah yang adil, transparan, dan berpihak kepada kesejahteraan masyarakat,”tandasnya. (Red)








