Topiksumut.id, PADANGSIDIMPUAN – Polres Padangsidimpuan diprapidkan usai menetapkan Anggota DPRD Padangsidimpuan, Saripah Hanum Lubis sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Pasalnya, pihak Saripah menilai adanya kejanggalan dalam perkara tersebut.
“Karena pengamatan kita, analisa hukum kami ini adalah cacat formil,” ungkap kuasa hukum Saripah, Abdur Rozak Harahap saat ditemui di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Kamis (2//4/2026) siang.
Disini, terang Rozak, ada 3 sprindik yang diterbitkan Polres Padangsidimpuan sejak bulan April 2025 hingga Januari 2026. Oleh karena itu, pihaknya mempertanyakan sprindik mana yang menetapkan Saripah sebagai tersangka.
“Pertama, sprindik nomor 53 tanggal 25 April 2025, yang kedua sprindik nomor 128 tanggal 14 Oktober 2025. Dan yang ketiga, sprindik nomor 12 tanggal 30 Januari 2026. Tentu kita bertanya, sprindik mana yang dipakai untuk menetapkan ibu Saripah Hanum Lubis yang merupakan anggota DPRD Kota Padangsidimpuan fraksi PDI Perjuangan menjadi tersangka dalam perkara yang suaminya lebih dulu dijadikan tersangka,” tegasnya.
Tidak sampai disitu, selama kasus tersebut bergulir, Saripah sama sekali tidak pernah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).
“Karena berdasarkan peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2019 Pasal 14 ayat 1, itu wajib diberitahukan pada pelapor, terlapor, dan juga Jaksa. Paling lambat 7 hari setelah diterbitkan,” urai Rozak.
Pada sprindik nomor 53, lanjut Rozak, pihak Polres Padangsidimpuan hanya memberitahukan SPDP kepada suami Saripah, Risdianto Lubis. Itupun, SPDP tersebut diterima Risdianto tanggal 7 Mei 2025 usai dirinya di PTDH di Polda Sumatera Utara.
“Pada Sprindik nomor 138, itu diterbitkan pada 14 Oktober juga. Pemberitahuan sprindik tersebut baik pada bapak Risdianto ataupun isterinya Saripah Hanum Lubis tidak ada. Setelah itu, ibu Saripah diperiksa sebagai saksi sebanyak 2 kali. Setelah sprindik 53, dia diperiksa sebagai saksi pada bulan Mei 2025, kemudian diperiksa sebagai saksi kembali setelah terbit sprindik 138 di bulan November 2025. Setelah itu dia tidak pernah diperiksa lagi sebagai saksi. Kemudian terbitlah sprindik nomor 12 tanggal 30 Januari 2026 setelah itu tidak ada pemeriksaan kembali sebagai saksi dalam perkara yang dituduhkan kepada mereka,” beber Rozak.
Terbitnya sprindik nomor 12 tersebut, lanjut Rozak, seharusnya pihak Polres memberitahukan SPDP kepada pihak Saripah paling lambat 7 hari. Namun sayang, selama sepekan berlalu pihak Saripah tidak ada menerima SPDP.
“Diberitahukan setelah lewat itu. Tanggal 14 Februari 2026 yang menerima tadi anaknya sendiri Fahmi Lubis. Terkait inilah yang kami uji persoalan menimpah ibu Saripah Hanum Lubis. Karena pengamatan kita, analisa hukum kami ini adalah cacat formil,” pungkasnya.
Sebelumnya, sidang perkara pra peradilan tersebut berlangsung di Ruang Cakra gedung Pengadilan Negeri Padangsidimpuan dengan agenda keterangan saksi.
Dalam sidang yang dipimpin hakim tinggal, Firman Ares Fernando pihak Saripah menghadirkan 3 orang saksi. Sedangkan pihak termohon yang awalnya menghadirkan saksi untuk perkara ini membatalkan pemeriksaannya dihadapan majelis hakim. (Uki)








