Topiksumut.id, LANGKAT – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Langkat buka suara terkait jalan rusak di pelosok desa.
Kadis PUTR Langkat, Khairul Azmi mengatakan, jalan rusak yang diberitakan itu bukan tahun anggaran 2023.
“Tahun anggaran 2022, karena seingat saya tidak ada DAK (dana alokasi khusus) tahun 2023. Dan itu di Besitang, bukan Sei Lepan,” kata Azmi, Selasa (15/7/2025).
Dia juga mengakui, proyek aspal jalan itu menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Temuannya sudah ditindaklanjuti kemarin bersama dengan Kejati Sumut,” kata Azmi.
Adapun proyek yang menjadi temuan auditor itu adalah, Peningkatan Jalan Besitang-Tani Jaya yang menguras anggaran Rp 8,6 miliar dengan sumber anggaran DAK tahun 2022.
Proyek itu diborong CV AR yang mulai dikerjakan pada 11 Juli 2022 sampai 22 Desember 2022.
Pekerjaan itu juga dilakukan perubahan tambah kurang atau CCO. Artinya, CCO adalah contract change order yang bermakna ada perintah perubahan kontrak.
Proyek itu juga sudah rampung dikerjakan dan dibayar lunas oleh Dinas PUTR Langkat pada 15 Desember 2022. Berdasarkan pemeriksaan fisik yang dilakukan auditor pada Februari 2023, ditemukan adanya kekurangan volume yang diduga tidak sesuai bestek.
Auditor melakukan uji laboratorium atas berat jenis aspal dan pengujian analisis saringan LFA. Singkatnya, ada dugaan tidak sesuai bestek atau kekurangan volume hingga kualitas pekerjaan dan negara dirugikan ratusan juta rupiah.
Dalam laporan auditor, diduga ditemukan adanya kekurangan pada dasar awal sebelum dilakukan pengerasan hingga pengaspalan. Temuan auditor ini menguatkan keterangan masyarkaat saat wartawan meninjau proyek di lokasi.
“Sudah kami kasih tau sebelum disiram sirtu (pasir-batu), harusnya diletak batu-batu bulat untuk menjadi dasar. Tapi mereka yang kerja proyek aspal gak mendengar omongan kami, langsung disiram sirtu dan hasilnya tidak bertahan lama, jalan yang baru diperbaiki itu sudah rusak lagi,” ujar masyarakat setempat, beberapa waktu lalu.
Muncul dugaan, pengerjaan proyek sarat perilaku koruptif, kolusi hingga nepotisme yang dilakukan oleh rekanan berinisial CS tersebut.
Dugaan adanya praktik KKN ini kian menguat karena letak atau lokasi proyek pengerjaan pada pelosok desa di Kabupaten Langkat.
Jarak 66 km dari Kota Stabat dengan waktu tempuh hampir 3 jam ini, menunjukkan lokasi proyek jauh dari pusat Pemerintahan Kabupaten Langkat.
Karenanya, melalui proyek ini diduga menjadi ajang oknum-oknum memperkaya diri atas dugaan tidak sesuai bestek tersebut.
Belum lagi kondisi medan saat hendak menuju lokasi proyek, penuh dengan tantangan. Jalan tidak mulus dan rata serta sepanjang mata memandang di kanan-kiri yang dilihat perkebunan sawit.
Itu menunjukkan lokasi proyek adalah daerah pelosok di Kabupaten Langkat. Kini, kondisi infrastruktur yang dikerjakan tahun 2022 itu sudah rusak dan bahkan berlubang dengan diameter besar hingga pada lapisan aspalnya pun terangkat yang diduga karena tidak sesuai bestek. (Red)