Topiksumut.id, BINJAI – DPRD Kota Binjai, Sumatera Utara, tidak akan menggunakan hak angketnya dalam melakukan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Isentif Fiskal (DIF) yang tengah hangat diperbincangkan di Kota Rambutan.
Hal itu ditegaskan oleh Ketua DPRD Binjai, Gusuartini Br Surbakti saat diwawancarai wartawan di Gedung DPRD Kota Binjai, usai dirinya dilantik menjadi ketua defenitif, Selasa (3/6/2025).
“Terkait penggunaan hak angket bisa digunakan. Tapi sepertinya tidak ada rencana penggunaan hak angket,” ujar Gusuartini.
Disinggung soal alasan kenapa tidak menggunakan hak angket, Gusuartini tak memberikan komentarnya dengan jelas.
“Alasannya ya sudah lah tidak ada,” ujar Gusuartini sembari tertawa.
Perlu diketahui, hak angket adalah hak Dewan Perwakilan Rakyat untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang dianggap penting, strategis, dan memiliki dampak luas pada kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara.
Penyelidikan ini dilakukan jika ada dugaan bahwa kebijakan atau pelaksanaan undang-undang tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Meski begitu, wanita yang kerap disapa Tini ini mengaku sudah mengetahui kabar soal kasus dugaan korupsi dana isentif fiskal yang lagi beredar di Kota Binjai.
“Saya sudah mengetahui (dugaan korupsi dana isentif fiskal). Nanti akan kita undang Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang membidangi itu,” kata Tini.
Bahkan menurut Tini, soal dana isentif fiskal ini sudah pernah dibahas di Badan Anggaran (Banggar). Namun ia tak menjelaskan secara gamblang pembahasan yang bagaimana.
“Dana isentif fiskal bisa diperuntukkan dengan keperluan urgent (mendadak), bukan saja untuk orang miskin,” ujar Tini.
Namun apa yang dikatakan Ketua DPRD Kota Binjai ini berbanding terbalik dengan Wali Kota Binjai, Amir Hamzah saat diwawancarai wartawan beberap lalu di kawasan rumah dinas Wali Kota Binjai.
Amir mengatakan, jika dana isentif fiskal peruntukannya sudah jelas untuk bantuan-bantuan sosial kepada masyarakat yang kurang mampu.
Informasi yang dihimpun wartawan, secara umum dana insentif fiskal (DIF) tidak diperbolehkan digunakan untuk membayar utang. Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 91 Tahun 2024 yang menyatakan bahwa dana DIF tidak bisa digunakan untuk membayar utang.
Kenapa tidak boleh dibayar utang, penggunaan dana DIF untuk membayar utang dapat dianggap sebagai pelanggaran aturan dan dapat menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas dan transparansi penggunaan dana tersebut.
Disoal hutang Pemerintah Kota Binjai pada tahun 2022 dan 2023 yang dapat dibayarkan menggunakan dana isentif fiskal yang cair pada tahun 2024, Tini mengatakan sah-sah saja.
“Tapi tidak kesana semuanya (bayar hutang), nanti kita bahas lagi ya,” ujar Tini sembari meninggalkan wartawan. (Red)