Topiksumut.id, LANGKAT – Empat ekor orangutan yang berjenis Orangutan Sumatera (Pongo abelii) dan satu jenis Orangutan Tapanuli (Pongo tapanuliensis) menjalani rehabilitasi di Sumatra Rescue Alliance (SRA) di Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Keempat ekor orangutan tersebut merupakan satwa korban perdagangan ilegal.
Ke empatnya direpatriasi (dipulangkan ke tanah air) dari Thailand ke Indonesia pada 23-24 Desember 2025 melalui kerjasama Kementrian Kehutanan, KBRI bangkok dan Pemerintah Thailand.
Kepala seksi Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah II Stabat Balai Besar KSDA Sumut, Bobby Nopandry menyatakan ke empat ekor orangutan tersebut terdiri dari dua jantan dan dua betina.
Ke empatnya masih berusia sekitar satu bulan saat menjadi korban perdagangan ilegal.
“Ke empatnya dalam kondisi sehat dan telah melewati pemeriksaan kesehatan yang ketat, selanjutnya akan menjalani rehabilitasi secara bertahap hingga dewasa dan siap dilepasliarkan nanti ke habitat alaminya,” ujar Bobby, Sabtu (27/12/2025).
Empat satwa yang dilindungi itu merupakan korban perdagangan ilegal yang berhasil digagalkan otoritas Thailand pada Januari 2025 dan Mei 2025.
Dikabarkan sebelumnya empat orangutan yang diperdagangkan secara ilegal ke Thailand dipulangkan ke Indonesia melalui Bandara Kualanamu. Keempat orangutan tersebut kini dalam masa karantina.
Keempat kera besar tersebut terdiri dari tiga jenis Sumatra dan satu jenis Tapanuli, dengan komposisi dua jantan dan dua betina.
“Kami melakukan pengawalan dan pendampingan secara ketat, sejak kedatangan hingga ke instalasi karantina hewan. Seluruh tindakan karantina dilaksanakan untuk memastikan orang utan bebas dari Hama Penyakit Hewan Karantina serta menjamin keamanan satwa, manusia, dan lingkungan,” kata Kepala Karantina Sumatera Utara, N Prayatno Ginting.
Setibanya di Indonesia, N. Prayatno menyebutkan keempat orang utan itu dibawa dan ditempatkan di Instalasi Karantina Hewan Sumatran Rescue Alliance (SRA) Center Orangutan Protection. Keempatnya menjalani masa pengamatan selama 14 hari oleh petugas Karantina Hewan Satuan Pelayanan Kualanamu Karantina Sumatera Utara.
Ia menjelaskan jika tindakan karantina tersebut dilaksanakan sesuai Surat Edaran Barantin Nomor 6151 Tahun 2025, Peraturan Barantin Nomor 14 Tahun 2024, serta Surat Keputusan Deputi Bidang Karantina Hewan Barantin Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pedoman Tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan Terintegrasi Terhadap Media Pembawa Penyakit Ebola.
“Apabila selama masa pengamatan kondisi orang utan dinyatakan sehat dan sudah siap untuk beradaptasi dengan lingkungan yang baru, selanjutnya akan dilakukan pelepasliaran di habitat aslinya di Pulau Sumatera,” jelasnya.
Ia menyebut pengembalian empat orang utan tersebut merupakan niat baik otoritas Thailand dari pengungkapan kasus perdagangan satwa liar ilegal pada Januari dan Mei 2025.
“Saat disita, usia orang utan diperkirakan masih di bawah satu bulan dan selanjutnya dirawat di Khao Pratubchang Wildlife Rescue Centre, Provinsi Ratchaburi, Thailand. Proses pemulangan ini dilaksanakan dalam kerangka Konvensi CITES sebagai bentuk kerja sama internasional dalam pelindungan satwa dilindungi,” ucapnya. (Red)








