Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut

Sidang Dugaan Korupsi Proyek Mantan Bupati Langkat Berlanjut, Kali Ini Guru Besar Bersaksi

Redaksi by Redaksi
01/09/2025
in Daerah
0
Eks Anggota DPRD Langkat Ngaku Minta Proyek ke Terbit Rencana, Janji 130 Juta yang Cair 61 Juta

Sidang suap dengan terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin dan Iskandar Perangin Angin, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (7/7/2025).

Share on FacebookShare on Whatsapp

Topiksumut.id, MEDAN -Sidang dugaan korupsi pengadaan proyek mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, terus bergulir.

Kali ini, Guru besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Prof Hartiwiningsih dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi ahli dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Baca Juga

Sudah Sidik, Kejari Langkat Belum Tetapkan Tersangka pada Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard

Sudah Sidik, Kejari Langkat Belum Tetapkan Tersangka pada Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard

11/09/2025
Jaksa Geledah Semua Ruangan di Kantor Disdik Langkat Dalam Penyidikan Dugaan Korupsi Smartboard

Jaksa Geledah Semua Ruangan di Kantor Disdik Langkat Dalam Penyidikan Dugaan Korupsi Smartboard

11/09/2025

Pada sidang yang berlangsung pada Senin (1/9/2025) di Pengadilan Negeri Medan, Hartiwiningsih banyak menjelaskan korelasi kekuasaan pejabat negara untuk mendapatkan keuntungan dari proyek pemerintah.

Hal itu seperti yang tertuang dalam pasal dakwaan terhadap Terbit yakni Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 UU Tipikor.

Pada pasal 12 huruf i lebih spesifik, sebagai pejabat daerah atau pihak yang berkerja atas nama negara menjadi pelaku tunggal yang ikut serta dalam pengadaan tender, atau lelang.

Padahal penyelenggaraan dalam hal ini ASN, dan pejabat tinggi dalam negara, termasuk menteri, gubernur dan lain-lain termasuk bupati dan walikota tidak boleh ikut dalam hal seperti itu, karena sebagian penyelenggara tugasnya adalah mengawasi agar proses profesional dan transparan,” jelas Hartiwiningsih kepada ketua majelis hakim, As’ad Rahim, dikutip dari Tribun Medan.

Terbit diketahui mengintervensi sejumlah proyek di sejumlah dinas Kabupaten Langkat waktu menjabat bupati tahun 2020-2021.

ADVERTISEMENT

Bersama abang kandungnya, Iskandar Perangin-angin, keduanya didakwa menerima suap sebesar Rp 68,40 milliar dari sejumlah proyek di seperti, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Dinas Kelautan dan Perikanan.

Hartiwinigsih menjelaskan, intervensi pemerintah daerah pada pengadaan proyek, baik secara langsung atau pihak yang dikehendaki dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dan orang orang lain merupakan bentuk korupsi, kolusi dan nepotisme.

“Tujuan pasal 12 huruf I penyelenggaraan negara tidak diperkenankan untuk ikut dalam proses pengadaan barang dan jasa tapi melakukan pengawasan. Harapannya pejabat negara tidak memanfaatkan jabatannya untuk ikut dalam proses pengadaan barang dan jasa. Agar dapat menjalankan tugasnya dengan amanah dan transparan. Penggelapan dalam jabatan, pemerasan perbuatan jasa dan intervensi dalam pengadaan barang jasa. Sesuai Pasal 12 huruf I soal pengadaan barang dan jasa,” kata Hartiwinigsih.

“Dengan sengaja di sini pengertiannya dalam pasal 12 i itu, pejabat menghendaki dan mengetahui, dan sadar dalam hal ini dia ikut serta padahal dalam prose mengetahui adanya larangan itu. Yang dimaksud dengan keterlibatan langsung maupun tidak langsung. Misalnya dia memasuki orang orangnya kemudian memasuki modal, memberikan arahan dan meminta agar perusahaan itu dimenangkan,” jelasnya.

Praktik korupsi seperti ini kata Hartiwingsih bisa dilihat seperti memberikan kemudahan kepada seseorang dan dengan hal itu kepala daerah atau pejabat negara mendapatkan keuntungan.

Selain itu, dalam Pasal 76 UU 23 tahun 2014 sudah diatur pula mengenai kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dilarang memberikan kewenangan mengerjakan proyek pemerintah untuk kepentingan sekelompok masyarakat.

Hartiwinigsih mengungkapkan praktik korupsi seperti ini menciptakan ketidakadilan dan kerugian bagi masyarakat karena buruknya kualitas pengerjaan sebab anggaran yang disunat.

“Dan jelas tindakan ini melanggar ketentuan di peraturan presiden 54 tahun 2010 dan juga melanggar etika pengadaan barang dan jasa. Karena sudah ada korupsi,” tuturnya. (Red)

Tags: BupatiFakultas HukumGuru BesarIndonesiaKabupaten LangkatKorupsiNasionalProyekSumataera UtaraSumutUniversitas Sebelas Maret
Previous Post

Atas Nama Rakyat Presiden Prabowo Sebut Akan Hadapi Mafia-mafia Soal Aksi Demo di Indonesia

Next Post

Polisi Masih Dalami Dugaan Pelecehan Seksual yang Dilakukan Oknum Kabid di BPKPAD Binjai

Menarik Lainnya

Sudah Sidik, Kejari Langkat Belum Tetapkan Tersangka pada Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard

Sudah Sidik, Kejari Langkat Belum Tetapkan Tersangka pada Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard

11/09/2025
Jaksa Geledah Semua Ruangan di Kantor Disdik Langkat Dalam Penyidikan Dugaan Korupsi Smartboard

Jaksa Geledah Semua Ruangan di Kantor Disdik Langkat Dalam Penyidikan Dugaan Korupsi Smartboard

11/09/2025
Diduga Sebarkan Hoax Konflik Internal Yayasan, Universitas Tjut Nyak Dhien Polisikan Akun Medsos @obrolan_medan

Diduga Sebarkan Hoax Konflik Internal Yayasan, Universitas Tjut Nyak Dhien Polisikan Akun Medsos @obrolan_medan

09/09/2025
Fraksi Gerindra Tolak LPJ Wali Kota Binjai, Disebut Minim Program Pro Rakyat

P-APBD Kota Binjai Belum Disahkan, TAPD tak Hadir Berulang Kali Diduga Diperiksa Jaksa

08/09/2025
Next Post
Pemko Binjai Gempar, Oknum Kabid dan Staf di BPKPAD Diduga Lecehkan 2 Siswi SMK saat PKL

Polisi Masih Dalami Dugaan Pelecehan Seksual yang Dilakukan Oknum Kabid di BPKPAD Binjai

Populer

  • Polisi Larang Ratusan Mahasiswa dan Masyarakat di Kota Binjai Gelar Aksi Demo Besok, Ini Alasannya

    Polisi Larang Ratusan Mahasiswa dan Masyarakat di Kota Binjai Gelar Aksi Demo Besok, Ini Alasannya

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Siswi SMKN 1 Binjai yang Dilecehkan, Diduga Sempat Didamaikan oleh Oknum Guru

    63 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Warga di Langkat Nyaris Tewas Usai Tergelincir di Sungai Pelawi, Ini Kronologinya

    62 shares
    Share 25 Tweet 16
  • 2 Pria di Stabat Diringkus Polisi, 61,69 Gram Sabu dan Alat isap Disita

    58 shares
    Share 23 Tweet 15
  • Pemkab Langkat Tampung 832 TKS Kategori R4 Masuk PPPK Paruh Waktu, Ini Kata Bupati

    52 shares
    Share 21 Tweet 13

Rekomendasi

Disperindag Belum Temukan Beras Oplosan yang Dijual di Langkat

Disperindag Belum Temukan Beras Oplosan yang Dijual di Langkat

21/07/2025
Binjai City FC Dilatih Saktiawan Sinaga, Target Lolos Liga 3 Musim Ini

Binjai City FC Dilatih Saktiawan Sinaga, Target Lolos Liga 3 Musim Ini

18/08/2025
Topik Sumut

Portal berita online terpercaya yang menyajikan informasi terkini seputar Sumatera Utara dan Nasional.

E-mail: topiksumut2025@gmail.com

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net