Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut

Rugikan Negara Rp 20 Miliar, Jaksa Tetapkan Saiful Abdi dan Supriadi Tersangka Korupsi Smartboard Langkat

Redaksi by Redaksi
26/11/2025
in Daerah
0
Rugikan Negara Rp 20 Miliar, Jaksa Tetapkan Saiful Abdi dan Supriadi Tersangka Korupsi Smartboard Langkat

Eks Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Saiful Abdi dan Kepala Seksi (Kasi) Sarana dan Prasarana, Supriadi ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Langkat pada kasus korupsi pengadaan smartboard tahun anggaran 2024 senilai Rp 49,9 miliar, Rabu (26/11/2025) petang.

Share on FacebookShare on Whatsapp

Topiksumut.id, LANGKAT – Eks Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Langkat, Saiful Abdi dan Kepala Seksi (Kasi) Sarana dan Prasarana (Sarpras), Supriadi ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Langkat pada kasus korupsi pengadaan smartboard tahun anggaran 2024 senilai Rp 49,9 miliar.

Penyidik menemukan kerugian negara pada pengadaan smartboard tersebut dengan estimasi Rp 20 miliar.

Baca Juga

Viral Karena Gak Ada Uang, Ricky Anthony Bantu Biaya Pengobatan Warga di Langkat

Viral Karena Gak Ada Uang, Ricky Anthony Bantu Biaya Pengobatan Warga di Langkat

19/03/2026
Jurnalis Konstruksi dan GAPEKSINDO Sumut Perkuat Silaturahmi Lewat Buka Puasa Bersama

Jurnalis Konstruksi dan GAPEKSINDO Sumut Perkuat Silaturahmi Lewat Buka Puasa Bersama

19/03/2026
@topik_sumut

Eks Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Langkat, Saiful Abdi dan Kepala Seksi (Kasi) Sarana dan Prasarana (Sarpras), Supriadi ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Langkat pada kasus korupsi pengadaan smartboard tahun anggaran 2024 senilai Rp 49,9 miliar.  Penyidik menemukan kerugian negara pada pengadaan smartboard tersebut dengan estimasi Rp 20 miliar. Kepala Kejaksaan (Kajari) Langkat, Asbach menjelaskan, Saiful Abdi dan Supriadi ditetapkan tersangka usai serangkaian proses penyelidikan hingga penyidikan yang dilakukan tim penyidik.  “Setelah melalui serangkaian proses penyidikan pada kasus korupsi pengadaan smartboard pada Dinas Pendidikan Langkat, tahun anggaran 2024, tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti serta telah melakukan penyitaan barang bukti,” ujar Asbach didampingi Kasi Intel Kejari Langkat, Ika Lius Nardo dan Kasi Pidsus, Rizki Ramdhani, Rabu (26/11/2025) petang. “Setelah dilakukan ekspose oleh penyidik diperoleh kesimpulan bahwa penyidikan yang dimaksud telah memenuhi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Tim menetapkan dua orang tersangka yaitu, SA selaku Kepala Dinas Pendidikan Langkat tahun 2024 yang juga merangkap sebagai PPK kegiatan pengadaaan smartboard. Kedua, tersangka berinisial S selaku Kasi Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Langkat tahun 2024,” sambungnya. Selengkapnya di Topiksumut.id #topiksumut #viral #korupsi #smartboard #langkat

♬ suara asli – Topik Sumut – Topik Sumut

Kepala Kejaksaan (Kajari) Langkat, Asbach menjelaskan, Saiful Abdi dan Supriadi ditetapkan tersangka usai serangkaian proses penyelidikan hingga penyidikan yang dilakukan tim penyidik.

“Setelah melalui serangkaian proses penyidikan pada kasus korupsi pengadaan smartboard pada Dinas Pendidikan Langkat, tahun anggaran 2024, tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti serta telah melakukan penyitaan barang bukti,” ujar Asbach didampingi Kasi Intel Kejari Langkat, Ika Lius Nardo dan Kasi Pidsus, Rizki Ramdhani, Rabu (26/11/2025) petang.

“Setelah dilakukan ekspose oleh penyidik diperoleh kesimpulan bahwa penyidikan yang dimaksud telah memenuhi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Tim menetapkan dua orang tersangka yaitu, SA selaku Kepala Dinas Pendidikan Langkat tahun 2024 yang juga merangkap sebagai PPK kegiatan pengadaaan smartboard. Kedua, tersangka berinisial S selaku Kasi Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Langkat tahun 2024,” sambungnya.

ADVERTISEMENT

Asbach sedikit menjelaskan, 312 unit smartboard ditenderkan oleh Disdik Langkat untuk sekolah dasar dan sekolah menengah pertama di Kabupaten Langkat pada 12 September 2024.

Peran Saiful Abdi, kata dia, menentukan perusahaan sebagai pemenang atau penyedia dalam proyek puluhan miliar tersebut.

“Tersangka SA sebelumnya telah menentukan perusahaan yang terpilih untuk pengadaan smartboard. Selanjutnya tersangka SA mempercayai pengadaan smartboard kepada tersangka S,” ucap Asbach.

“Sehingga, tersangka S melakukan pengupload-an dan dokumen SIRUP untuk pengadaan smartboard dengan menunjuk merek tertentu, Viewsonic,” sambungnya.

Asbach menambahkan, SA menunjuk PT Gunung Emas Ekaputra setta PT Global Harapan Nawasena sebagai penyedia dalam pengadaan smartboard tersebut.

Sementara peran Supriadi, kata Asbach, mengikuti perintah Saiful Abdi untuk mendaftar ke e-katalog.

“Tersangka S melakukan pendaftaran akun e-katalog milik tersangka SA. Dan yang melakukan pengeklikan pada e-katalog untuk memilih PT GEE dan PT GHN adalah tersangka S, yang juga diketahui oleh tersangka SA,” ujar Asbach.

Pengadaan smartboard juga terjadi negosiasi antara penyedia dengan Disdik Langkat hanya dalam satu hari saja. Lalu, disepekati harga belanja per unit sebesar Rp 158 juta.

“Pada proses pengadaan smartboard, terjadi beberapa kali negosiasi antara pihak penyedia dengan Dinas Pendidikan Langkat, di mana negosiasi hanya terjadi dalam satu hari. Dan negosiasi dilakukan agar seolah-olah tidak ada persekongkolan,” ucap Kajari Langkat.

Namun faktanya yang diungkap Kejari Langkat, terjadi persekongkolan jahat.

“Selanjutnya smartboard dikirim ke sekolah-sekolah baik SD dan SMP di Kabupaten Langkat, yang mana terhadap barang penerima bantuan sekolah dibuat oleh tersangka S,” ujar Asbach.

Kerugian puluhan miliar yang ditemukan penyidik melalui dugaan tidak sesuai spek dalam belanja smartboard tersebut.

“Terhadap smartboard yang telah diterima oleh penerima bantuan, terdapat perbedaan speksifikasi dan adanya mark up terkait perbedaan harga di pasaran, sehingga hal tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara yang saat ini berdasarkan penghitungan keuangan negara, ditemukan kerugian sebesar Rp20 miliar,” kata Asbach.

Saiful Abdi tidak dihadirkan dalam kesempatan temu pers yang dilakukan Kejari Langkat. Sebab, yang bersangkutan saat ini tengah berada dalam Lapas I Medan. Sementara tersangka Supriadi, ditahan ke Rutan I Medan.

“Penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya,” tutup Asbach. (Red)

Tags: Dinas PendidikanDisdikIndonesiaKorupsiLangkatNasionalSmartboardSumatera UtaraSumutTersangka
Previous Post

WADUH ! Pimpinan DPRD Sumut Viral, Joget Bareng Para Wanita

Next Post

Nyatakan Dukung PT DPM, Almas Lintang Surati KLHK, Desak Dengarkan Suara Warga

Menarik Lainnya

Viral Karena Gak Ada Uang, Ricky Anthony Bantu Biaya Pengobatan Warga di Langkat

Viral Karena Gak Ada Uang, Ricky Anthony Bantu Biaya Pengobatan Warga di Langkat

19/03/2026
Jurnalis Konstruksi dan GAPEKSINDO Sumut Perkuat Silaturahmi Lewat Buka Puasa Bersama

Jurnalis Konstruksi dan GAPEKSINDO Sumut Perkuat Silaturahmi Lewat Buka Puasa Bersama

19/03/2026
Karyawan XLSMART Bersama PFI MEDAN Berbagi Kebahagiaan Kepada Penyandang Disabilitas Netra di Pertuni

Karyawan XLSMART Bersama PFI MEDAN Berbagi Kebahagiaan Kepada Penyandang Disabilitas Netra di Pertuni

19/03/2026
SIAGA LEBARAN

Pelindo Multi Terminal Siaga Lebaran, Pastikan Arus Logistik & Penumpang Lancar

19/03/2026
Next Post
Nyatakan Dukung PT DPM, Almas Lintang Surati KLHK, Desak Dengarkan Suara Warga

Nyatakan Dukung PT DPM, Almas Lintang Surati KLHK, Desak Dengarkan Suara Warga

Populer

  • Agar tak Hanya Sebatas Seremonial, Ronggur Simorangkir Kawal Perobohan Diskotek Marcopolo

    Penetapan Tersangka Eks Kepala Dinas Pertanian Penuh Tanda Tanya, Ronggur : Agak Aneh

    168 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Nasib THR Bagi Ribuan PPPK Paruh Waktu, Ini Kata Pemko Binjai

    146 shares
    Share 58 Tweet 37
  • Ternyata Wanita Sexy yang Tabrak Warung di Pasar Kaget Kota Binjai Positif Narkoba

    112 shares
    Share 45 Tweet 28
  • Berikut Daftar 20 SPGG di Langkat dan di Kota Binjai yang Dihentikan Operasionalnya Oleh BGN

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Warga Tanah Seribu Tewas Dibunuh, Pelaku Utama Seret Nama Oknum Ketua OKP di Binjai

    89 shares
    Share 36 Tweet 22

Rekomendasi

Ini Alasan KPK Tangkap Wamenaker Immanuel Ebenezer

Ini Alasan KPK Tangkap Wamenaker Immanuel Ebenezer

21/08/2025
Selama 9 Bulan BNN Kota Tebingtinggi Minim Prestasi, Ini Alasannya

Selama 9 Bulan BNN Kota Tebingtinggi Minim Prestasi, Ini Alasannya

02/10/2025
Topik Sumut

Portal berita online terpercaya yang menyajikan informasi terkini seputar Sumatera Utara dan Nasional.

E-mail: topiksumut2025@gmail.com

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net