Topiksumut.id, BINJAI – Wakil Wali Kota Binjai, Hasanul Jihadi menyoroti pungutan parkir tanpa karcis yang dilakukan juru parkir di bawah naungan dinas perhubungan belum lama ini.
Pungutan parkir tanpa karcis itu diinilai berpotensi penyelewengan lantaran tidak ada data pembanding dengan hasil kutipan parkir yang dilakukan oleh jukir.
“Menurut saya pengutipan parkir tanpa karcis sangat berpotensi menimbulkan penyelewengan. Sebab, tidak ada karcis, maka tidak ada data pembanding antara jumlah kendaraan yang parkir dengan retribusi yang disetor,” ujar Koordinator Lingkar Wajah Kemanusiaan (Lawan) Institute Sumut, Abdul Rahim Daulay, Rabu (21/1/2026)
Lanjut Rahim, rawan penyelewengan ini dapat berbuntut kepada dugaan kebocoran dalam realisasi.
“Ini membuka ruang kebocoran, karena lemahnya sistem. Ketika Dishub tidak bisa menjelaskan berapa karcis yang terpakai dan berapa yang disetor, maka transparansi patut dicurigai dan dipertanyakan,” ucap Rahim.
Ditambah lagi, hal ini menjadi sorotan orang nomor dua di lingkungan Pemerintah Kota Binjai. Karenanya, Rahim menyarankan kepada dishub untuk menjadikan hal tersebut sebagai momentum evaluasi secara menyeluruh dan utuh.
“Dishub harus menertibkan juru parkir, juga memastikan penggunaan karcis resmi, dan memperkuat pengawasan internal agar kebijakan pimpinan tidak hanya menjadi wacana,” kata Rahim.
Dalam laporan auditor, realisasi retribusi parkir pada tahun anggaran 2023 dan 2024 menunjukkan angka 49 persen dari target Rp2 miliar.
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kota Binjai, Harimin Tarigan tidak dapat menanggapi secara utuh soal jukir yang melakukan pengutipan parkir tidak disertai dengan karcis. Dia malah memberi imbauan terkait hal tersebut.
“Sekali lagi, Dinas Perhubungan Kota Binjai tidak membenarkan dan melarang juru parkir tidak memberikan karcis retribusi parkir kepada pengguna jasa. Dinas perhubungan akan menindaklanjuti juru parkir yang melanggar aturan,” ucap Harimin.
Disoal 160 jukir resmi harus memberi setoran berapa setiap harinya, dia tidak membeberkannya.
“Saat ini, juru parkir resmi menyetorkan hasil pungutan retribusi parkir sebagaimana telah ditentukan kepada Dishub,” ujar Harimin.
Dalam praktiknya yang sejak setahun belakangan, jukir di Kota Binjai memang tidak pernah memberi karcis kepada pengendara saat minta retribusi.
Namun demikian, praktik jukir memberi karcis dalam mengambil retribusi kepada pengendara pernah dilakukan.
Wartawan mendapati potongan karcis parkir yang diberikan Dishub Binjai saat masih menerapkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum Parkir di Tepi Jalan yang dikuatkan dengan Peraturan Wali Kota No 27/2018.
Namun kini, Perda itu sudah dihapus dan digantikan dengan Perda No 1/2024.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Binjai, Hasanul Jihadi yang kerap disapa Jiji menyoroti praktik pungutan parkir yang tidak disertai dengan karcis retribusi. Sorotan itu disampaikan Jiji usai menanggapi keluhan masyarakat.
Tanpa adanya karcis retribusi, muncul dugaan adanya kebocoran dalam pengelolaan pendapatan asli daerah.
Dalam dua tahun belakangan pada 2023 dan 2024, realisasi retribusi parkir yang dikelola Dishub Binjai tak mencapai Rp1 miliar dari target Rp 2 miliar.
“Gak mungkin uang masuknya segitu, saya menilai, ini ada oknum-oknum yang mungkin sudah lama mengurusi parkir, (kalau begini) yang dirugikan masyarakat,” ujar Jiji.
Berdasarkan laporan dari masyarakat yang ditindaklanjuti Jiji, karcis parkir tidak pernah diberikan kepada masyarakat.
“Kita gak pernah melihat ada karcis parkir, jadi pak dishub, saya minta untuk benar-benar cek potensi parkir seluruh yang ada di Kota Binjai,” ucap Jiji.
Jiji juga membocorkan sedikit keluhan masyarakat yang ditindaklanjutnya. Adalah, praktik pungutan parkir yang tidak disertai karcis dan petugas selalu ada setiap dua meter.
“Jangan setiap dua meter berhenti bayar parkir, berhenti dua meter bayar parkir, gak ada aturan yang pasti,” kata Jiji.
“Ini kita negara hukum, bukan negara suka-suka, sehingga saya bilang ini harus tegas. Pak wali juga sudah menegaskan, juga sudah memerintahkan kami seluruh jajaran untuk melakukan revitalisasi, untuk melakukan pengawasan, sehingga jangan ada lagi oknum-oknum yang mengatasnamakan siapapun mengambil keuntungan pribadi, bukan untuk negara,” sambungnya. (Red)








