Topiksumut.id, BINJAI – Kendaraan dinas Pemerintah Kota (Pemko) Binjai yang di produksi di bawah tahun 2020 akan dilelang.
Rencana tersebut menindaklanjuti arahan Sekretaris Daerah Binjai, Chairin Simanjuntak.
Hasilnya pun Bidang Aset Kota Binjai berencana melakukan pelelangan mobil dinas yang digunakan pejabat.
“Arahan dari Pak Sekda untuk melakukan lelang mobil dinas yang produksi tahun 2020 ke bawah. Artinya, di atas tahun 2020, tidak dilakukan pelelangan,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Aset, Umrizal Ginting, Senin (26/1/2026).
Lanjut Umrizal, Bidang Aset Pemko Binjai tengah melakukan pendataan terhadap mobil dinas roda empat yang terbengkalai dan masih digunakan.
Rencana lelang tersebut masih dalam tahap kajian, untuk membuat payung hukumnya berupa peraturan wali kota.
“Kajiannya sedang dibuat lalu akan disampaikan kepada pak wali. Rencananya semua mobil dinas di bawah tahun 2020 akan dilelang dan diganti dengan sewa kepada pihak ketiga,” ucap Umrizal.
“Artinya, pejabat eselon II dan III yang mobil dinasnya dilelang, akan diajukan untuk mendapat mobil dinas baru dengan cara sewa kepada pihak ketiga. Kami (bidang aset) yang melakukannya,” sambungnya.
Umrizal menambahkan, peraturan lelang sudah dapat dilakukan, mengingat masanya berakhir.
“Artinya, tujuh tahun sesuai aturan itu sudah dapat dihapuskan (dari buku aset),” ucap Umrizal.
“Kami bekerja sama dengan KPKNL (kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang), mereka nanti yang tayangkan. Setiap tahun (kalau mau lelang), kita pakai itu,” tambahnya.
Pendataan awal yang dilakukan Bidang Aset, kata Umrizal, tercatat ada 50 unit kendaraan roda empat.
Umrizal menambahkan, itu aset yang dikuasai oleh pejabat di lingkungan Pemko Binjai.
“Belum sama unsur forkopimda, kalau ditambah dengan eksternal dan vertikal, sekitar 70 unit. Ini belum ada persetujuan pak wali, saya masih menjalankan arahan sekda,” kata Umrizal.
Kabid Aset Pemko Binjai ini pun menegaskan, mobil dinas pabrikan di atas tahun 2020 tidak dilakukan lelang. Artinya, Pemko Binjai melalui bidang aset tetap mempertahankan mobil dinas tersebut.
Sebab, masa aset boleh dilelang atau dihapus dalam buku itu ketika sudah menguasai selama tujuh tahun.
“Kajian peraturannya sedang dibuat sekaligus menunggu persetujuan (untuk dilelang dan diganti dengan sewa kepada pihak ketiga). Saat ini masih roda empat, roda dua akan dilakukan bertahap,” ucap Umrizal. (Red)








