Topiksumut.id, BINJAI – Jalan beton pada ruas Jalan Umar Baki, Kelurahan Paya Roba, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Sumatera Utara, diduga tak sesuai bestek.
Hasilnya Ditres Krimsus Polda Sumut tengah menyelidiki dugaan tersebut.
Penyelidikan itu diketahui dalam surat Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Nomor: SP.Gas/567/V/2025/Ditreskrimsus pada 21 Mei 2025.
Surat perintah tugas dari Ditreskrimsus Polda Sumut itu dalam upaya menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang masuk.
Bahkan kabarnya Kepala Inspektorat Binjai, Eka Edi Saputra sudah dipanggil penyelidik melalui surat yang ditandatangani Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Rudi Rifani.
Eka diminta untuk menghadap penyelidik Kompol Juriadi selaku Kanit 4 Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Sumut.
Namun saat dikonfirmasi awak media, Eka menjawab belum ada menerima surat.
“Kalau sudah dapat suratnya, kenapa masih nanya saya. Sampai saat ini, saya belum terima suratnya,” ujar Eka, Rabu (18/6/2025).
Informasi yang dirangkum wartawan, proyek beton pada ruas Jalan Umar Baki, Kelurahan Payaroba, Binjai Barat menjadi temuan auditor.
Ada dugaan tidak sesuai bestek atau volume beton yang diborong oleh PT BSM.
Proyek itu menggunakan APBD Binjai tahun anggaran 2022, 2023 dan 2024 dengan menguras biaya Rp 19,4 miliar lebih.
Proyek itu juga dilakukan perubahan tambah kurang atau CCO sebanyak tiga kali.
Hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan auditor dan uji laboratorium atas berat jenis aspal serta kuat tekan beton, terdapat kekurangan volume hingga kualitas pekerjaan pengerasan beton semen.
Disoal adanya temuan auditor, kata Eka, Inspektorat Binjai menindaklanjuti dengan meminta untuk pengembalian ke kas daerah.
“Kalau sudah temuan, tentu diminta untuk pengembalian ke kas daerah. Diberikan kesempatan 60 hari untuk pengembaliannya,” ujar Eka.
Mengacu kepada pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), disebut bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau pemulihan aset (asset recovery) tidak akan menghapuskan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi.
Artinya ketika pelaku telah mengembalikan kerugian negara, yang bersangkutan tetap dapat dipidana.
Pantauan di lapangan, proyek jalan beton yang baru berusia sekitar satu tahun itu sudah tidak lagi mulus. Artinya, terdapat sejumlah keretakan pada proyek jalan beton tersebut.
Terpisah, Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Rudi Rifani belum menjawab konfirmasi wartawan.
Adapun konfirmasi dimaksud untuk mengetahui sejauh mana proses penyelidikan yang dilakukan Polda Sumut dan jumlah terperiksa sudah berapa orang.
Perbaikan Jalan Umar Baki dengan menggunakan beton rigid usai masyarakat menggelar aksi demo di lokasi. Aksi mereka diterima Pemko Binjai yang kemudian dilakukan perbaikan.
Namun, proses perbaikan dengan beton rigid yang menelan waktu itu membuat masyarakat tak sabar. Alhasil, masyarakat kembali duduk di badan jalan agar segera dituntaskan proyek beton rigid tersebut.
Jalan Umar Baki sebelum diperbaiki juga makan korban. Seorang pelajar yang masih duduk di bangku sekolah dasar berinisial FN (12) tutup usia karena berusaha menghindari lubang.
Pun begitu, pengerjaan beton rigid tersebut mendapat sorotan dari Polda Sumut karena adanya temuan. (Red)