Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut

Peras Kepsek di Nias, Eks Personel Polda Sumut Brigadir Bayu Divonis 5 Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
in Daerah
0
Peras Kepsek di Nias, Eks Personel Polda Sumut Brigadir Bayu Divonis 5 Tahun Penjara

Eks personel Polda Sumut, Brigadir Polisi Bayu Sahbenanta Perangin-angin (29) saat mendengarkan vonis yang dibacakan hakim Pengadilan Negeri Medan, Senin (27/10/2025).

Share on FacebookShare on Whatsapp

Topiksumut.id, MEDAN – Pengadilan Negeri Medan menghukum Brigadir Bayu Sahbenanta Perangin-angin selama 5 tahun 6 bulan penjara.

Eks personel Polda Sumut itu dinyatakan terbukti bersalah, melakukan pemerasan terhadap 12 kepala sekolah (Kepsek) di Nias senilai Rp4,7 miliar lebih.

Baca Juga

Ternyata Pecatan Polisi Diperintahkan Oknum Perwira Unit Polda Sumut Jualkan 1 Kg Sabu

Mabes Polri Wajib Dalami Perwira Unit Polda Sumut yang Perintahkan Pecatan Polisi Jual 1 Kg Sabu

05/02/2026
Berikut Nama-Nama Calon Komisaris dan Direksi BUMD Langkat Setia Negeri yang Lulus Tahap Pertama

MA Tolak Kasasi Pemkab Terkait Gugatan TUN Seleksi PPPK Tahun 2023, BKD : Kami Masih Menunggu

04/02/2026

Hakim ketua M Yusafrihardi Girsang dalam amar putusannya, meyakini perbuatan terdakwa melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bayu Sahbenanta Peranginangin oleh karenanya dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan (5,5 tahun), denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan,” ucapnya, dalam sidang di ruang Cakra 9, dikutip dari Tribun Medan, Senin (27/10/2025).

Menurut hakim, hal yang memberatkan diantaranya, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kemudian, bahwa terdakwa adalah penegak hukum yang seharusnya menjadi contoh.

“Perbuatan terdakwa menghambat sarana dan prasarana dalam dunia pendidikan,” sebut Girsang.

ADVERTISEMENT

Sementara hal yang meringankan, lanjut hakim, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga dan bersikap sopan selama persidangan.

Atas putusan itu, hakim memberikan waktu pikir-pikir selama 7 hari kepada terdakwa dan penasehat hukumnya, untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum banding.

“Hal yang sama juga berlaku bagi penuntut umum,” pungkas hakim.

Vonis hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan Tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, yang sebelumnya menuntut Bayu 8 tahun penjara denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Kasus yang menjerat Bayu terjadi pada Maret hingga November 2024, terdakwa Bayu bersama kelompoknya menggunakan modus pengaduan masyarakat fiktif terkait dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Sumut.

Dengan dasar surat resmi, para kepala sekolah dipanggil lalu dipaksa menyerahkan proyek atau fee sebesar 20 persen dari anggaran dana alokasi khusus (DAK).

Terdakwa bersama Kompol Ramli Sembiring, menerima uang Rp437 juta lebih melalui Bayu dan Rp4,3 miliar lebih melalui Topan Siregar dari sejumlah kepala sekolah penerima DAK.

Total dana DAK Fisik 2024 untuk Sumut sendiri mencapai Rp171,13 miliar, dengan porsi terbesar Rp120,95 miliar dialokasikan ke Sekolah Menengah Kejuruan. (Red)

Tags: Brigadir BayuIndonesiaKepsekNasionalNiasPengadilanPenjaraPerasPersonelPN MedanPolda SumutPolriSumatera UtaraSumut
Previous Post

Mahasiswi Kedokteran di Medan Tewas saat Rumahnya Terbakar di Tanjung Morawa

Next Post

Dinilai Sudah Matang dan Punya Jejaring, Chairin Simanjuntak Tepat Jadi Plh Sekda Kota Binjai

Menarik Lainnya

Ternyata Pecatan Polisi Diperintahkan Oknum Perwira Unit Polda Sumut Jualkan 1 Kg Sabu

Mabes Polri Wajib Dalami Perwira Unit Polda Sumut yang Perintahkan Pecatan Polisi Jual 1 Kg Sabu

05/02/2026
Berikut Nama-Nama Calon Komisaris dan Direksi BUMD Langkat Setia Negeri yang Lulus Tahap Pertama

MA Tolak Kasasi Pemkab Terkait Gugatan TUN Seleksi PPPK Tahun 2023, BKD : Kami Masih Menunggu

04/02/2026
Ratusan Ekor Sapi Milik Peternak di Kota Binjai Divaksin Cegah PMK Jelang Idul Fitri dan Idul Adha

Ratusan Ekor Sapi Milik Peternak di Kota Binjai Divaksin Cegah PMK Jelang Idul Fitri dan Idul Adha

04/02/2026
BI Sibolga-Pemkab Tapsel Panen Padi Gamagora 7, Produksi Tembus 9,64 Ton per Hektare

BI Sibolga-Pemkab Tapsel Panen Padi Gamagora 7, Produksi Tembus 9,64 Ton per Hektare

04/02/2026
Next Post
Dinilai Sudah Matang dan Punya Jejaring, Chairin Simanjuntak Tepat Jadi Plh Sekda Kota Binjai

Dinilai Sudah Matang dan Punya Jejaring, Chairin Simanjuntak Tepat Jadi Plh Sekda Kota Binjai

Populer

  • Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat Akan Ada Jalan Baru, Ini Rutenya

    Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat Akan Ada Jalan Baru, Ini Rutenya

    162 shares
    Share 65 Tweet 41
  • Betmen Tersangka Penganiayaan Pakai Parang Diringkus Polisi di Langkat, 4 Orang Masih DPO

    122 shares
    Share 49 Tweet 31
  • Puluhan Mobil Dinas Pemko Binjai Produksi di Bawah Tahun 2020 Akan Dilelang

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Isap dan Jual Sabu di Dalam Gubuk, Pria di Langkat Diringkus Polisi

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • Polres Binjai Setijab 3 Kapolseknya, Berikut Nama-namanya

    57 shares
    Share 23 Tweet 14

Rekomendasi

Belum Kantongi Izin, Diskotek Blue Night Disegel Pemprov Sumut

Belum Kantongi Izin, Diskotek Blue Night Disegel Pemprov Sumut

03/11/2025
Kecelakaan di Spanyol, Gelandang Liverpool Diogo Jota Meninggal Dunia

Kecelakaan di Spanyol, Gelandang Liverpool Diogo Jota Meninggal Dunia

03/07/2025
Topik Sumut

Portal berita online terpercaya yang menyajikan informasi terkini seputar Sumatera Utara dan Nasional.

E-mail: topiksumut2025@gmail.com

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net