Topiksumut.id, BINJAI – Kejaksaan Negeri Binjai angkat bicara soal prilaku oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Andre R Ginting yang diduga telah menghamili seorang wanita berinisial IS (30).
Oleh Kejari Binjai, wanita yang berdomisili di Hamparanperak itu dipersilahkan tempuh jalur hukum.
“Perlu digarisbawahi, bahwa ini adalah ranah pribadi dari oknum, yang tidak ada kaitannya dengan institusi. Apabila wanita (korban) tersebut merasa telah dirugikan, kami mempersilahkan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Noprianto Sihombing dalam keterangannya, Rabu (23/7/2025).
“Intinya bahwa kejaksaan berkomitmen, tidak akan melindungi, bahkan mentoleransi tindakan sebagaimana yang diberitakan,” sambungnya.
@topik_sumut Kejaksaan Negeri Binjai angkat bicara soal prilaku oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Andre R Ginting yang diduga telah menghamili seorang wanita berinisial IS (30). Oleh Kejari Binjai, wanita yang berdomisili di Hamparanperak itu dipersilahkan tempuh jalur hukum. “Perlu digarisbawahi, bahwa ini adalah ranah pribadi dari oknum, yang tidak ada kaitannya dengan institusi. Apabila wanita (korban) tersebut merasa telah dirugikan, kami mempersilahkan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Noprianto Sihombing dalam keterangannya, Rabu (23/7/2025). “Intinya bahwa kejaksaan berkomitmen, tidak akan melindungi, bahkan mentoleransi tindakan sebagaimana yang diberitakan,” sambungnya. Lanjut Noprianto menjelaskan, persoalan Andre sudah didalami oleh Kejari Binjai. Bahkan, kata dia, pihaknya juga sudah melakukan sejumlah tindakan pada Mei 2025 kemarin. “Kejari Binjai telah melaporkan oknum ASN tersebut ke Pengawasan Kejati Sumut,” kata Noprianto. Ini menunjukkan, sambung Noprianto, tidak ada toleransi bagi oknum ASN kejaksaan yang melanggar hukum. “Oleh karena itu, saat ini ASN tersebut telah diperiksa dan menunggu hukuman turun dari Pengawasan Kejatisu,” ujar Noprianto. Selengkapnya di Topiksumut.id #topiksumut #viral #kejaksaan #kejatisu #kriminal #peristiwa #kejaribinjai
Lanjut Noprianto menjelaskan, persoalan Andre sudah didalami oleh Kejari Binjai. Bahkan, kata dia, pihaknya juga sudah melakukan sejumlah tindakan pada Mei 2025 kemarin.
“Kejari Binjai telah melaporkan oknum ASN tersebut ke Pengawasan Kejati Sumut,” kata Noprianto.
Ini menunjukkan, sambung Noprianto, tidak ada toleransi bagi oknum ASN kejaksaan yang melanggar hukum.
“Oleh karena itu, saat ini ASN tersebut telah diperiksa dan menunggu hukuman turun dari Pengawasan Kejatisu,” ujar Noprianto.
Dia menyebut, Kejari Binjai segera menunggu laporan dari korban terkait pemberitaan oknum ASN tersebut.
“Apakah ada pelanggaran etik, namun di samping itu juga, kami akan segera memanggil yang bersangkutan untuk dilakukan klarifikasi terkait kebenaran informasi dalam berita yang disebarkan media,” ucap Noprianto.
Disinggung soal IS yang sudah melaporkan Andre secara resmi ke Polrestabes Medan, eks Kacanjari Langkat di Pangkalan Brandan mengaku tidak mengetahuinya.
“Kalau benar ada laporannya, itu hak daripada si korban untuk melapor. Semua warga negara punya hak untuk melapor kalau ada merasa dirugikan,” ujar Noprianto.
Diketahui sebelumnya Andre R Ginting dengan IS disebut kenal pertama kali di tempat hiburan malam alias diskotek pada pertengahan Februari 2024.
Kepada IS, Andre berujar statusnya sebagai duda atau sudah pisah dengan istri.
Komunikasi antara kedua kian erat dan mereka pun merajut hubungan spesial atau berpacaran pada Mei 2024.
Hubungan asmara keduanya tidak hanya begitu saja, diduga mereka berlanjut sampai berhubungan intim.
Cinta mereka berbuah janin yang dikandung dalam perut IS. Bahkan IS menuding, janin yang dikandungnya itu adalah buah dari percintaannya dengan Andre.
Namun belakangan, Andre diduga lepas tanggung jawab. Rencananya, keluarga IS akan melaporkan hal ini ke Polrestabes Medan agar dapat diproses lebih lanjut. (Red)