Topiksumut.id, BINJAI – Pejabat dilingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Binjai resah. Pasalnya sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dikutipi sejumlah uang dengan nilai yang bervariasi.
Pengutipan uang tersebut diduga dikoordinir oleh Kepala Badan Pengelolaan, Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kota Binjai, Erwin Toga Purba.
Oknum pejabat yang diduga sebagai “ketua kelas” itu meminta kepada pucuk pimpinan OPD yang menerima dana insentif fiskal tahun anggaran 2024.
Informasi yang dihimpun wartawan pada, Kamis (31/7/2025), dalih pengutipan itu diduga untuk oknum penyelidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, untuk berangkat ke Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Tentu hal ini membuat kasak-kusuk sebagian pejabat yang menerima dana insentif fiskal.
Terlebih lagi, Kejaksaan Negeri Binjai saat ini tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam realisasi dana insentif fiskal yang sejatinya untuk pengentasan kemiskinan namun dialihkan untuk bayar utang proyek senilai Rp20,8 miliar tahun anggaran 2024.
Ketika dikonfirmasi belum lama ini, Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Noprianto Sihombing kaget mendengar kabar tersebut.
“Waduh, apalagi ini. Aku tidak tau, aku selidiki dulu,” ujar Noprianto.
Begitupun, mantan Kacabjari Langkat di Pangkalan Brandan itu membantah kabar dugaan pengutipan uang yang mengalir ke jaksa untuk berangkat ke Kemenkeu.
“Ini gak benar, itu fitnah aku rasa,” ujar Noprianto.
Sikap membantah juga disampaikan Kepala BPKPAD Binjai, Erwin Toga Purba.
“Tidak ada dan tidak benar itu,” kata Erwin.
Sementara, salah satu OPD yang diduga ogah memberikan uang disebut-sebut Dinas Kesehatan Kota Binjai.
Ketika dikonfirmasi soal ini, jawaban Kadinkes, dr Sugianto seolah mengelak.
“Waduh, saya gak tau menahu tentang hal ini,” ujar dr Sugianto.
Penyelidikan dana insentif fiskal yang dilakukan Kejari Binjai saat ini seperti jalan di tempat.
Sekitar 3 bulan prosesnya bergulir, penyelidik baru melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah OPD hingga sekretaris daerah dan rekanan atau swasta.
Sejauh ini, penyelidik juga belum ada turun melakukan penggeledahan. Ditambah lagi saat ini, pucuk pimpinan pada Kejari Binjai sudah berganti, dari Jufri kepada Iwan Setiawan.
Hal tersebut menimbulkan keraguan bagi terhadap pelapor yang mengadukan dugaan korupsi tersebut.
“Kekecewaan kami (Badko HMI Sumut) atas proses penyelidikan yang jalan di tempat, semakin diperparah dengan adanya informasi kami dapati tentang dugaan kedekatan Kajari baru dengan para pejabat Pemko Binjai. Apabila penyelidikan tak kunjung membuahkan hasil, maka kami akan gedor seluruh pintu, agar melakukan proses hukum terhadap Pemko Binjai dan Kejari Binjai,” ujar Ketua Badko HMI Sumut, Yusril Mahendra.
“Kami selaku pengadu dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, kecewa atas proses penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan, karena kami tidak pernah diberitahukan secar tertulis maupun lisan atas perkembangan kasus ini. Malah sebaliknya, kami tau perkembangan perkara ini dari pihak lain,” tambahnya.
Penyelidikan dugaan korupsi dana insentif fiskal diketahui dalam surat perintah dengan nomor: Prin-05/L.2.11/Fd.1/05/2025 pada 8 Mei 2025, yang ditandatangani Jufri, mantan Kajari Binjai.
Permohonan dana insentif fiskal dari Pemko Binjai juga diketahui melalui dokumen sepotong surat bernomor: 900.I.11-0728 yang ditandatangi Wali Kota Binjai, Amir Hamzah pada 12 Januari 2023 lalu. (Red)