Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut

MA Tolak Kasasi Pemkab Langkat, Bupati Didesak Batalkan Pengumuman Seleksi PPPK Guru Tahun 2023

Redaksi by Redaksi
in Daerah
0
MA Tolak Kasasi Pemkab Langkat, Bupati Didesak Batalkan Pengumuman Seleksi PPPK Guru Tahun 2023

Para guru honorer saat mengikuti sidang di PTUN Medan beberapa waktu lalu didampingi kuasa hukum mereka dari LBH Medan.

Share on FacebookShare on Whatsapp

Topiksumut.id, LANGKAT – Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak kasasi pemerintah Kabupaten Langkat terkait gugatan Tata Usaha Negara yang diajukan 103 guru honorer Kabupaten Langkat atas kecurangan dan tindak pidana korupsi dalam proses seleksi perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.

Penolakan ini sebagaimana sesuai dengan putusan kasasi nomor: 345 K/TUN/2025 tertanggal 22 Januari 2026.

Baca Juga

Berikut Nama-Nama Calon Komisaris dan Direksi BUMD Langkat Setia Negeri yang Lulus Tahap Pertama

MA Tolak Kasasi Pemkab Terkait Gugatan TUN Seleksi PPPK Tahun 2023, BKD : Kami Masih Menunggu

04/02/2026
Ratusan Ekor Sapi Milik Peternak di Kota Binjai Divaksin Cegah PMK Jelang Idul Fitri dan Idul Adha

Ratusan Ekor Sapi Milik Peternak di Kota Binjai Divaksin Cegah PMK Jelang Idul Fitri dan Idul Adha

04/02/2026

“Putusan Mahkamah Agung menjadi puncak perjuangan panjang para guru dalam mencari keadilan. Perkara yang bermula dari pelaksanaan seleksi PPPK Guru Honorer Langkat Tahun 2023, di mana ratusan guru honorer yang mengikuti seleksi telah memenuhi nilai ambang batas ujian CAT, memiliki nilai tinggi dan bahkan tertinggi dinyatakan tidak lulus yang tertuang dalam surat keputusan nomor 810/2998/BKD/2023 tertanggal 22 Desember 2023,” ujar kuasa hukum ratusan guru honorer yaitu Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, Rabu (4/2/2026).

Lanjut Irvan, sebelumnya surat keputusan itu dinilai penuh dengan kejanggalan dan kecurangan serta tidak memberikan keadilan dalam proses seleksi yang kemudian ditolak oleh ratusan guru.

Mulanya ratusan guru honorer tak terima dengan kecurang seleksi PPPK Langkat Tahun 2023.

Para guru honorer kemudian melakukan segala upaya baik non-litigasi secara regional dengan RDP ke DPRD dan Pemerintah Kabupaten Langkat, serta nasional dengan audiensi dengan Dirjen GTK, Kementriaan PAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, Ombudsman, Komnas HAM, Komnas Perempuan dan BKN (Badan Kepegawaian Nasional) dan Litigasi (Gugatan TUN) ke PTUN Medan.

“Perjuangan para guru menemukan jalan terang ketika Ombudsman RI perwakilan Sumut menemukan adanya Maladministrasi dalam pelaksanaan seleksi PPPK Tahun 2023 dalam hal terkait prosedur dan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT), yang seharusnya tidak ada tetapi dijadikan alasan untuk menyatakan ketidak lulusan para guru. Termasuk cacat prosedur dalam perencanaan dan pelaksanaan SKTT yang tidak sesuai pedoman regulasi,” ujar Irvan.

ADVERTISEMENT

Beranjak dari temuan Ombudsman dan banyaknya fakta kecurangan yang terlihat langsung oleh para guru, akhirnya ratusan guru hononer Langkat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dan diputus pada 26 September 2024.

Adapun putusan PTUN Medan diantaranya, mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian, menyatakan batal pengumuman nomor : 810/2998/BKD/2023 tentang hasil seleksi kompetensi penerimaan calon aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah Kabupaten Langkat serta pengisian daftar riwayat hidup untuk pengusulan penetapan NI PPPK jabatan fungsional tahun anggaran 2023 beserta lampirannya tanggal 22 Desember 2023 khusus rekapitulasi hasil seleksi kompetensi pengadaan PPPK guru tahun 2023.

Selanjutnya mewajibkan tergugat untuk mencabut pengumuman nomor : 810/2998/BKD/2023 tentang hasil seleksi kompetensi penerimaan calon aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, serta pengisian daftar riwayat hidup untuk pengusulan penetapan NI PPPK jabatan fungsional tahun anggaran 2023, beserta lampirannya tanggal 22 Desember 2023  khusus rekapitulasi hasil seleksi kompetensi pengadaan PPPK guru tahun 2023.

Mewajibkan kepada tergugat untuk mengumumkan kembali kelulusan seleksi PPPK Kabupaten Langkat Tahun 2023 berdasarkan hasil Computer Asisted Test (CAT) khusus rekapitulasi hasil seleksi kompetensi pengadaan PPPK guru tahun 2023.

Menghukum tergugat dan tergugat II Intervensi 1 sampai dengan tergugat II Intervensi 247 secara bersama untuk membayar Biaya Perkara sejumlah Rp. 7.810.500.

“Tak terima dengan putusan PTUN Medan, Pemkab Langkat kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan. Kemudian pada 10 Januari 2025 PTTUN Medan menguatkan putusan PTUN Medan. Putusan tersebut menegaskan bahwa proses seleksi jelas bertentangan dengan hukum dan prinsip keadilan,” kata Irvan.

Tetapi Pemkab Langkat kembali tidak menenerima putusan PTTUN Medan. Pemkab Langkat mengajukan upaya hukum  kasasi ke Mahkamah Agung RI.

Atas upaya tersebut akhirnya Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Pemkab Langkat atau dengan kata lain perkara _a quo_ telah berkekuatan hukum tetap (incraht) dan harus dilaksanakan.

“Perlu diketahui  perkara PPPK Langkat Tahun 2023 tidak hanya berkaitan dengan kecurang tetapi juga ada tindak pidana dalam hal tindak pidana korupsi,” ujar Irvan.

“Tindak pidana tersebut akhirnya memberikan hukuman penjara terhadap Saiful Abdi, Kadis Pendidikan Kabupaten Langkat yang divonis 3 tahun penjara, Alek Sander, Kasi Pendidikan Kabupaten Langkat divonis 2,5 tahun penjara, Awaluddin seorang kepala sekolah divonis 2 tahun penjara, dan Rohayu Ningsih seorang kepala sekolah divonis 1,5 tahun penjara,” sambungnya.

Dengan telah incrahtnya putusan perkara PPPK Langkat Tahun 2023, LBH Medan mendesak agar Bupati Langkat segera melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan nomor perkara : 30/G/2024/PTUN MDN jo Putusan PTTUN Medan Nomor: 162/B/2024/PT.TUN.MDN  Jo putusan Kasasi Nomor: 345 K/TUN/2025.

“Bupati Langkat membatalkan Pengumuman kelulusan seleksi PPPK Langkat khusus guru dan tenaga pendidikan tahun 2023. Bupati Langkat mengumumkan ulang Kelulusan Seleksi PPPK Langkat khusus guru dan tenaga pendidikan tahun 2023 berdasarkan hasil CAT (Computer Assited Test),” ujar Irvan.

Apabila hal tersebut tidak dilakukan, Direktur LBH Medan menegaskan, para guru honorer Langkat akan melakukan upaya hukum. (Red)

Tags: Dinas PendidikanGuruIndonesiaLangkatMahkamah AgungNasionalPPPKPTUNSumatera UtaraSumut
Previous Post

Oknum Sekuriti RSU Latersia yang Ajak Keluarga Pasien Berkelahi di Sanksi SP3 dan Potong Gaji

Next Post

BI Sibolga-Pemkab Tapsel Panen Padi Gamagora 7, Produksi Tembus 9,64 Ton per Hektare

Menarik Lainnya

Berikut Nama-Nama Calon Komisaris dan Direksi BUMD Langkat Setia Negeri yang Lulus Tahap Pertama

MA Tolak Kasasi Pemkab Terkait Gugatan TUN Seleksi PPPK Tahun 2023, BKD : Kami Masih Menunggu

04/02/2026
Ratusan Ekor Sapi Milik Peternak di Kota Binjai Divaksin Cegah PMK Jelang Idul Fitri dan Idul Adha

Ratusan Ekor Sapi Milik Peternak di Kota Binjai Divaksin Cegah PMK Jelang Idul Fitri dan Idul Adha

04/02/2026
BI Sibolga-Pemkab Tapsel Panen Padi Gamagora 7, Produksi Tembus 9,64 Ton per Hektare

BI Sibolga-Pemkab Tapsel Panen Padi Gamagora 7, Produksi Tembus 9,64 Ton per Hektare

04/02/2026
Arogannya Oknum Sekuriti Salahsatu Rumah Sakit di Kota Binjai Ajak Berkelahi Keluarga Pasien

Oknum Sekuriti RSU Latersia yang Ajak Keluarga Pasien Berkelahi di Sanksi SP3 dan Potong Gaji

03/02/2026
Next Post
BI Sibolga-Pemkab Tapsel Panen Padi Gamagora 7, Produksi Tembus 9,64 Ton per Hektare

BI Sibolga-Pemkab Tapsel Panen Padi Gamagora 7, Produksi Tembus 9,64 Ton per Hektare

Populer

  • Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat Akan Ada Jalan Baru, Ini Rutenya

    Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat Akan Ada Jalan Baru, Ini Rutenya

    162 shares
    Share 65 Tweet 41
  • Betmen Tersangka Penganiayaan Pakai Parang Diringkus Polisi di Langkat, 4 Orang Masih DPO

    122 shares
    Share 49 Tweet 31
  • Puluhan Mobil Dinas Pemko Binjai Produksi di Bawah Tahun 2020 Akan Dilelang

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Isap dan Jual Sabu di Dalam Gubuk, Pria di Langkat Diringkus Polisi

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • Polres Binjai Setijab 3 Kapolseknya, Berikut Nama-namanya

    57 shares
    Share 23 Tweet 14

Rekomendasi

Usai Banjir Jalan di Tanjung Pura Makin Rusak, Satu Unit Truk Pun Terguling

Usai Banjir Jalan di Tanjung Pura Makin Rusak, Satu Unit Truk Pun Terguling

05/01/2026
Eks Kadisdik Divonis 3 Tahun dan BKD Divonis Bebas pada Kasus PPPK Langkat

Eks Kadisdik Divonis 3 Tahun dan BKD Divonis Bebas pada Kasus PPPK Langkat

12/07/2025
Topik Sumut

Portal berita online terpercaya yang menyajikan informasi terkini seputar Sumatera Utara dan Nasional.

E-mail: topiksumut2025@gmail.com

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net