Topiksumut.id, LANGKAT – Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak kasasi pemerintah Kabupaten Langkat terkait gugatan Tata Usaha Negara yang diajukan 103 guru honorer Kabupaten Langkat atas kecurangan dan tindak pidana korupsi dalam proses seleksi perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.
Penolakan ini sebagaimana sesuai dengan putusan kasasi nomor: 345 K/TUN/2025 tertanggal 22 Januari 2026.
“Putusan Mahkamah Agung menjadi puncak perjuangan panjang para guru dalam mencari keadilan. Perkara yang bermula dari pelaksanaan seleksi PPPK Guru Honorer Langkat Tahun 2023, di mana ratusan guru honorer yang mengikuti seleksi telah memenuhi nilai ambang batas ujian CAT, memiliki nilai tinggi dan bahkan tertinggi dinyatakan tidak lulus yang tertuang dalam surat keputusan nomor 810/2998/BKD/2023 tertanggal 22 Desember 2023,” ujar kuasa hukum ratusan guru honorer yaitu Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, Rabu (4/2/2026).
Lanjut Irvan, sebelumnya surat keputusan itu dinilai penuh dengan kejanggalan dan kecurangan serta tidak memberikan keadilan dalam proses seleksi yang kemudian ditolak oleh ratusan guru.
Mulanya ratusan guru honorer tak terima dengan kecurang seleksi PPPK Langkat Tahun 2023.
Para guru honorer kemudian melakukan segala upaya baik non-litigasi secara regional dengan RDP ke DPRD dan Pemerintah Kabupaten Langkat, serta nasional dengan audiensi dengan Dirjen GTK, Kementriaan PAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, Ombudsman, Komnas HAM, Komnas Perempuan dan BKN (Badan Kepegawaian Nasional) dan Litigasi (Gugatan TUN) ke PTUN Medan.
“Perjuangan para guru menemukan jalan terang ketika Ombudsman RI perwakilan Sumut menemukan adanya Maladministrasi dalam pelaksanaan seleksi PPPK Tahun 2023 dalam hal terkait prosedur dan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT), yang seharusnya tidak ada tetapi dijadikan alasan untuk menyatakan ketidak lulusan para guru. Termasuk cacat prosedur dalam perencanaan dan pelaksanaan SKTT yang tidak sesuai pedoman regulasi,” ujar Irvan.
Beranjak dari temuan Ombudsman dan banyaknya fakta kecurangan yang terlihat langsung oleh para guru, akhirnya ratusan guru hononer Langkat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dan diputus pada 26 September 2024.
Adapun putusan PTUN Medan diantaranya, mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian, menyatakan batal pengumuman nomor : 810/2998/BKD/2023 tentang hasil seleksi kompetensi penerimaan calon aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah Kabupaten Langkat serta pengisian daftar riwayat hidup untuk pengusulan penetapan NI PPPK jabatan fungsional tahun anggaran 2023 beserta lampirannya tanggal 22 Desember 2023 khusus rekapitulasi hasil seleksi kompetensi pengadaan PPPK guru tahun 2023.
Selanjutnya mewajibkan tergugat untuk mencabut pengumuman nomor : 810/2998/BKD/2023 tentang hasil seleksi kompetensi penerimaan calon aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, serta pengisian daftar riwayat hidup untuk pengusulan penetapan NI PPPK jabatan fungsional tahun anggaran 2023, beserta lampirannya tanggal 22 Desember 2023 khusus rekapitulasi hasil seleksi kompetensi pengadaan PPPK guru tahun 2023.
Mewajibkan kepada tergugat untuk mengumumkan kembali kelulusan seleksi PPPK Kabupaten Langkat Tahun 2023 berdasarkan hasil Computer Asisted Test (CAT) khusus rekapitulasi hasil seleksi kompetensi pengadaan PPPK guru tahun 2023.
Menghukum tergugat dan tergugat II Intervensi 1 sampai dengan tergugat II Intervensi 247 secara bersama untuk membayar Biaya Perkara sejumlah Rp. 7.810.500.
“Tak terima dengan putusan PTUN Medan, Pemkab Langkat kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan. Kemudian pada 10 Januari 2025 PTTUN Medan menguatkan putusan PTUN Medan. Putusan tersebut menegaskan bahwa proses seleksi jelas bertentangan dengan hukum dan prinsip keadilan,” kata Irvan.
Tetapi Pemkab Langkat kembali tidak menenerima putusan PTTUN Medan. Pemkab Langkat mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung RI.
Atas upaya tersebut akhirnya Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Pemkab Langkat atau dengan kata lain perkara _a quo_ telah berkekuatan hukum tetap (incraht) dan harus dilaksanakan.
“Perlu diketahui perkara PPPK Langkat Tahun 2023 tidak hanya berkaitan dengan kecurang tetapi juga ada tindak pidana dalam hal tindak pidana korupsi,” ujar Irvan.
“Tindak pidana tersebut akhirnya memberikan hukuman penjara terhadap Saiful Abdi, Kadis Pendidikan Kabupaten Langkat yang divonis 3 tahun penjara, Alek Sander, Kasi Pendidikan Kabupaten Langkat divonis 2,5 tahun penjara, Awaluddin seorang kepala sekolah divonis 2 tahun penjara, dan Rohayu Ningsih seorang kepala sekolah divonis 1,5 tahun penjara,” sambungnya.
Dengan telah incrahtnya putusan perkara PPPK Langkat Tahun 2023, LBH Medan mendesak agar Bupati Langkat segera melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan nomor perkara : 30/G/2024/PTUN MDN jo Putusan PTTUN Medan Nomor: 162/B/2024/PT.TUN.MDN Jo putusan Kasasi Nomor: 345 K/TUN/2025.
“Bupati Langkat membatalkan Pengumuman kelulusan seleksi PPPK Langkat khusus guru dan tenaga pendidikan tahun 2023. Bupati Langkat mengumumkan ulang Kelulusan Seleksi PPPK Langkat khusus guru dan tenaga pendidikan tahun 2023 berdasarkan hasil CAT (Computer Assited Test),” ujar Irvan.
Apabila hal tersebut tidak dilakukan, Direktur LBH Medan menegaskan, para guru honorer Langkat akan melakukan upaya hukum. (Red)








