Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut

Kelima Terdakwa Kasus Kecurangan Seleksi PPPK Langkat Hanya Dituntut 18 Bulan Penjara

Redaksi by Redaksi
03/07/2025
in Daerah
0
Kelima Terdakwa Kasus Kecurangan Seleksi PPPK Langkat Hanya Dituntut 18 Bulan Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kelima terdakwa kasus kecurangan pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Langkat tahun 2023, Kamis (3/7/2025).

Share on FacebookShare on Whatsapp

Topiksumut.id, MEDAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kelima terdakwa kasus kecurangan pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Langkat tahun 2023.

Adapun dalam kasus ini kelima terdakwa adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Saiful Abdi, Eka Syahputra Defari selaku Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat, Kepala Seksi Kesiswaan Sekolah Dasar Disdik Langkat, Alek Sander, dan kepala sekolah Rohayu Ningsih dan Awaluddin selaku Kepala Sekolah SD.

Baca Juga

BIKIN MALU Oknum Polisi di Tanjung Balai Digerebek Istri Sah, Ditemukan Foto Mesum

BIKIN MALU Oknum Polisi di Tanjung Balai Digerebek Istri Sah, Ditemukan Foto Mesum

24/07/2025
Oknum Pegawai Kejaksaan Hamili Wanita yang Dijumpai di Diskotek, Ini Kata Kejari Binjai

Oknum Pegawai Kejaksaan Hamili Wanita yang Dijumpai di Diskotek, Ini Kata Kejari Binjai

23/07/2025

Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (3/7/2025).

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Saiful Abdi, Eka Syahputra Defari, Alek Sander, Awaluddin, dan Rohayu Ningsih, dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan,” ucap JPU Nurul Wahidah.

Selain itu, jaksa juga menuntut kelimanya membayar denda sebesar Rp 50 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan hukuman kurungan selama tiga bulan.

Kelima terdakwa tersebut dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 11 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menyatakan para terdakwa terbukti secara dah melanggar Pasal Pasal 11 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, ” kata JPU.

Setelah mendengarkan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk membacakan nota pembelaan pada Senin (7/6/2025) mendatang.

Kasus kecurangan PPPK Langkat terjadi pada 2023 dan kasusnya mulai bergulir sejak 2024 kemarin.

Ada pun dalam kasus ini telah terjadi kecurangan di mana para terdakwa mengutip uang kepada para peserta senilai Rp 45 juta.

Uang tersebut kemudian dibagi bagi oleh para tersangka. Kasus itu kemudian dilaporkan oleh para korban ke Polda Sumut. (Red)

Tags: BKDDinas PendidikanGuruIndonesiaKecuranganKejaksaanKejatisuKepala SekolahLangkatNasionalPN MedanPPPKSeleksiSumatera UtaraSumutTerdakwa
Previous Post

Kecelakaan di Spanyol, Gelandang Liverpool Diogo Jota Meninggal Dunia

Next Post

Polda Sumut Amankan 190 Kg Sabu di Perairan Langkat, di Mana Satpolairud ?

Menarik Lainnya

BIKIN MALU Oknum Polisi di Tanjung Balai Digerebek Istri Sah, Ditemukan Foto Mesum

BIKIN MALU Oknum Polisi di Tanjung Balai Digerebek Istri Sah, Ditemukan Foto Mesum

24/07/2025
Oknum Pegawai Kejaksaan Hamili Wanita yang Dijumpai di Diskotek, Ini Kata Kejari Binjai

Oknum Pegawai Kejaksaan Hamili Wanita yang Dijumpai di Diskotek, Ini Kata Kejari Binjai

23/07/2025
Pembangunan MPP Langkat Potensi Rugikan Negara, Sudah Sekitar Rp 5 Miliar Habis

Letak Pembangunan MPP di Langkat Diduga tak Tepat Sasaran, Bappeda : Keterbatasan Lahan Aset

22/07/2025
Perencanaan PAD yang Ditetapkan Tidak Rasional, Akibatnya Utang Pemko Binjai Capai Rp 50 Miliar

Perencanaan PAD yang Ditetapkan Tidak Rasional, Akibatnya Utang Pemko Binjai Capai Rp 50 Miliar

22/07/2025
Next Post
Polda Sumut Amankan 190 Kg Sabu di Perairan Langkat, di Mana Satpolairud ?

Polda Sumut Amankan 190 Kg Sabu di Perairan Langkat, di Mana Satpolairud ?

Rekomendasi

Pesan Bupati Usai Nadilla Atlet Kabaddi Asal Langkat Raih Medali Emas di PON Aceh-Sumut

Pesan Bupati Usai Nadilla Atlet Kabaddi Asal Langkat Raih Medali Emas di PON Aceh-Sumut

28/06/2025
VIRAL Dibalut Kain Hitam dan Putih, Bayi Berusia 4 Hari Ditemukan di Ruko Kota Medan

VIRAL Dibalut Kain Hitam dan Putih, Bayi Berusia 4 Hari Ditemukan di Ruko Kota Medan

12/06/2025

Populer

  • 2 Ormas Bentrok di Langkat, Dua Orang Kena Bacok

    2 Ormas Bentrok di Langkat, Dua Orang Kena Bacok

    109 shares
    Share 44 Tweet 27
  • Ini Prestasi Kajari Binjai Usai Dimutasi ke Kejagung Digantikan Asisten Pembinaan Kejati NTB

    104 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Pasca Bentrok Ormas di Langkat, Eka Rango Terpidana Kasus Pembunuhan Dilaporkan ke Polisi

    88 shares
    Share 35 Tweet 22
  • KPK Ringkus 6 Orang di Sumut Dalam OTT Proyek Jalan di PUPR, Malam Ini Dibawa ke Jakarta

    82 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Wakil Bupati Langkat Dilaporkan ke Mabes Polri, Diduga Ijazahnya Palsu

    75 shares
    Share 30 Tweet 19
Topik Sumut

Portal berita online terpercaya yang menyajikan informasi terkini seputar Sumatera Utara dan Nasional.

E-mail: topiksumut2025@gmail.com

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net