Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut

Kelima Terdakwa Kasus Kecurangan Seleksi PPPK Langkat Hanya Dituntut 18 Bulan Penjara

Redaksi by Redaksi
03/07/2025
in Daerah
0
Kelima Terdakwa Kasus Kecurangan Seleksi PPPK Langkat Hanya Dituntut 18 Bulan Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kelima terdakwa kasus kecurangan pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Langkat tahun 2023, Kamis (3/7/2025).

Share on FacebookShare on Whatsapp

Topiksumut.id, MEDAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kelima terdakwa kasus kecurangan pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Langkat tahun 2023.

Adapun dalam kasus ini kelima terdakwa adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Saiful Abdi, Eka Syahputra Defari selaku Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat, Kepala Seksi Kesiswaan Sekolah Dasar Disdik Langkat, Alek Sander, dan kepala sekolah Rohayu Ningsih dan Awaluddin selaku Kepala Sekolah SD.

Baca Juga

Polisi Ringkus Warga Aceh Usai Viral Nyabu di Halaman Rumah Warga di Kota Binjai

Polisi Ringkus Warga Aceh Usai Viral Nyabu di Halaman Rumah Warga di Kota Binjai

26/03/2026
Agar tak Hanya Sebatas Seremonial, Ronggur Simorangkir Kawal Perobohan Diskotek Marcopolo

Dugaan Kebocoran PAD Retribusi Parkir, Fraksi Gerindra Kota Binjai Akan Surati Kejatisu

26/03/2026

Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (3/7/2025).

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Saiful Abdi, Eka Syahputra Defari, Alek Sander, Awaluddin, dan Rohayu Ningsih, dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan,” ucap JPU Nurul Wahidah.

Selain itu, jaksa juga menuntut kelimanya membayar denda sebesar Rp 50 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan hukuman kurungan selama tiga bulan.

Kelima terdakwa tersebut dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 11 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menyatakan para terdakwa terbukti secara dah melanggar Pasal Pasal 11 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, ” kata JPU.

ADVERTISEMENT

Setelah mendengarkan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk membacakan nota pembelaan pada Senin (7/6/2025) mendatang.

Kasus kecurangan PPPK Langkat terjadi pada 2023 dan kasusnya mulai bergulir sejak 2024 kemarin.

Ada pun dalam kasus ini telah terjadi kecurangan di mana para terdakwa mengutip uang kepada para peserta senilai Rp 45 juta.

Uang tersebut kemudian dibagi bagi oleh para tersangka. Kasus itu kemudian dilaporkan oleh para korban ke Polda Sumut. (Red)

Tags: BKDDinas PendidikanGuruIndonesiaKecuranganKejaksaanKejatisuKepala SekolahLangkatNasionalPN MedanPPPKSeleksiSumatera UtaraSumutTerdakwa
Previous Post

Kecelakaan di Spanyol, Gelandang Liverpool Diogo Jota Meninggal Dunia

Next Post

Polda Sumut Amankan 190 Kg Sabu di Perairan Langkat, di Mana Satpolairud ?

Menarik Lainnya

Polisi Ringkus Warga Aceh Usai Viral Nyabu di Halaman Rumah Warga di Kota Binjai

Polisi Ringkus Warga Aceh Usai Viral Nyabu di Halaman Rumah Warga di Kota Binjai

26/03/2026
Agar tak Hanya Sebatas Seremonial, Ronggur Simorangkir Kawal Perobohan Diskotek Marcopolo

Dugaan Kebocoran PAD Retribusi Parkir, Fraksi Gerindra Kota Binjai Akan Surati Kejatisu

26/03/2026
Masuki Puncak Arus Balik Libur Lebaran, Jalur Dairi – Karo Macet

Masuki Puncak Arus Balik Libur Lebaran, Jalur Dairi – Karo Macet

25/03/2026
Kehadiran ASN Pemko Binjai Capai 98 Persen Usai Libur Lebaran Idul Fitri

Kehadiran ASN Pemko Binjai Capai 98 Persen Usai Libur Lebaran Idul Fitri

25/03/2026
Next Post
Polda Sumut Amankan 190 Kg Sabu di Perairan Langkat, di Mana Satpolairud ?

Polda Sumut Amankan 190 Kg Sabu di Perairan Langkat, di Mana Satpolairud ?

Populer

  • Lelang Eselon II yang Diikuti Pejabat dari Luar Kota Binjai Timbulkan Pro dan Kontra

    Nasib THR Bagi Ribuan PPPK Paruh Waktu, Ini Kata Pemko Binjai

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Ternyata Wanita Sexy yang Tabrak Warung di Pasar Kaget Kota Binjai Positif Narkoba

    116 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Warga Tanah Seribu Tewas Dibunuh, Pelaku Utama Seret Nama Oknum Ketua OKP di Binjai

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Berikut Daftar 20 SPGG di Langkat dan di Kota Binjai yang Dihentikan Operasionalnya Oleh BGN

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Pria Tewas di Dalam Mobil di OG Hospital Kota Binjai, Ini Kronologinya dan Identitas Korban

    84 shares
    Share 34 Tweet 21

Rekomendasi

Pemilik Diskotek Blue Sky Ditangkap Usai Digerebek Polda Sumut, Ekstasi dan H5 Disita

Diskotek Blue Sky di Bahorok Langkat Bisa Dirobohkan ? Ini Kata Kasatpol PP

10/06/2025
24 Orang Terjaring Razia Kos-kosan di Kota Binjai, Mirisnya 6 Diantaranya di Bawah Umur

24 Orang Terjaring Razia Kos-kosan di Kota Binjai, Mirisnya 6 Diantaranya di Bawah Umur

25/09/2025
Topik Sumut

Portal berita online terpercaya yang menyajikan informasi terkini seputar Sumatera Utara dan Nasional.

E-mail: topiksumut2025@gmail.com

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net