Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut

Kadis Sosial dan PMD Samosir Ditahan Jaksa, Korupsi Bantuan Korban Bencana Alam Rp1,5 Miliar

Redaksi by Redaksi
in Daerah
0
Kadis Sosial dan PMD Samosir Ditahan Jaksa, Korupsi Bantuan Korban Bencana Alam Rp1,5 Miliar

Kejari Samosir saat merilis kasus korupsi bantuan Kemensos.

Share on FacebookShare on Whatsapp

Topiksumut.id, SAMOSIR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir menetapkan Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Samosir, FAK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bantuan untuk korban bencana alam senilai Rp 1,5 miliar tahun anggaran 2024.

“Penetapan tersangka FAK selaku Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir terkait dugaan korupsi bantuan penguatan ekonomi korban bencana alam banjir bandang di Samosir Tahun 2024,” kata Kasi Intel Kejari Samosir Richard Simaremare, Selasa (23/12/2025).

Baca Juga

Lahan Masyarakat Mulai Abrasi Akibat Galian C Diduga Ilegal yang Eksis di Kecamatan Bahorok

Walhi Sebut Penegakan Hukum Lingkungan di Langkat Terburuk di Sumut

05/02/2026
Terancam Dipecat, Ratusan Guru Honorer Geruduk Kantor Bupati Asahan

Terancam Dipecat, Ratusan Guru Honorer Geruduk Kantor Bupati Asahan

05/02/2026

Richard menyampaikan dana yang dikorupsi bersumber dari Kementerian Sosial (Kemensos). Dari tersangka FAK penyidik menemukan bukti-bukti terkait dugaan korupsi. Richard menyebut bahwa total anggaran bantuan itu sebesar Rp.1.515.000.000 yang bersumber dari Kementrian Sosial RI.

Berdasarkan hasil perhitungan, tersangka diduga melakukan korupsi sebesar Rp 516.298.000 atau Rp 516 juta.

“Bahwa telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara dan diperoleh kerugian keuangan negara sebesar Rp 516.298.000,” jelasnya.

Richard menjelaskan bahwa bantuan ini diperuntukkan untuk 303 kepala keluarga yang terdampak banjir bandang di Desa Sihotang, Kecamatan Harian Tahun 2023.

Dalam kasus ini, tersangka melancarkan aksinya dengan mengubah mekanisme penyaluran bantuan yang awalnya direncanakan dalam bentuk bantuan tunai melalui cash transfer menjadi bantuan barang.

ADVERTISEMENT

Caranya, tersangka menunjuk BUMDes-MA Marsada Tahi sebagai penyedia barang tanpa persetujuan dari pihak Kementerian Sosial.

Kemudian, tersangka meminta penyisihan sebesar 15 persen dari nilai bantuan kepada BUMDes-MA Marsada Tahi untuk keuntungan pribadinya dan pihak lain.

“Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini,” ujarnya.

Usai ditetapkan menjadi tersangka, FAK ditahan di Lapas Kelas III Pangururan selama 20 hari ke depan.

“Terhadap tersangka FAK dilakukan pemeriksaan kesehatan dan oleh dokter dinyatakan sehat. Kemudian, tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas III Pangururan selama 20 hari ke depan,” pungkasnya. (Red)

Tags: Bencana AlamDinas SosialIndonesiaJaksaKadisKejaksaanKorupsiNasionalPMDsamosirSumatera UtaraSumut
Previous Post

Kejaksaan Bongkar Kasus Inalum, Badko HMI : Kejati Sumut tak Tunduk Tekanan Kekuasaan

Next Post

Daya Daihatsu Langkat Manjakan Konsumen dengan Promo DAIFEST Akhir Tahun

Menarik Lainnya

Lahan Masyarakat Mulai Abrasi Akibat Galian C Diduga Ilegal yang Eksis di Kecamatan Bahorok

Walhi Sebut Penegakan Hukum Lingkungan di Langkat Terburuk di Sumut

05/02/2026
Terancam Dipecat, Ratusan Guru Honorer Geruduk Kantor Bupati Asahan

Terancam Dipecat, Ratusan Guru Honorer Geruduk Kantor Bupati Asahan

05/02/2026
Anggaran BBM pada Dishub Kota Binjai Tahun 2024 Diduga di Mark Up, Jadi Temuan Auditor

Setoran Rp 4 Juta Lebih Perhari, PAD Retribusi Parkir di Kota Binjai tak Pernah Juga Capai Target

05/02/2026
Ternyata Pecatan Polisi Diperintahkan Oknum Perwira Unit Polda Sumut Jualkan 1 Kg Sabu

Mabes Polri Wajib Dalami Perwira Unit Polda Sumut yang Perintahkan Pecatan Polisi Jual 1 Kg Sabu

05/02/2026
Next Post
Daya Daihatsu Langkat Luncurkan Promo Akhir Tahun: DAIFEST, Subsidi PNS, hingga Diskon Servis 50 Persen

Daya Daihatsu Langkat Manjakan Konsumen dengan Promo DAIFEST Akhir Tahun

Populer

  • Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat Akan Ada Jalan Baru, Ini Rutenya

    Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat Akan Ada Jalan Baru, Ini Rutenya

    162 shares
    Share 65 Tweet 41
  • Betmen Tersangka Penganiayaan Pakai Parang Diringkus Polisi di Langkat, 4 Orang Masih DPO

    122 shares
    Share 49 Tweet 31
  • Puluhan Mobil Dinas Pemko Binjai Produksi di Bawah Tahun 2020 Akan Dilelang

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Isap dan Jual Sabu di Dalam Gubuk, Pria di Langkat Diringkus Polisi

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • Polres Binjai Setijab 3 Kapolseknya, Berikut Nama-namanya

    57 shares
    Share 23 Tweet 14

Rekomendasi

Pelapor Tantang Kajati Sumut, Usai Laporan Dugaan Korupsi Mebel Sekolah di Langkat Menguap

Pelapor Tantang Kajati Sumut, Usai Laporan Dugaan Korupsi Mebel Sekolah di Langkat Menguap

29/07/2025
Istri Oknum Polisi di Pakpak Bharat Tak Dinafkahi 3 Tahun dan Diancam Ditembak, Kini Ngadu ke Polda

Istri Oknum Polisi di Pakpak Bharat Tak Dinafkahi 3 Tahun dan Diancam Ditembak, Kini Ngadu ke Polda

06/08/2025
Topik Sumut

Portal berita online terpercaya yang menyajikan informasi terkini seputar Sumatera Utara dan Nasional.

E-mail: topiksumut2025@gmail.com

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net